Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui tak bisa memaksakan rencana pengaturan jam kerja pukul 08.00 dan 10.00 WIB ke perusahaan swasta. Kebijakan tersebut sejauh ini baru sekadar menjadi imbauan semata untuk pengusaha.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. Kesulitan menerapkan pengaturan jam kerja ini setelah pihaknya melakukan Focus Group Discussion (FGD) tentang penanganan kemacetan bersama pihak terkait pada pekan lalu.
"Diimbau kepada mereka untuk melakukan pengaturan jam kerja, waktu kerja secara mandiri," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/7/2023).
Meski sudah FGD kedua kalinya, Syafrin menyebut belum ada kesepakatan untuk membuat aturan bagi perusahaan swasta. Ditanya soal apakah ada penolakan dari pengusaha, Syafrin tak menjawab.
"Iya imbauan, sifatnya imbauan," tuturnya.
Lebih lanjut, uji coba pengaturan jam kerja baru akan diberlakukan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI. Ia menyebut jumlah ASN yang terlibat sekitar 260 ribu orang.
"Pekerja pemprov itu cukup besar, untuk ASN-nya sekitar 70-an ribu. untuk PNSnya sekitar 70-an ribu. Non-PNS itu kita sekitar 120 ribu-an. itu artinya cukup besar," ucapnya.
"Jadi tahap awal setelah FGD kami akan koordinasi dengan BKD. Tentu yang dilakukan bagaimana mengatur untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu, kita akan uji coba di sini," jelasnya menambahkan.
Berdasarkan uji coba pengaturan jam kerja ASN ini, Syafrin menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi. Nantinya akan dilihat efektifitas kebijakan tersebut untuk penerapan ke depannya.
Mengenai waktunya, Syafrin belum bisa memastikan. Ia akan lebih dulu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengenai hal ini.
"Kan sekarang sedang didiskusikan. Jika memang sudah siap kami akan sampaikan," ucapnya.
Selain itu, ia juga belum bisa memastikan keterlibatan pegawai swasta dalam aturan pengaturan jam kerja ini.
Kurangi Kemacetan
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut pihaknya bakal melakukan uji coba kebijakan pengaturan jam kerja untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Nantinya, para pekerja di Jakarta akan dibagi jam masuk kerjanya jadi pukul 08.00 dan 10.00 WIB.
Rencana uji coba ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023). Diskusi ini diikuti oleh pihak Pemprov DKI, DPRD, pengusaha, pengelola gedung perkantoran, hingga kepolisian.
Berita Terkait
-
Belum Berlaku untuk Perusahaan Swasta, Uji Coba Pengaturan Jam Kerja di Jakarta Hanya Libatkan ASN Pemprov DKI
-
Sedot Anggaran Rp130 Miliar Buat Pengadaan Lampu Lalu Lintas Teknologi AI, Jakarta Bakal Bebas Macet?
-
Diminta Bantu Mikir oleh Heru Budi Atasi Kemacetan Jakarta, Begini Respon Plt Wali Kota Bekasi
-
Heru Budi Bakal Uji Coba Pengaturan Jam Kerja untuk Kurangi Kemacetan, Masyarakat Diharap Tak Terganggu
-
Bikin Macet, Ketua DPRD DKI Ultimatum Kadishub: Anggota di Lapangan Jangan Celelekan, Sok Cegat Mobil Orang!
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Alarm Merah Timur Tengah: Mengapa Perang Iran-AS Bisa Ancam Dapur WNI Susah Ngebul?
-
Dirumorkan Tewas Dibom Iran, Benjamin Netanyahu Terakhir Terlihat di Lokasi Ini
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Laporan Keterangan Palsu di Sidang Hanya Bisa Lewat Hakim
-
Beri Ucapan Selamat Ultah ke-12, Rocky Gerung: Suara.com Selalu Memperlihatkan Kecerdasan
-
208 SPPG di DIY Dihentikan Sementara, Bisa Operasi Lagi Setelah Penuhi Standar Sanitasi dan Mess Tim
-
Misteri Hilangnya Benjamin Netanyahu: Rumor Tewas Kena Rudal Iran vs Klarifikasi Resmi Israel
-
Iran Luncurkan Rudal dengan Hulu Ledak 2 Ton ke Israel dan Pangkalan AS
-
Bayangan Hitam Iran yang Bikin Israel Gemetar: Mengenal Pasukan NOPO Pengawal Mojtaba Khamenei
-
HUT Ke-12 Suara.com, Kapolda DIY: Semoga Terus Cerdaskan Masyarakat
-
Beri Ucapan Selamat HUT ke-12 Suara.com, Ketua KPK Tekankan Peran Media dalam Pemberantasan Korupsi