Suara.com - Pembayaran melalui QRIS atau kini tidak lagi gratis. Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan perubahan tarif merchant discount rate (MDR) untuk layanan QRIS bagi usaha mikro. Mulai 1 Juli 2023, tarif MDR yang sebelumnya 0% akan berubah menjadi 0,3%.
MDR adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Bank Indonesia menetapkan besaran dan distribusi MDR.
Menurut informasi yang terdapat di situs web Bank Indonesia, QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) merupakan integrasi berbagai QR Code dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan standar QRIS.
QRIS pertama kali diperkenalkan pada tanggal 17 Agustus 2019 oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Namun, implementasi QRIS secara nasional baru berlaku efektif sejak 1 Januari 2020.
Peluncuran QRIS merupakan salah satu langkah dalam mewujudkan Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025 yang telah diumumkan pada bulan Mei 2019.
QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bekerja sama dengan Bank Indonesia. Salah satu tujuan QRIS adalah untuk mempermudah, mempercepat, dan menjaga keamanan dalam proses transaksi menggunakan QR Code.
Sejak diperkenalkan, semua PJSP wajib menerapkan QRIS jika ingin menggunakan QR Code Pembayaran. Hal ini dilakukan untuk memberikan manfaat yang lebih kepada masyarakat dengan jaminan keamanan yang terjamin.
Berita Terkait
-
Serba-Serbi Redenominasi: Pengertian, Tujuan, Risiko dan Manfaat untuk Rupiah
-
Pakai QRIS Kini Tak Lagi Gratis
-
BI Kaltim Dukung Pelaku UMKM Naik Kelas dengan Cara Ekspor
-
Mengenal Apa Itu QRIS, Teknologi Pembayaran Terkini
-
Ini Alasan BI Bikin Uang Kertas Rupiah Tahun Emisi 2022 Berukuran Makin Kecil untuk Setiap Nominalnya
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
Terkini
-
Kamus Istilah Pegadaian Terlengkap, Mulai dari Marhun hingga Surat Bukti Gadai
-
Industri Pindar Tumbuh 22,16 Persen, Tapi Hadapi Tantangan Berat
-
Perilaku Konsumen RI Berubah, Kini Maunya Serba Digital
-
Bagaimana Digitalisasi Mengubah Layanan Pertamina
-
Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup?
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra