Suara.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna ke-29 DPR pada Selasa (11/7/2023). Terdapat 2 fraksi yang menolak pengesahan yakni Demokrat dan PKS.
Selain itu sejumlah pasal memang dipersoalkan oleh para tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis dari UU Kesehatan itu. Simak poin-poin RUU Kesehatan yang disesalkan nakes berikut ini.
DPR RI dan pemerintah sepakat menghapus mandatory spending (alokasi anggaran) kesehatan minimal 10 persen dari sebelumnya 5 persen.
Pemerintah beranggapan penghapusan bertujuan agar mandatory spending diatur bukan berdasarkan pada besarnya alokasi tapi berdasarkan komitmen belanja anggaran pemerintah. Namun penghilangan pasal itu justru tidak sesuai dengan amanah Deklarasi Abuja Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
2. Kemudahan Izin Dokter Asing
Poin lain yang dipermasalahkan nakes yakni terkait kemudahan pemberian izin untuk dokter asing. Dalam UU Kesehatan, ada beberapa syarat bagi dokter asing maupun dokter WNI yang diaspora yang mau kembali ke dalam negeri untuk membuka praktik.
Persyaratan yang harus dikantongi mereka untuk membuka praktik di dalam negeri adalah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sementara, Surat Izin Praktek (SIP) dan Syarat Minimal Praktek. Namun jika dokter diaspora dan dokter asing itu sudah lulus pendidikan spesialis maka mereka bisa dikecualikan dari persyaratan tersebut.
Aturan itu dinilai berbahaya karena dokter spesialis dapat beroperasi tanpa rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Padahal selama ini dokter wajib mendapat rekomendasi dari IDI berupa STR sebelum mengajukan permohonan Surat Izin Praktek (SIP) ke Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Polemik RUU Kesehatan: Nakes Ancam Mogok Kerja Kecuali Pasien Darurat
3. Syarat Surat Keterangan Sehat & Rekomendasi
UU Kesehatan terbaru juga mengubah persyaratan bagi seorang dokter untuk mendapatkan SIP yakni harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), alamat praktik dan bukti pemenuhan kompetensi. Menurut IDI, aturan itu sama saja dengan mencabut peran organisasi profesi terkait persyaratan praktik tenaga kesehatan.
Pasalnya dengan aturan itu seorang dokter tidak lagi memerlukan surat keterangan sehat dan rekomendasi dari organisasi profesi untuk mendapatkan SIP. Padahal dengan surat rekomendasi dari IDI tersebut bisa menunjukkan calon tenaga kesehatan yang akan memulai praktik sehat dan tidak mempunyai masalah etik dan moral.
4. Pembatasan Jumlah Organisasi Profesi
UU Kesehatan yang baru dianggap mengatur peran dan pembatasan organisasi profesi. "Setiap kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi," bunyi Pasal 314 ayat 2.
Namun yang dipertanyakan IDI adalah apakah nantinya organisasi profesi tunggal itu diterapkan untuk seluruh jenis tenaga kesehatan atau satu organisasi profesi menaungi tenaga kesehatan yang spesifik seperti dokter gigi, dokter mata dan sebagainya. Hal itu tampaknya tidak dijelaskan lebih lanjut dalam pasal tersebut.
Berita Terkait
-
6 Poin Penting RUU Kesehatan, Baru Disahkan DPR hingga Tuai Pro Kontra Para Nakes
-
Polemik RUU Kesehatan: Nakes Ancam Mogok Kerja Kecuali Pasien Darurat
-
Menkes Tanggapi Rencana Aksi Mogok Kerja Para Tenaga Medis: Kita Belum Tentu Selalu Sama
-
Baru Disahkan, UU Kesehatan Bakal Digugat Ke MK
-
Tegas Tolak Pengesahan RUU Kesehatan, Demokrat Persoalkan Masalah Mandatory Spending Dan Liberalisasi Dokter
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat
-
Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah
-
Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional
-
Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem
-
Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju
-
Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan
-
Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data
-
Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo
-
Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber
-
MBG Tak Boleh Anti Kritik, APPMBGI Usul BGN Bentuk Tim Independen Awasi Program