Suara.com - Nama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang belakangan ini menjadi buah bibir masyarakat.
Namanya seakan-akan lekat dengan sejumlah dugaan penyimpangan dalam beragama, termasuk yang diajarkan kepada santrinya di ponpes tersebut.
Oleh itulah, Panji Gumilang dilaporkan ke kepolisian dengan beragam tuduhan, mulai dari penistaan agama hingga ujaran kebencian.
Lalu apa saja dugaan tindak pidana yang membelit Panji Gumilang? Berikut ulasannya.
Dugaan penistaan agama
Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Menurut Ihsan, penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang terkait dengan bolehnya perempuan menjadi khatib dan pernyataan Panji yang mengatakan bahwa Al Quran bukanlah firman Tuhan.
Terkait dengan laporan itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP).
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, SPDP tersebut sudah dikirim ke Kejaksaan dan penyidik akan mulai memeriksa sejumlah saksi.
Baca Juga: PPATK Blokir 256 Rekening Panji Gumilang dan 33 Milik Ponpes Al Zaytun
Dugaan ujaran kebencian
Setelah menaikkan dugaan penistaan agama ke tahap penyidikan, kini kepolisian menemukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Menurut Brigjen Pol Djuhandhani, sebelum menjerat Panji dengan dugaan ujaran kebencian, penyidik telah melakukan gelar perkara tambahan beberapa waktu lalu.
Terkait dengan dugaan ujaran kebencian, Panji Gumilang disangkakan dengan pasal tambahan, yakni Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Telusuri kemungkinan keterkaitan NII
Brigjen Pol Djuhandhani mengatakan, kepolisian terbuka untuk menelusuri adanya dugaan tindak pidana lainnya yang melibatkan Panji Gumilang.
Berita Terkait
-
PPATK Blokir 256 Rekening Panji Gumilang dan 33 Milik Ponpes Al Zaytun
-
CEK FAKTA: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa
-
Moeldoko Dituding Berikan Akses Kepada Panji Gumilang: Bisa Kontak Mabes Polri
-
CEK FAKTA: Kaki Kanan Panji Gumilang Ditembak Polisi Karena Berontak Saat Ditangkap
-
Ngabalin Heran Panji Gumilang Disudutkan, Kader PKB: di Tengah Kecaman Publik, Masih Aja Ada yang Belain
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan