Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melaksanakan uji coba pengaturan jam kerja untuk mengurai kemacetan di ibu kota. Namun, kebijakan ini disebut hanya berlaku bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. Ia menyebut kebijakan ini diambil berdasarkan Focus Group Discussion (FGD) tentang penanganan kemacetan bersama pihak terkait pada pekan lalu.
"Jadi tahap awal setelah FGD kami akan koordinasi dengan BKD. Tentu yang dilakukan bagaimana mengatur untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu, kita akan uji coba di sini," ujar Syafrin di Balai kota DKI Jakarta, Senin (10/7/2023).
Berdasarkan uji coba pengaturan jam kerja ASN ini, Syafrin menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi. Nantinya akan dilihat efektifitas kebijakan tersebut untuk penerapan ke depannya.
Mengenai waktunya, Syafrin belum bisa memastikan. Ia akan lebih dulu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengenai hal ini.
"Kan sekarang sedang didiskusikan. Jika memang sudah siap kami akan sampaikan," ucapnya.
Selain itu, ia juga belum bisa memastikan keterlibatan pegawai swasta dalam aturan pengaturan jam kerja ini.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut pihaknya bakal melakukan uji coba kebijakan pengaturan jam kerja untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Nantinya, para pekerja di Jakarta akan dibagi jam masuk kerjanya jadi pukul 08.00 dan 10.00 WIB.
Rencana uji coba ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023). Diskusi ini diikuti oleh pihak Pemprov DKI, DPRD, pengusaha, pengelola gedung perkantoran, hingga kepolisian.
Baca Juga: Bupati Garut Berikan Hukuman Disiplin pada ASN dengan Upacara Panjang, 3 PPPK Pingsan
Heru menyebut pihaknya akan melihat efektivitas pengaturan jam kerja sebagai upaya penanganan kemacetan. Ia juga akan mengevaluasi mengenai kenyamanan masyarakat dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.
"Ini semua dibahas nantinya dan hasilnya dari ahli-ahli transportasi diberikan kepada kami. Tentunya setelah ini ada uji coba, apakah ini bisa dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat, tidak mengganggu kenyamanan dalam bekerja," ujar Heru.
Karena itu, ia meminta masukan dari berbagai pihak terkait dalam FGD tersebut. Nantinya, hasil pembahasan akan disampaikan kepada Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) untuk merumuskan aturannya.
Kemudian, perencanaan pengaturan jam kerja ini akan dilaporkan kepada Kementerian Perhubungan, sebelum akhirnya diterbitkan lewat peraturan gubernur (pergub)
"Hari ini diskusi bagian dari yang terpenting untuk menyelesaikan ini. Mari kita memberikan tanggapan memberikan saran-saran untuk nanti kita olah kembali, apakah nanti itu menjadi keputusan pergub," tutur Heru.
Rencana pengaturan jam kerja ini sudah pernah ada sejak lama dan kembali dibahas pada tahun 2022 lalu. Dalam FGD sebelumnya, kebijakan ini masih terkendala lantaran belum ada regulasi yang mengatur implementasi pembagian jam kerja pada pegawai-pegawai di Jakarta.
Sementara, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak mengatur soal upaya pengurangan kemacetan dengan penentuan jam kerja. Karena itu, Dishub DKI baru menjadikan pengaturan jam kerja sekadar imbauan untuk perkantoran.
Kemudian pada perkantoran pemerintah pusat yang berlokasi di Jakarta, pengaturan jam kerja bisa dilaksanakan secara fleksibel dengan menerbitkan regulasi baru oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Untuk pegawai kantor Pemprov DKI, peluang lain agar pengaturan jam kerja bisa diterapkan, yakni dengan peraturan kepala daerah seperti peraturan gubernur (pergub) atau keputusan gubernur (kepgub).
Berita Terkait
-
Bakal Gantikan Tenaga Honorer, Apa Itu PPPK Part Time?
-
Bupati Garut Berikan Hukuman Disiplin pada ASN dengan Upacara Panjang, 3 PPPK Pingsan
-
Soroti ASN yang Pakai KTP PPSU untuk Pinjol, DPRD DKI Jakarta Desak Dicopot
-
Tolak ASN Model Baru, Sejumlah Forum PPPK Minta Diangkat PNS ke DPR RI
-
Wakil Ketua PGRI Provinsi Riau, Berharap Revisi UU ASN Mengakomodasi Kepentingan PPPK
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa