News / Nasional
Jum'at, 07 Juli 2023 | 10:45 WIB
Tersangka pengelola aplikasi streaming online ilegal, ZAL TV segera disidang. (Ist)

Suara.com - Berkas kasus pengelolaan aplikasi streaming online ilegal, ZAL TV yang diurus Tim Siber Polda Jawa Barat telah rampung atau dinyatakan P-21 pada Kamis (6/7/2023). Usai dinyatakan rampung, maka berkas akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. 

Dengan dilimpahkan ke Kejaksaan, maka proses hukum berlanjut ke penuntutan dan penyusunan dakwaannya. 

"Saat ini, berkas perkara pengelola aplikasi ZAL TV telah lengkap dan sudah dapat dinaikkan ke tingkat berikutnya. Proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti oleh Tim Siber Polda Jawa Barat juga dianggap lengkap dan cukup," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Deni Okvianto dikutip Jumat (7/7/2023).

Kasus ini bermula ketika pengelola ZAL TV ditangkap sekaligus ditahan pada Mei lalu. Tersangka ditangkap karena kedapatan melakukan penayangan konten pornografi, termasuk menayangkan secara ilegal siaran Liga Inggris dari Vidio. 

Dugaan yang muncul, tersangka mengambil keuntungan dari tindakan ilegal tersebut dengan cara menjual kode voucher kepada para pelanggan sehingga bisa mengakses konten-konten ilegal tersebut.

"Modus kejahatan yang dilakukan oleh pengelola ZAL TV diawali dengan membuat akun pengguna di beberapa platform video streaming lokal dan global. Tersangka kemudian mengumpulkan konten tayangan yang terdapat pada platform-platform tersebut, untuk kemudian menyebarluaskan-nya, tanpa seizin platform yang bersangkutan," tuturnya.

Load More