Suara.com - Belum lama ini, Rapat Paripurna DPR telah diselenggarakan untuk mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang–Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). Tepatnya, pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (11/7/2023).
Diharapkan, kualitas sistem kesehatan nasional akan semakin baik dengan adanya payung hukum yang baru saja disahkan, yaitu UU Kesehatan. Seperti apa poin penting RUU Kesehatan tersebut?
Poin Penting RUU Kesehatan
Berikut ini adalah beberapa poin penting UU Kesehatan dalam mendorong perbaikan kualitas sistem kesehatan di Indonesia:
1. Perlindungan Tenaga Medis dan Kesehatan
UU Kesehatan mengatur pelindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, serta kepulauan dan daerah bermasalah kesehatan atau daerah tidak diminati.
2. Mempercepat Pengadaan Dokter dan Spesialis
UU Kesehatan akan menjawab persoalan ketersediaan dokter dan dokter spesialis atau akan memperkecil rasio dokter dan pasien.
Untuk memberikan kemudahan bagi pemberi layanan kesehatan, surat tanda registrasi (STR) bagi tenaga medis dan kesehatan akan diberlakukan seumur hidup dan kemudahan serta penyederhanaan dalam pengurusan izin praktik.
Baca Juga: Polemik RUU Kesehatan: Nakes Ancam Mogok Kerja Kecuali Pasien Darurat
3. Fokus pada Upaya Pencegahan
UU Kesehatan juga akan fokus pada upaya pencegahan daripada pengobatan. Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk mengedepankan layanan primer, sedangkan layanan promosi dan preventif akan dilakukan berdasarkan siklus tersebut.
4. Mempermudah Akses Layanan Kesehatan
Akses masyarakat juga akan menjadi semakin mudah untuk mendapatkan layanan kesehatan. Layanan rujukan akan diperkuat melalui peningkatan infrastruktur, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pemanfaatan teknologi telemedicine, serta pengembangan jaringan layanan prioritas dan layanan unggulan nasional dengan standar internasional.
5. Menuju Industri Kesehatan dalam Negeri
UU Kesehatan mengatur bagaimana ketahanan kefarmasian dan juga alat kesehatan akan diperkuat, di mana penguatan itu melalui rantai pasok dari hulu hingga hilir, prioritas penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri, serta memberikan insentif kepada industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Perjalanan Menuju Candi Prambanan, Prabowo dan PM Narendra Modi Satu Helikopter
-
Asal-usul Isi Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli, Ternyata Hasil 'Peras' 914 Petani KUD
-
3 Pekerja Daycare Little Aresha Masih Jadi Saksi, Akankah Menyusul Jadi Tersangka?
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Hanya Sasar Warga Mampu, 15 Golongan Tetap Gratis
-
Alarm Jelang MPLS, Mayoritas Kepala Sekolah Rakyat Belum Siap Jalankan Tahun Ajaran Baru
-
Tugasnya Hanya Melambaikan Bendera, 1.000 Siswa Dikerahkan Sambut Prabowo-Modi di Yogyakarta
-
Istri Menteri PU Ikut ke NY Pakai Paspor Diplomatik, Ini Bedanya dengan Paspor Dinas dan Biasa
-
Marak Pencurian Besi Lagi di Jakarta, Pramono Ancam Cabut KJP hingga Tak Cairkan Bansos Pelaku
-
Terpaksa Harus Naik, Biaya Haji 2027 Diusulkan Jadi Rp107 Juta
-
Siasat Licik Pengedar Sabu di Bekasi: Sembunyikan Barang Haram dalam Bungkus Pakan Burung