Suara.com - Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mengatakan bakal kembali terjun ke politik. Ia adalah tersangka kasus korupsi Hambalang yang bebas dari penjara pada 11 April 2023 dan baru menyelesaikan cuti menjelang bebas.
"Politik akan diikuti, persisnya apa lihat saja. Insyaallah saya akan masuk lagi ke kolam itu. Tunggu saja, enggak boleh dikatakan di Bapas, akan saya katakan di tempat lain," ujar Anas kepada wartawan di Bapas Bandung, Senin (10/7/2023).
Minatnya ingin kembali berpolitik tentu dipertanyakan. Sebab, hak politiknya untuk dipilih tengah dicabut selama beberapa tahun kedepan terhitung sejak hukuman penjaranya selesai.
Lantas, seperti apa rekam jejak Anas Urbaningrum? Berikut rangkumannya.
Rekam Jejak Anas Urbaningrum
Pemilik nama lengkap Anas Urbaningrum itu lahir di Blitar, Jawa Timur, pada 15 Juli 1969. Ia lulus dari FISIP jurusan Politik di Universitas Airlangga (Unair). Ia kemudian melanjutkan pendidikan pascasarjana ke Universitas Indonesia (UI).
Saat itu, Anas pun aktif dalam organisasi bernama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Ia juga kerap menjadi Ketua Umum Pengurus Besar (PB) HMI pada tahun 1997. Lalu, ia turut mengambil S3 Ilmu Politik di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Pada masa reformasi 1998, Anas dipilih menjadi anggota dari tim Revisi Undang-Undang Politik. Ia juga dipercaya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mempersiapkan Pemilu 2004. Lalu, ia pun berhasil menjabat Ketua KPU.
Namun, pada tahun 2005, Anas mundur dari jabatan Ketua KPU dan bergabung dengan Partai Demokrat. Saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memilihnya untuk menjabat sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah Partai Demokrat.
Baca Juga: Kembalinya Anas Urbaningrum untuk Meramaikan Politik Indonesia
Bersama partai itu, Anas pada 2009, menjadi anggota DPR RI dari dapil Jawa Timur VII. Ia bahkan dipercaya mengisi jabatan Ketua Umum Fraksi Partai Demokrat. Lalu, pada 23 Mei 2010, ia resmi menjabat Ketua Umum Demokrat menggantikan SBY.
Tak berselang lama, yakni pada 23 Juli 2010, Anas memutuskan mundur dari DPR RI. Ia memilih untuk fokus dengan tugasnya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Hingga pada 23 Februari 2013, ia pun dilaporkan terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas sebagai tersangka pada Februari 2013. Ia terbukti menerima uang dari pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang senilai Rp2,5 triliun.
Lalu, pada Februari 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonisnya dengan 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 3 bulan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntuan jaksa yakni 15 tahun penjara.
Tidak terima dengan vonis itu, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasilnya, pada Februari 2015, hukumannya dipangkas selama 1 tahun sehingga menjadi 7 tahun kurungan penjara. Namun, ia tetap membayar denda Rp 300 juta.
Meski begitu, Anas masih tidak puas. Ia pun mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak permintaannya dan justru menjatuhkan vonis 14 tahun kurungan penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar.
Berita Terkait
-
Kembalinya Anas Urbaningrum untuk Meramaikan Politik Indonesia
-
Pemda Dilarang Rekrut Tenaga Honorer, Begini Penjelasan Menpan-RB
-
Menteri PAN-RB Ingatkan PPK, Soal Aturan Disiplin PPPK Harus Sama Dengan PNS, Begini Katanya
-
Tukin ASN Kemenag Disetujui Menpan-RB Naik 80 Persen, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas Bilangnya Begini
-
Akui Berat Badan Turun Sampai 32 Kg, Fadli Zon Dapat Komentar Menohok dari Anas Urbaningrum
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check