Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) mengabulkan permohonan perlindungan hukum terhadap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Kuasa hukum Sugeng, Deolipa Yumara menjelaskan, kliennya mengajukan permohonan perlindungan hukum usai dilaporkan balik Asisten pribadi atau aspri Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.
Pelaporan balik ini terjadi setelah Sugeng melaporkan adanya gratifikasi senilai Rp 7 miliar yang diduga diterima Eddy Hiariej terkait penanganan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM).
Dalam laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Maret 2023 lalu, Sugeng menyebut gratifikasi tersebut diterima Eddy Hiariej melalui asprinya berinisial YAR.
"Pada tanggal 26 Juni 2023 oleh LPSK sudah dijawab permohonannya, yaitu sudah diterima permohonan perlindungannya," kata Deolipa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Deolipa menilai, laporan balik yang dilayangkan aspri Eddy Hiariej terhadap Sugeng merupakan bentuk kriminalisasi.
Ia khawatir hal tersebut nantinya akan membuat masyarakat takut untuk melaporkan pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
"Berbahaya buat kedepannya yang ingin melaporkan jadi tidak berani. Kalau ada korupsi dari pejabat di atas terus dilaporkan balik itu jadi tidak bagus," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkannya. Ia menyebut keputusan ini diambil berdasar Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK Nomor A.1826/KEP/SMP -LPSK/VI yang ditandatangani Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Baca Juga: Usai Laporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK, Deolipa dkk Minta LPSK Lindungi Ketua IPW, Ada Teror?
"Kami beri perlindungan hukum yang bersangkutan tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata atas posisinya sebagai pelapor," jelas Edwin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung
-
Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook
-
Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan
-
Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan
-
Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam
-
Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta