Suara.com - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) memberikan imbauan kepada umat Islam di Indonesia untuk mengecek arah kiblat pada Sabtu (15/7/2023) hingga Minggu (16/7/2023). Pasalnya dalam periode waktu itu, Matahari melintas tepat di atas Kakbah.
Sebagai informasi, tanggal 26 dan 27 Zulhijah 1444H memang akan terjadi peristiwa Istiwa A’zam atau Rashdul Kiblat, tepatnya pada pukul 16.27 WIB atau 17.27 WITA.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kemenag, Adib menjelaskan bahwa peristiwa Istiwa A’zam merupakan momen saat Matahari melintasi atas Kakbah.
Karena itu, lanjut Adib, arah kiblat secara otomatis akan searah dengan Matahari. Hal ini bisa dilihat terjadinya bayang-bayang benda tegak lurus yang akan membelakangi arah kiblat, di mana peristiwa ini bisa ditinjau berdasarkan ilmu astronomi atau ilmu falak.
“Peristiwa Istiwa A'zam atau Rashdul Kiblat akan terjadi pada hari Sabtu dan Ahad, tanggal 15 dan 16 Juli 2023 bertepatan dengan 26 dan 27 Zulhijah 1444 Hijriah pada pukul 16.27 WIB atau 17.27 WITA, Matahari akan melintas tepat di atas Ka'bah," jelas Adib, Senin (10/7/2023).
“Ini (peristiwa Istiwa A'zam) adalah waktu yang tepat bagi kita, umat muslim Indonesia untuk kembali mengecek arah kiblat,” sambung Adib.
Adib menjelaskan bahwa ada berbagai teknik yang bisa diterapkan untuk memverifikasi arah kiblat. Salah satunya dengan menggunakan kompas dan teodolit.
Terlepas dari itu, umat Islam bisa memastikan arah kiblat dengan cara lebih mudah, yakni melihat arah bayangan benda.
"Dalam kondisi seperti ini, yang perlu diperhatikan dalam pedoman arah kiblat adalah pastikan benda yang menjadi patokan harus benar-benar berdiri tegak lurus," jelas Adib.
Baca Juga: Perlukah Menggunakan Sunscreen saat Musim Hujan? Simak Fakta-faktanya Berikut Ini
"Atau bisa menggunakan lot atau bandul (untuk mengecek arah kiblat). Permukaan dasar (lot/bandul) harus datar dan rata, jam pengukuran harus disesuaikan dengan BMKG, RRI, dan Telkom," tandas Adib.
Berita Terkait
-
Perlukah Menggunakan Sunscreen saat Musim Hujan? Simak Fakta-faktanya Berikut Ini
-
Beasiswa Santri 2023: Cek Jadwalnya Sebelum Berakhir, 1000 Kuota Tersedia!
-
Jeje Govinda Maafkan Syahnaz Sadiqah Tuai Kontroversi, Dalam Islam Apakah Perselingkuhan Bisa Dimaafkan?
-
Daniel Mananta Kepo Ajaran Islam, Ngaku Sudah Baca Setengah Isi Alquran
-
Jemaah Haji Bisa Pulang Lebih Cepat, Begini Ketentuannya
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional