Suara.com - Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mengatakan bakal kembali terjun ke politik. Ia adalah tersangka kasus korupsi Hambalang yang bebas dari penjara pada 11 April 2023 dan baru menyelesaikan cuti menjelang bebas.
"Politik akan diikuti, persisnya apa lihat saja. Insyaallah saya akan masuk lagi ke kolam itu. Tunggu saja, enggak boleh dikatakan di Bapas, akan saya katakan di tempat lain," ujar Anas kepada wartawan di Bapas Bandung, Senin (10/7/2023).
Minatnya ingin kembali berpolitik tentu dipertanyakan. Sebab, hak politiknya untuk dipilih tengah dicabut selama beberapa tahun kedepan terhitung sejak hukuman penjaranya selesai.
Lantas, seperti apa rekam jejak Anas Urbaningrum? Berikut rangkumannya.
Rekam Jejak Anas Urbaningrum
Pemilik nama lengkap Anas Urbaningrum itu lahir di Blitar, Jawa Timur, pada 15 Juli 1969. Ia lulus dari FISIP jurusan Politik di Universitas Airlangga (Unair). Ia kemudian melanjutkan pendidikan pascasarjana ke Universitas Indonesia (UI).
Saat itu, Anas pun aktif dalam organisasi bernama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Ia juga kerap menjadi Ketua Umum Pengurus Besar (PB) HMI pada tahun 1997. Lalu, ia turut mengambil S3 Ilmu Politik di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Pada masa reformasi 1998, Anas dipilih menjadi anggota dari tim Revisi Undang-Undang Politik. Ia juga dipercaya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mempersiapkan Pemilu 2004. Lalu, ia pun berhasil menjabat Ketua KPU.
Namun, pada tahun 2005, Anas mundur dari jabatan Ketua KPU dan bergabung dengan Partai Demokrat. Saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memilihnya untuk menjabat sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah Partai Demokrat.
Baca Juga: Kembalinya Anas Urbaningrum untuk Meramaikan Politik Indonesia
Bersama partai itu, Anas pada 2009, menjadi anggota DPR RI dari dapil Jawa Timur VII. Ia bahkan dipercaya mengisi jabatan Ketua Umum Fraksi Partai Demokrat. Lalu, pada 23 Mei 2010, ia resmi menjabat Ketua Umum Demokrat menggantikan SBY.
Tak berselang lama, yakni pada 23 Juli 2010, Anas memutuskan mundur dari DPR RI. Ia memilih untuk fokus dengan tugasnya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Hingga pada 23 Februari 2013, ia pun dilaporkan terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas sebagai tersangka pada Februari 2013. Ia terbukti menerima uang dari pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang senilai Rp2,5 triliun.
Lalu, pada Februari 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonisnya dengan 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 3 bulan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntuan jaksa yakni 15 tahun penjara.
Tidak terima dengan vonis itu, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasilnya, pada Februari 2015, hukumannya dipangkas selama 1 tahun sehingga menjadi 7 tahun kurungan penjara. Namun, ia tetap membayar denda Rp 300 juta.
Meski begitu, Anas masih tidak puas. Ia pun mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak permintaannya dan justru menjatuhkan vonis 14 tahun kurungan penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar.
Berita Terkait
-
Kembalinya Anas Urbaningrum untuk Meramaikan Politik Indonesia
-
Pemda Dilarang Rekrut Tenaga Honorer, Begini Penjelasan Menpan-RB
-
Menteri PAN-RB Ingatkan PPK, Soal Aturan Disiplin PPPK Harus Sama Dengan PNS, Begini Katanya
-
Tukin ASN Kemenag Disetujui Menpan-RB Naik 80 Persen, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas Bilangnya Begini
-
Akui Berat Badan Turun Sampai 32 Kg, Fadli Zon Dapat Komentar Menohok dari Anas Urbaningrum
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Soal Proyek Whoosh, Hasto Beberkan Megawati Pernah Pertanyakan Manfaat untuk Rakyat
-
Respons Santai Roy Suryo ke Relawan Jokowi: Ijazahnya Bohong, Polda Tak akan Berani Maju
-
Soal Rencana Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto, PDIP Singgung Catatan HAM
-
Roy Suryo di Ujung Tanduk? Polda Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Projo: Dia akan Tersangka
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 2 November 2025: Waspada Hujan Petir di Sejumlah Kota
-
Megawati Singgung Soal Gelar Pahlawan: Jangan Asal Kasih, Harus Hati-Hati!
-
Kematian Janggal Jaksa Agung Lopa: Sebulan Gebrak Koruptor Kakap, Berakhir Tragis di Tanah Suci
-
Baharuddin Lopa: Jaksa Agung Pemberani Usut Kasus Soeharto Hingga Koruptor Kelas Kakap
-
Semalam GBK Macet Parah Jelang Konser BLACKPINK, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
-
David Van Reybrouck Kritik Wacana Soeharto Jadi Pahlawan: Lupa Sejarah, Bahaya Besar!