Selanjutnya adalah larangan membangun rumah. Menurut beberapa sumber, membangun rumah pada malam 1 Suro dianggap dapat menarik kesialan bagi pemiliknya, seperti penyakit, penderitaan, kesulitan dalam mendapatkan rezeki, dan sebagainya. Keyakinan ini umum di kalangan masyarakat Jawa, khususnya di Solo dan Yogyakarta.
4. Larangan Pindah dan Keluar dari Rumah
Ada juga larangan untuk pindah rumah dan keluar rumah pada malam 1 Suro. Pindah rumah dianggap akan mengundang masalah bagi keluarga yang pindah pada waktu ini.
Orang juga dilarang keluar rumah pada malam 1 Suro, karena diyakini bahwa roh leluhur yang telah meninggal akan kembali ke rumah keluarganya untuk memeriksa keadaan keturunannya. Area luar rumah juga diyakini penuh dengan jin yang bisa membahayakan manusia.
5. Larangan Mengadakan Acara Lain
Di luar empat larangan yang telah disebutkan, masyarakat juga dianjurkan untuk tidak mengadakan acara atau hajatan lain pada waktu ini. Contoh acara yang dimaksud adalah sunat, kelahiran, atau acara lain yang sejenis.
Itulah penjelasan mengenai kapan malam 1 Suro 2023 hingga pantangan yang diyakini akan menimbulkan bencana jika dilanggar.
Berita Terkait
-
Amalan Malam 1 Muharram 1445 H, Tingkatkan Keimanan di Tahun Baru Islam 2023
-
Keutamaan Puasa Muharram Lengkap dengan Niat dan Hukumnya
-
5 Pantangan Malam Satu Suro yang Dipercaya Masyarakat, Bisa Membawa Petaka!
-
1 Muharram 2023 Berapa Hari Lagi? Ini Update Tanggal Perayaan Tahun Baru Islam
-
Tanggal 1 Muharram Boleh Puasa atau Tidak? Simak Hukum dan Keutamaannya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem
-
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea