Suara.com - Anas Urbaningrum akan diangkat jadi Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pada pekan ini. Diketahui sejak Senin (10/7/2023) kemarin, Anas bebas murni dari tindak pidana kasus korupsi kasus Hambalang yang membuatnya dipenjara selama 8 tahun.
Belakangan ini nama Anas kerap dikaitkan dengan PKN yang merupakan salah satu peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut 9. Simak rekam jejak Anas Urbaningrum yang jadi calon Ketum PKN berikut ini.
Rekam Jejak Anas Urbaningrum
Karier politik Anas Urbaningrum cukup cemerlang. Setelah menyelesaikan studi di Universitas Gadjah Mada, Anies berkarier di Partai Demokrat.
Anas melalui dukungan partainya berhasil terpilih menjadi anggota DPR RI pada Pemilu 2009 dari Dapil Jawa Timur VI. Namun Anas mengundurkan diri dari kursi parlemen karena terpilih jadi Ketua Umum DPP Partai Demokrat pada 23 Mei 2010.
Kasus Korupsi Hambalang
Walau begitu Anas tak lama mengemban posisi strategis Ketum Demokrat karena tersandung kasus korupsi proyek Hambalang pada tahun 2013. Keterlibatan Anas dalam kasus korupsi Hambalang pertama kali diungkap oleh eks bendahara Demokrat Nazaruddin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun melakukan penyelidikan kemudian menetapkan Anas sebagai tersangka pada Februari 2013. Anas baru ditahan pada Januari 2014. Sebulan setelahnya pada 23 Februari 2014, dia menyatakan mundur dari ketua umum sekaligus kader Demokrat.
Vonis terhadap Anas dijatuhkan pada September 2014. Saat itu, Majelis Halim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Anas dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang serta proyek APBN lainnya.
Baca Juga: Riwayat Hidup Anas Urbaningrum, Enggak Kapok Mau Terjun ke Politik Lagi
Anas yang tak terima dengan vonisnya lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim banding lalu memangkas hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Walau dijatuhi hukuman lebih ringan, Anas belum puas sehingga dia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun ternyata MA menolak permohonan Anas pada Juni 2015.
Majelis hakim kasasi justru menjatuhkan Anas hukuman vonis 14 tahun penjara dan membayar denda Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Selain itu Anas diwajibkan membayar uang pengganti Rp 57.592.330.580 pada negara.
Lima tahun kemudian tepatnya pada 2020, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas. Majelis hakim PK menyunat hukuman Anas menjadi 6 tahun. Dengan begitu hukuman Anas berkurang drastis jadi 8 tahun penjara.
Walau begitu Anas tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS. Selain hukuman 8 tahun penjara, hak politik Anas juga dicabut. Hal ini berarti Anas dilarang dipilih selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.
Bebas Murni & Bakal Jadi Ketum PKN
Berita Terkait
-
Riwayat Hidup Anas Urbaningrum, Enggak Kapok Mau Terjun ke Politik Lagi
-
Kembalinya Anas Urbaningrum untuk Meramaikan Politik Indonesia
-
Akui Berat Badan Turun Sampai 32 Kg, Fadli Zon Dapat Komentar Menohok dari Anas Urbaningrum
-
MK Putuskan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka, Anas Urbaningrum Buka Suara!
-
Terkait Surat Terbuka Denny Indrayana Minta Presiden Jokowi Dilengserkan, PKN: Hanya Plintat-plintut untuk Bikin Keruh
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
Terkini
-
Orang yang Memecatnya Kini Diangkat Menko Polkam, Bukti Prabowo Tak Dendam ke Djamari Chaniago?
-
Dampingi Wapres Gibran ke Papua, Wamendagri Ribka Akan Segera Tindak Lanjuti Hasil Kunjungan
-
Menteri HAM Sebut Mudah Temukan 3 Mahasiswa Hilang dengan CCTV, DPR: Kalau Gampang Laksanakan Dong!
-
Update Orang Hilang Peristiwa Agustus: Satu Telah Ditemukan, Dua Belum Kembali!
-
Sebut Geng Solo Virus di Kabinet, Soenarko : Keluarkan Menteri Diduga Korupsi dan Orang Jokowi
-
Mendesak Reformasi Polri, Peluang Anak Buah Prabowo Naik Pangkat Terbuka? Ini Kata Pengamat!
-
DPRD DKI Ungkap Parkir Ilegal Bisa Rugikan PAD Rp 700 Miliar per Tahun, 50 Operator Diduga Nakal
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor