News / Nasional
Jum'at, 07 Juli 2023 | 16:02 WIB
Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Syekh Panji Gumilang.

Suara.com - Nama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang belakangan ini menjadi buah bibir masyarakat.

Namanya seakan-akan lekat dengan sejumlah dugaan penyimpangan dalam beragama, termasuk yang diajarkan kepada santrinya di ponpes tersebut.

Oleh itulah, Panji Gumilang dilaporkan ke kepolisian dengan beragam tuduhan, mulai dari penistaan agama hingga ujaran kebencian.

Lalu apa saja dugaan tindak pidana yang membelit Panji Gumilang? Berikut ulasannya.

Dugaan penistaan agama

Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

Menurut Ihsan, penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang terkait dengan bolehnya perempuan menjadi khatib dan pernyataan Panji yang mengatakan bahwa Al Quran bukanlah firman Tuhan.

Terkait dengan laporan itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP).

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, SPDP tersebut sudah dikirim ke Kejaksaan dan penyidik akan mulai memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga: PPATK Blokir 256 Rekening Panji Gumilang dan 33 Milik Ponpes Al Zaytun

Dugaan ujaran kebencian

Setelah menaikkan dugaan penistaan agama ke tahap penyidikan, kini  kepolisian menemukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

Menurut Brigjen Pol Djuhandhani, sebelum menjerat Panji dengan dugaan ujaran kebencian, penyidik telah melakukan gelar perkara tambahan beberapa waktu lalu.

Terkait dengan dugaan ujaran kebencian, Panji Gumilang disangkakan dengan pasal tambahan, yakni Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Telusuri kemungkinan keterkaitan NII

Brigjen Pol Djuhandhani mengatakan, kepolisian terbuka untuk menelusuri adanya dugaan tindak pidana lainnya yang melibatkan Panji Gumilang.

Load More