Suara.com - Saat kita pindah rumah, biasanya alamat di KTP juga harus ganti sesuai dengan domisili saat saat ini. Untuk mengganti alamat KTP, ada beberapa syarat yang perlu dipersiapkan. Lantas, apa syarat mengganti alamat di KTP? Berikut ini ulasannya.
Mungkin masih ada sejumlah orang yang belum mengetahui bahwa mengganti alamat rumah dii KTP sekarang ini tidak perlu melampirkan surat pengantari RT/RW maupun kelurahan. Ini sesuai dengan Perpres (Peraturan Presiden) No 96 Th 2018 dan dan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) 108 Tahun 2019.
Untuk mengganti alamat KTP bisa dilakukan di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini cara mengganti alamat di KTP? Merangkum dari berbagai sumber, berikut ini syarat-syaratnya.
Syarat Mengganti Alamat di KTP
1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama
Jika ingin ganti alamat KTP karena pindah domisili di Kabupaten/Kota yang sama, maka syaratnya yang diperlukan hanya membawa Kartu Keluarga (KK).
2. Pindah domisili ke kabupaten/kota lain
Jika ingin mengganti alamat karena pindah domisili ke Kabupaten/Kota lain, maka syarat yang perlukan yaitu KK (Kartu Keluarga) dan SKP (Surat Keterangan Pindah).
3. Pindah domisili ke provinsi lain KK Surat Keterangan Pindah (SKP)
Baca Juga: Viral Jasad Bayi Disimpan dalam Kulkas, Ibunya Dibuatkan KTP untuk Bantuan Perawatan Pascapersalinan
Jika ingin mengganti alamat KTP karena pindah domisili ke provisi lain, maka syarat yang perlu dipersiapkan sama seperti pada poin 2, yaitu KK (Kartu Keluarga) dan SKP (Surat Keterangan Pindah).
4. Pemekaran wilayah
Jika mengganti alamat KTP karena ada pemekaran wilayah, maka syarat-syarat yang perlu dipersiapkan yaitu KK (Kartu Keluarga), E-KTP, Kartu Izin Tinggal Tetap (WNA), dan Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (surat keterangan pemekaran wilayah).
Sebagai catatan tambahan, mengganti alamat KTP bisa diwakilkan kepada keluarga atay orang yang terpercaya. Jadi, bagi masyarakat yang tidak bisa mengurus KTP secara langsung atau berhalangan hadir di Dukcapil, maka diwakilkan.
Namun untuk mengurus berkas KTP dengan cara diwakilkan, yakni dengan mengisi Surat F-1.07 atau surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan . Lalu, yang diberi kuasa harus mengisi formulir F-1.03 atau formulir Pendaftaran Persitiwa Kependudukan (F-1.03).
Selai itu, jangan lupa juga yang diberi kuasa melampirkan kelengkapan persyaratan lainnya seperti KK (Kartu Keluarga) dari si pemberi kuasa. Demikan ulasan mengenai cara mengganti alamat di KTP yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!
Berita Terkait
-
Viral Jasad Bayi Disimpan dalam Kulkas, Ibunya Dibuatkan KTP untuk Bantuan Perawatan Pascapersalinan
-
Wah KPU Garut Temukan 1 KTP Bacaleg di Beberapa Partai, Kok Bisa?
-
Ganjar Senang Semakin Banyak Orang Tanya Soal Kasus E-KTP, Chusnul Chotimah: Saya Semakin Senang Banyak Kampret dan Kadrun Bahas E-KTP
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?