Suara.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim menyebut ada seribu warga negara Indonesia yang bertalenta setiap tahunnya melepas status kewarganagaraannya dan pindah ke Singapura.
Mengutip BBC Indonesia, kabar tersebut juga dibenarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura. Perpindahan kewarganegaraan itu dilakukan bukan tanpa alasan.
Adapun hal itu dilakukan karena sejumlah faktor, diantaranya pernikahan dengan penduduk lokal dan juga mendapatkan pekerjaan di sana.
Semudah itu kah berpindah kewarganegaraan ke Singapura? Simak cara dan persyaratannya berikut ini.
Syarat menjadi Warga Negara Singapura
Menurut laman resmi Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura (ICA), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi orang yang ingin menjadi warga negara Singapura, yakni:
1. Telah menjadi Permanent Residence (PR) di Singapura, setidaknya selama 2 tahun dan telah berusia minimal 21 tahun. Dalam hal ini pemohon bisa mengajukan permohonan bersama dengan pasangan dan/atau anak yang belum menikah atau masih berusia di bawah 21 tahun (anak tersebut lahir dalam konteks pernikahan sah atau hasiladopsi yang dilakukan secara resmi).
2. Menjadi PR minimal 2 tahun atau telah menikah dengan warga negara Singapura sedikitnya dua tahun.
3. Anak yang berusia kurang dari dua tahun dan belum menikah yang lahir dari pernikahan warga Singapura atau diangkat secara sah oleh warga Singapura.
Baca Juga: Gercep! Singapura Sudah Tentukan Musuh untuk FIFA Matchday September, Timnas Indonesia Lawan Siapa?
4. Menjadi PR selama lebih dari tiga tahun dalam rangka kegiatan studi di Singapura. Syarat ini berlaku minimal satu tahun sebagai PR dan lulus ujian nasional, yakni PSLE,GCE N/O/A atau berada di Program Terpadu).
5. Menjadi PR dan orang tua dari seseorang yang berkewarganegaraan Singapura.
Jika memenuhi persyaratan di atas, maka Langkah selanjutnya adalah menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat pindah kewarganegaraan yang dibedakan atas kelompok usia, yakni dewasa, anak-anak dan orang tua.
Untuk kalangan dewasa, berkas-berkas tersebut bisa diserahkan dalam bentuk digital yang tidak melebihi 2 MB, yang meliputi:
- Kartu tanda penduduk (KTP) negara asal
- Paspor atau dokumen perjalanan lainnya
Berita Terkait
-
Gercep! Singapura Sudah Tentukan Musuh untuk FIFA Matchday September, Timnas Indonesia Lawan Siapa?
-
Putri Ariani Idap Penyakit Retinopathy of Prematurity, Hingga Harus Berobat ke Singapura
-
CEK FAKTA: Naik Kapal Pesiar Mewah, Arya Saloka dan Amanda Manopo Liburan Bareng ke Singapura
-
Duo Rival Timnas Indonesia Kompak Putuskan Tak Ikut Asian Games 2022, Ada Apa?
-
2 Negeri Tetangga Mundur dari Asian Games, Rival Indonesia Berkurang
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah