Imam Supriyanto, pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun mengungkap cara pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, mengocek rupiah. Terlebih, PPATK juga menemukan bahwa Panji Gumilang memiliki 256 rekening.
Imam menjelaskan, ada beberapa cara pengumpulan dana yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Beberapa diantaranya yaitu infaq dari para pengikut, sampai dengan membuat panti asuhan. Imam memberikan contoh, pada tahun 1993, infaq yang dihasilkan diketahui mencapai 2 ton emas.
Untuk bisa mendapatkan dana lebih cepat, Panji Gumilang kemudian mencari cara lain yang lebih cepat dan mudah. Hal tersebut dikarenakan infaq dari pengikut saja akan membutuhkan waktu yang lama.
Panji kemudian mendirikan lembaga-lembaga sosial, seperti panti asuhan, yayasan yatim piatu, sampai dengan lembaga lainnya.
Mereka menaruh anak-anak mereka, sehingga Departemen Sosial atau Kementerian Sosial (Kemensos) menyebut mereka sebagai anak yatim piatu. Program tersebut merupakan program penipuan yang menjadi akal-akalan Panji Gumilang untuk memperkaya diri.
Tak hanya itu, Panji Gumilang juga menyebarkan orang yang meminta-minta di depan minimarket. Begitu juga di masjid-masjid ataupun mobil-mobil keliling.
Seperti diketahui, nama pimpinan ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang menjadi sorotan setelah kemunculan beragam video viral di Ponpes Al Zaytun yang memperlihatkan cara ibadah tak biasa, tak seperti ajaran Islam yang dilakukan oleh umat Muslim pada umumnya.
Contohnya, dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri 1444 Hijriah. Tampak shaf shalat mereka bercampur antara laki-laki dan juga perempuan.
Bahkan, ada juga satu orang perempuan sendiri ada di depan kerumunan shaf shalat laki-laki. Berbagai kontroversi yang datang dari ponpes tersebut menuai kritikan dari berbagai pihak. Terbaru, Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri pada Senin (3/7/2023).
Baca Juga: Cek Fakta: Eks Kapolri Terima Jatah Bulanan dari Panji Gumilang, 256 Rekening Resmi Dibekukan
Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan tersebut sudah dinaikan ke tahap penyidikan, tetapi masih belum ada tersangka.
Dalam proses ini, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian. Kedua jeratan kasus tentang Panji tersebut kemudian dijadikan dalam satu berkas perkara.
Saat ini, Panji dijerat Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.
Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait dengan peraturan hukum pidana.
Adapun pelapor dalam perkara penistaan agama terhadap Panji Gumilang yaitu Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Laporan dugaan penistaan agama tersebut teregistrasi dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 23 Juni 2023.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Eks Kapolri Terima Jatah Bulanan dari Panji Gumilang, 256 Rekening Resmi Dibekukan
-
Ratusan Rekening Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Diblokir PPATK
-
Orang Istana Presiden Jokowi Tiba-tiba Bela Panji Gumilang, Netizen: Ponpes Al Zaytun Semakin Mencurigakan
-
Jerat Pidana yang Mengancam Panji Gumilang: Dugaan Penodaan Agama sampai Ujaran Kebencian
-
PPATK Blokir 256 Rekening Panji Gumilang dan 33 Milik Ponpes Al Zaytun
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
-
Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat
-
Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan