Suara.com - Pembayaran melalui QRIS atau kini tidak lagi gratis. Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan perubahan tarif merchant discount rate (MDR) untuk layanan QRIS bagi usaha mikro. Mulai 1 Juli 2023, tarif MDR yang sebelumnya 0% akan berubah menjadi 0,3%.
MDR adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Bank Indonesia menetapkan besaran dan distribusi MDR.
Menurut informasi yang terdapat di situs web Bank Indonesia, QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) merupakan integrasi berbagai QR Code dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan standar QRIS.
QRIS pertama kali diperkenalkan pada tanggal 17 Agustus 2019 oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Namun, implementasi QRIS secara nasional baru berlaku efektif sejak 1 Januari 2020.
Peluncuran QRIS merupakan salah satu langkah dalam mewujudkan Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025 yang telah diumumkan pada bulan Mei 2019.
QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bekerja sama dengan Bank Indonesia. Salah satu tujuan QRIS adalah untuk mempermudah, mempercepat, dan menjaga keamanan dalam proses transaksi menggunakan QR Code.
Sejak diperkenalkan, semua PJSP wajib menerapkan QRIS jika ingin menggunakan QR Code Pembayaran. Hal ini dilakukan untuk memberikan manfaat yang lebih kepada masyarakat dengan jaminan keamanan yang terjamin.
Berita Terkait
-
Serba-Serbi Redenominasi: Pengertian, Tujuan, Risiko dan Manfaat untuk Rupiah
-
Pakai QRIS Kini Tak Lagi Gratis
-
BI Kaltim Dukung Pelaku UMKM Naik Kelas dengan Cara Ekspor
-
Mengenal Apa Itu QRIS, Teknologi Pembayaran Terkini
-
Ini Alasan BI Bikin Uang Kertas Rupiah Tahun Emisi 2022 Berukuran Makin Kecil untuk Setiap Nominalnya
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026