Suara.com - Mantan Ketua Komnas HAM Taufan Damanik mengkritik pencabutan upaya dialog damai di Papua oleh pengurus Komnas HAM periode ini.
Terlebih, pilot Susi Air Philip Mark Marthens masih disandera Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat dan Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Tenggat waktu pembebasan Philip juga akan berakhir pada Juli 2023.
Taufan menyebut, penyanderaan itu telah menjadi sorotan banyak pihak, termasuk dari luar negeri. Menurutnya, pemerintah harus segera membebaskan Philip sesegera mungkin.
"Jaminan keamanan nasional khususnya di Papua tetap lah menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia," kata Taufan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/7).
Taufan juga menyinggung pencabutan perjanjian Jeda Kemanusiaan yang diupayakan Komnas HAM periode 2017-2022 untuk mengurangi ketegangan di Papua.
Namun, kekinian perjanjian itu dicabut oleh Komisioner Komnas HAM sekarang.
Dia berpendapat, Kemenko Polhukam harus mengambil alih perjanjian kemanusiaan dengan membentuk Task Force atau Tim Kecil.
Menurut Taufan, hal itu juga bisa melibatkan organisasi sosial keagamaan seperti Dewan Gereja/PGI serta PB NU yang sudah menyatakan mendukung Jeda Kemanusiaan.
"Atau juga dapat diambil alih oleh Kantor Wakil Presiden yang memang diberikan tanggung jawab mengurusi masalah Papua dengan melibatkan para pihak yang sudah ikut serta dari awal, ditambah Dewan Gereja/PGI dan PB NU," jelas Taufan.
Baca Juga: Pro Kontra Pemerintah Siapkan Dana Rp5 M untuk Bebaskan Pilot Susi Air
Taufan menyayangkan pencabutan Jeda Kemanusiaan tersebut. Alhasul, kekerasan di Papua masih terus terjadi.
"Tapi sayangnya langkah itu juga tidak diambil, sehingga penghentian kekerasan tidak dapat dilakukan bahkan sebaliknya kekerasan makin terus berkecamuk di Papua," imbuhnya.
Deadline Pembebasan Pilot Susi Air
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono angkat suara terkait ancaman kelompok OPM Papua pimpinan Egianus Kogoya yang mengancam menembak pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens.
Pilot Susi Air itu disandera OPM sejak 7 Februari lalu. Mereka mengancam akan mengeksekusi Philip pada 1 Juli 2023 mendatang jika tuntutan 'merdeka' dan 'senjata' tak dipenuhi. Menanggapi ancaman ini, Yudo menyatakan akan tetap mengutamakan negosiasi untuk membebaskan pilot Susi Air tersebut.
"Kita tidak mau berhadapan dengan tadi, kekerasan senjata, karena nanti dampaknya pasti pada masyarakat," ungkap Panglima TNI kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat