Suara.com - Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (11/7/2023) kemarin. Namun sejumlah pihak menganggap pengesahan RUU Kesehatan itu terburu-buru mengingat RUU inisiatif DPR RI ini baru saja dibahas tahun lalu.
Sementara itu RUU Kesehatan mendapat pro kontra dalam perjalanan penyusunannya termasuk dari para organisasi profesi (OP). Hal tersebut terjadi lantaran ada perbedaan pendapat pemerintah dengan OP. Simak penjelasan tentang polemik RUU Kesehatan berikut ini.
1. RUU Kesehatan Resmi Jadi UU
Rapat Paripurna DPR RI ke-29 masa sidang V Tahun 2022-2023 pada Selasa (11/7/2023) resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-undang atau RUU Kesehatan menjadi UU. Rapat pengesahan RUU Kesehatan langsung dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dengan didampingi Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Lodewijk Freidrich Paulus dan Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem Rachmat Gobel.
Rapat pengesahan itu turut dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang mewakili pemerintah. Sebanyak 7 dari 9 fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU.
2. Alasan Demokrat dan PKS Tolak Pengesahan
Terdapat dua fraksi yang menyampaikan penolakan terkait pengesahan RUU kesehatan yakni Demokrat dan PKS. Keduanya mengkritik keras penghapusan mandatory spending alias belanja wajib di draf RUU Kesehatan.
Menurut mereka, mandatory spending sebelum direvisi seharusnya ditambah bukan justru dihilangkan dalam UU Kesehatan. Penghapusan mandatory spending dinilai menjadi kemunduran bagi sektor kesehatan.
Selain mandatory spending, pembahasan RUU Kesehatan itu dinilai terkesan buru-buru hingga adanya indikasi liberalisasi sektor kesehatan. Walau ada penolakan, RUU Kesehatan tetap disahkan menjadi UU.
Baca Juga: Menkes Tanggapi Rencana Aksi Mogok Kerja Para Tenaga Medis: Kita Belum Tentu Selalu Sama
3. Respon Menkes Soal Dihapusnya Mandatory Spending
Menkes Budi Gunadi menanggapi keputusan dihapusnya anggaran wajib (mandatory spending) dalam UU Kesehatan. Menurut dia, ketentuan besarnya mandatory spending tidak menentukan kualitas dari keluaran (outcome) atau hasil yang dicapai. Sebagai informasi, mandatory spending merupakan pengeluaran negara yang sudah diatur dalam UU.
"Jangan kita meniru kesalahan yang sudah dilakukan banyak negara lain yang buang uang terlampau banyak," kata Budi usai menghadiri rapat paripurna pengesahan UU Kesehatan pada Selasa (11/7/2023).
Hilangnya mandatory spending dalam UU Kesehatan memang disoroti oleh banyak pihak. Salah satunya Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) yang menyebut penghapusan mandatory spending sektor kesehatan sebesar 10 persen dari APBN dan APBD menjadi ketentuan yang bermasalah.
Begitu juga Founder dan CEO CISDI Diah Satyani Saminarsih yang menyebut bahwa realita di lapangan memprihatinkan. Hal itu lantaran prioritas pembangunan kesehatan nasional sulit terlaksana di daerah karena dalih keterbatasan anggaran.
4. Nakes Ancam Mogok Kerja
Berita Terkait
-
Menkes Tanggapi Rencana Aksi Mogok Kerja Para Tenaga Medis: Kita Belum Tentu Selalu Sama
-
Baru Disahkan, UU Kesehatan Bakal Digugat Ke MK
-
Tegas Tolak Pengesahan RUU Kesehatan, Demokrat Persoalkan Masalah Mandatory Spending Dan Liberalisasi Dokter
-
Jokowi Harap RUU Kesehatan Dapat Perbaiki Pelayanan Kesehatan di Tanah Air
-
Rekam Jejak Akademis Menkes Budi Gunadi: Disindir Kebut UU Kesehatan Padahal Bukan Dokter
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing