Suara.com - Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah dimulai. Beberapa sekolah pun membuka pendaftaran. Namun ada dua sistem yang dijalankan dalam PPDB tahun ini yakni sistem zonasi dan sistem prestasi.
Dua sistem dalam PPDB ini terkadang membuat calon peserta didik dan orang tua siswa bingung. Pasalnya, banyak persyaratan yang harus dipenuhi agar anak-anak bisa bersekolah di fasilitas pendidikan keinginan mereka.
Sebenarnya, sistem zonasi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Banyak orangtua yang memiliki keinginan agar anaknya masuk sekolah favorit atau pilihan mereka sehingga terpaksa melakukan kecurangan dengan "menitipkan" nama anaknya di KK orang lain. Padahal, ada jalur lain bernama jalur prestasi yang dapat diikuti oleh para calon siswa di luar zonasi untuk masuk sekolah pilihan mereka.
Namun, ada beberapa perbedaan dan syarat yang harus dipenuhi calon siswa dalam sistem PPDB zonasi dan prestasi ini. Lalu, apa perbedaan dua jalur PPDB ini? Simak inilah selengkapnya.
Jalur Zonasi
Calon siswa yang bisa mengikuti PPDB jalur zonasi ini harus memiliki beberapa syarat berikut :
1. Calon siswa harus berdomisili di dalam wilayah zonasi sesuai wilayah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
2. Bagi calon siswa yang diizinkan masuk dalam jalur zonasi, nama siswa tersebut sudah harus terdaftar di Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan setidaknya 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Baca Juga: Fenomena Titip KK di PPDB Sistem Zonasi, Praktik Curang Orang Tua Demi Sekolahkan Anak
3. Bagi calon siswa yang mengalami kendala dalam penerbitan KK, maka diperbolehkan untuk menggunakan Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh RT/RW setempat dan disetujui oleh pihak Kelurahan/Kecamatan dengan menyatakan bahwa calon siswa tersebut sudah berdomisili sesuai alamat yang tertera setidaknya 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.
Jalur Prestasi
Berbeda dengan jalur zonasi yang mengharuskan calon siswa berada di satu wilayah dengan sekolah, jalur prestasi PPDB yang disediakan pemerintah memperbolehkan calon siswa untuk mendaftar PPDB meskipun alamat domisili siswa tersebut di luar wilayah zonasi sekolah.
Namun, calon siswa yang masuk PPDB jalur prestasi ini harus memiliki beberapa syarat berikut :
1. Calon siswa harus memiliki prestasi akademik selama 5 (lima) semester terakhir dengan dibuktikan Surat Keterangan Peringkat Rapor dari sekolah asal calon siswa.
2. Calon siswa wajib melampirkan penghargaan atau piagam prestasi di bidang akademik maupun non akademik di tingkat kota/kabupaten, provinsi, dan nasional.
Namun, jalur prestasi ini pun tergantung dengan kuota penerimaan yang disediakan sekolah tersebut dan tidak semua sekolah memiliki jalur prestasi. Hal inilah yang masih menjadi fokus Mendikbud dan pemerintah untuk mengkaji jalur jalur PPDB yang sudah disediakan.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Fenomena Titip KK di PPDB Sistem Zonasi, Praktik Curang Orang Tua Demi Sekolahkan Anak
-
Tas Sekolah Gala Sky Merek Gucci Rp17 Juta, Doddy Sudrajat Disentil: Mampu Nggak Beliin?
-
Semua Anak Indonesia Berhak Dapatkan Pendidikan Berkualitas, Daya Tampung Sekolah Jadi Sorotan
-
Kumpulan Contoh Kesan dan Pesan MPLS 2023 untuk Para Panitia, Dijamin Bikin Terharu
-
10 Ucapan Kesan dan Pesan yang Menginspirasi Selama MPLS 2023 untuk Pihak Sekolah
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
IPA Pesanggarahan Resmi Beroperasi, Sambungkan Layanan Air Bersih ke 45 Ribu Pelanggan Baru
-
17+8 Tuntutan Rakyat Jadi Sorotan ISI : Kekecewaaan Masyarakat Memuncak!
-
BNPB Ungkap Dampak Banjir Bali: 9 Meninggal, 2 Hilang, Ratusan Mengungsi
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang