Suara.com - Pengacara terdakwa Shane Lukas dan saksi ahli hukum pidana, Ahmad Sofian, memperdebatkan mengenai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Selasa (11/7/2023).
Mulanya, pengacara Shane bertanya tanggapan Sofian mengenai unsur pembiaran dalam Pasal 76 C. Sofian dengan singkat menjawab tidak ada unsur pembicata yang tertera dalam Pasal 76 C.
"Apa yang menjadi unsur pembiaran? Kan tadi ahli menyebutkan Pasal 76. Dakwaan jaksa dakwaan terakhir Bagaiamma pendapatan ahli terkait unsur-unsur pembiaran mohon ahli jelaskan?" tanya kuasa hukum Shane di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tidak ada," jawab Sofian.
"Tidak ada unsurkan kan?" tanya lagi kuasa hukum Shane Lukas.
"Tidak ada, yang ada penjelasan terhadap pembiaran, jadi anda harus membedakan. Unsur itu ada dalam pasal objektif dan subjektif. Dalam objektif ada perbuatan kita beda lagi," ujar Sofian.
Pengacara Shane lalu mengaitkan tidak adanya unsur pembiaran dalam Pasal 76 C dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Lantas, Sofian mengatakan pertanyaan itu salah alamat. Keduanya pun sempat berdebat terkait hal itu.
"Dakwaan ini tidak ada unsur?" ucap kuasa hukum Shane.
"Duh, karena pertanyaannya salah Yang Mulia, saya nggak mau jawab pertanyaan," timpal Sofian.
Baca Juga: Pengacara Ajukan Permohonan Pemeriksaan Kejiwaan Mario Dandy di Sidang David Ozora
"Lah justru Saudara yang mutar-mutar," kata tim hukum Shane.
Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono kemudian menehangi keduanya. Hakim Alimin menyampaikan penggunaan pasal dalam surat dakwan merupakan ranah JPU.
"Sebentar, sebentar. Ini kan dakwaan domain dari Penuntut Umum. Penuntut Umum bisa menentukan dakwaan itu alternatif subsideritas ataukah campuran itu hak Penuntut Umum," ujar Hakim Alimin.
Hakim Alimin meminta pengacara Shane tidak membahas hal itu dalam sidang pemeriksaan saksi ahli.
"Bahwa Saudara mengatakan bahwa ini bertentangan yang primer subsider sama dakwaan ke satu ke dua misalnya itu nanti Saudara tuangkan di dalam pembelaan Saudara, ini tidak terbukti misalkan kalau pendapat Saudara," imbuhnya.
JPU turut merespons perdebatan itu. Jaksa menegaskan tidak hanya unsur pembiaran yany disertakan dalam surat dakwaan Shane Lukas.
Berita Terkait
-
Pengacara Ajukan Permohonan Pemeriksaan Kejiwaan Mario Dandy di Sidang David Ozora
-
Sidang Kasus Mario Dandy, Ahli Pidana Sebut Sikap Tobat dan Push Up Masuk Skenario Jahat Penganiayaan
-
Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Ahli Pidana Sebut Restitusi Korban Penganiayaan Wajib Dibayar
-
Tiba Di PN Jaksel, Mario Dandy Dan Shane Lukas Kompak Pakai Kemeja Putih
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak
-
Mencurigakan! Kenapa Kerangka Manusia di Gedung ACC Baru Ditemukan Dua Bulan Setelah Kebakaran?
-
Dengar 'Curhatan' Kades, Dasco: DPR Kawal Masalah Lahan dan Dana Desa
-
Intervensi Kemenkeu di Kasus Rp349 T? Mahfud MD Desak Menkeu Purbaya Bertindak Tegas!
-
KPK 'Bidik' Wagub Riau SF Hariyanto, Dugaan Korupsi Proyek PUPR Makin Panas
-
Viral! Gubernur Riau Kena OTT KPK, Wagub SF Hariyanto Banjir Ucapan Selamat
-
Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Teken PJBTL 1.800 MVA di Jawa Barat dan Jawa Tengah