Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui tak bisa memaksakan rencana pengaturan jam kerja pukul 08.00 dan 10.00 WIB ke perusahaan swasta. Kebijakan tersebut sejauh ini baru sekadar menjadi imbauan semata untuk pengusaha.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. Kesulitan menerapkan pengaturan jam kerja ini setelah pihaknya melakukan Focus Group Discussion (FGD) tentang penanganan kemacetan bersama pihak terkait pada pekan lalu.
"Diimbau kepada mereka untuk melakukan pengaturan jam kerja, waktu kerja secara mandiri," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/7/2023).
Meski sudah FGD kedua kalinya, Syafrin menyebut belum ada kesepakatan untuk membuat aturan bagi perusahaan swasta. Ditanya soal apakah ada penolakan dari pengusaha, Syafrin tak menjawab.
"Iya imbauan, sifatnya imbauan," tuturnya.
Lebih lanjut, uji coba pengaturan jam kerja baru akan diberlakukan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI. Ia menyebut jumlah ASN yang terlibat sekitar 260 ribu orang.
"Pekerja pemprov itu cukup besar, untuk ASN-nya sekitar 70-an ribu. untuk PNSnya sekitar 70-an ribu. Non-PNS itu kita sekitar 120 ribu-an. itu artinya cukup besar," ucapnya.
"Jadi tahap awal setelah FGD kami akan koordinasi dengan BKD. Tentu yang dilakukan bagaimana mengatur untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu, kita akan uji coba di sini," jelasnya menambahkan.
Berdasarkan uji coba pengaturan jam kerja ASN ini, Syafrin menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi. Nantinya akan dilihat efektifitas kebijakan tersebut untuk penerapan ke depannya.
Mengenai waktunya, Syafrin belum bisa memastikan. Ia akan lebih dulu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengenai hal ini.
"Kan sekarang sedang didiskusikan. Jika memang sudah siap kami akan sampaikan," ucapnya.
Selain itu, ia juga belum bisa memastikan keterlibatan pegawai swasta dalam aturan pengaturan jam kerja ini.
Kurangi Kemacetan
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut pihaknya bakal melakukan uji coba kebijakan pengaturan jam kerja untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Nantinya, para pekerja di Jakarta akan dibagi jam masuk kerjanya jadi pukul 08.00 dan 10.00 WIB.
Rencana uji coba ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023). Diskusi ini diikuti oleh pihak Pemprov DKI, DPRD, pengusaha, pengelola gedung perkantoran, hingga kepolisian.
Berita Terkait
-
Belum Berlaku untuk Perusahaan Swasta, Uji Coba Pengaturan Jam Kerja di Jakarta Hanya Libatkan ASN Pemprov DKI
-
Sedot Anggaran Rp130 Miliar Buat Pengadaan Lampu Lalu Lintas Teknologi AI, Jakarta Bakal Bebas Macet?
-
Diminta Bantu Mikir oleh Heru Budi Atasi Kemacetan Jakarta, Begini Respon Plt Wali Kota Bekasi
-
Heru Budi Bakal Uji Coba Pengaturan Jam Kerja untuk Kurangi Kemacetan, Masyarakat Diharap Tak Terganggu
-
Bikin Macet, Ketua DPRD DKI Ultimatum Kadishub: Anggota di Lapangan Jangan Celelekan, Sok Cegat Mobil Orang!
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump
-
Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia
-
Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran
-
Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara
-
BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan
-
Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?
-
Jakarta Menuju 5 Abad: Kota Global Bukan Cuma Soal Megahnya Pencakar Langit
-
Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI