Suara.com - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 256 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Iya (rekening diblokir). Dalam rangka proses analisis," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat (7/72023).
Ivan enggan memaparkan nilai transaksi yang diblokir di rekening Panji Gumilang. Dia hanya mengatakan proses analisis masih terus dilakukan oleh PPATK.
Selain itu, PPATK juga memblokir 33 rekening bank atas nama Al-Zaytun.
"Semua yang kami analisis (diblokir)," jelas Ivan.
Ada Transaksi Mencurigakan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan ada dugaan transaksi mencurigakan di 256 rekening bank milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Agak mencurigakan," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023). Mahfud menjawab pertanyaan awak media terkait adanya indikasi transaksi mencurigakan di rekening Panji Gumilang.
Mahfud mengatakan PPATK tengah mendalami adanya dugaan TPPU dalam ratusan rekening tersebut.
Baca Juga: Profil Ali Mochtar Ngabalin, Tenaga Ahli KSP yang Bela Panji Gumilang dan Al Zaytun
"Kalau agak transaksi mencurigakan makannya diambil oleh PPATK, sekarang sedang diambil oleh PPATK. Sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak, secepatnya," jelas Mahfud.
Mahfud menyebut Panji Gumilang setidaknya memiliki 256 rekening bank dengan 6 nama yang berbeda.
"Ya memang 256 rekening atas nama Abu Toto Panji Gumilang, Abdussalam Panji Gumilang. Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdusalam, pokoknya enam lah," ujar Mahfud.
Berita Terkait
-
Profil Ali Mochtar Ngabalin, Tenaga Ahli KSP yang Bela Panji Gumilang dan Al Zaytun
-
5 Fakta Masjid di Ponpes Al Zaytun: Diklaim Punya Menara Tertinggi Ketiga di Dunia
-
Bantah Jadi Bekingan, Ini Sinyal-Sinyal Kedekatan Moeldoko dan Al Zaytun Menurut Mantan Pendiri
-
Polri Klaim Bakal Tindak Ponpes Al Zaytun Jika Terbukti Berafiliasi dengan NII
-
Pasal 45 UU ITE Tentang Apa? Simak Isi Aturan yang Menjerat Panji Gumilang
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos