Suara.com - Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah dimulai. Beberapa sekolah pun membuka pendaftaran. Namun ada dua sistem yang dijalankan dalam PPDB tahun ini yakni sistem zonasi dan sistem prestasi.
Dua sistem dalam PPDB ini terkadang membuat calon peserta didik dan orang tua siswa bingung. Pasalnya, banyak persyaratan yang harus dipenuhi agar anak-anak bisa bersekolah di fasilitas pendidikan keinginan mereka.
Sebenarnya, sistem zonasi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Banyak orangtua yang memiliki keinginan agar anaknya masuk sekolah favorit atau pilihan mereka sehingga terpaksa melakukan kecurangan dengan "menitipkan" nama anaknya di KK orang lain. Padahal, ada jalur lain bernama jalur prestasi yang dapat diikuti oleh para calon siswa di luar zonasi untuk masuk sekolah pilihan mereka.
Namun, ada beberapa perbedaan dan syarat yang harus dipenuhi calon siswa dalam sistem PPDB zonasi dan prestasi ini. Lalu, apa perbedaan dua jalur PPDB ini? Simak inilah selengkapnya.
Jalur Zonasi
Calon siswa yang bisa mengikuti PPDB jalur zonasi ini harus memiliki beberapa syarat berikut :
1. Calon siswa harus berdomisili di dalam wilayah zonasi sesuai wilayah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
2. Bagi calon siswa yang diizinkan masuk dalam jalur zonasi, nama siswa tersebut sudah harus terdaftar di Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan setidaknya 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Baca Juga: Fenomena Titip KK di PPDB Sistem Zonasi, Praktik Curang Orang Tua Demi Sekolahkan Anak
3. Bagi calon siswa yang mengalami kendala dalam penerbitan KK, maka diperbolehkan untuk menggunakan Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh RT/RW setempat dan disetujui oleh pihak Kelurahan/Kecamatan dengan menyatakan bahwa calon siswa tersebut sudah berdomisili sesuai alamat yang tertera setidaknya 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.
Jalur Prestasi
Berbeda dengan jalur zonasi yang mengharuskan calon siswa berada di satu wilayah dengan sekolah, jalur prestasi PPDB yang disediakan pemerintah memperbolehkan calon siswa untuk mendaftar PPDB meskipun alamat domisili siswa tersebut di luar wilayah zonasi sekolah.
Namun, calon siswa yang masuk PPDB jalur prestasi ini harus memiliki beberapa syarat berikut :
1. Calon siswa harus memiliki prestasi akademik selama 5 (lima) semester terakhir dengan dibuktikan Surat Keterangan Peringkat Rapor dari sekolah asal calon siswa.
2. Calon siswa wajib melampirkan penghargaan atau piagam prestasi di bidang akademik maupun non akademik di tingkat kota/kabupaten, provinsi, dan nasional.
Namun, jalur prestasi ini pun tergantung dengan kuota penerimaan yang disediakan sekolah tersebut dan tidak semua sekolah memiliki jalur prestasi. Hal inilah yang masih menjadi fokus Mendikbud dan pemerintah untuk mengkaji jalur jalur PPDB yang sudah disediakan.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Fenomena Titip KK di PPDB Sistem Zonasi, Praktik Curang Orang Tua Demi Sekolahkan Anak
-
Tas Sekolah Gala Sky Merek Gucci Rp17 Juta, Doddy Sudrajat Disentil: Mampu Nggak Beliin?
-
Semua Anak Indonesia Berhak Dapatkan Pendidikan Berkualitas, Daya Tampung Sekolah Jadi Sorotan
-
Kumpulan Contoh Kesan dan Pesan MPLS 2023 untuk Para Panitia, Dijamin Bikin Terharu
-
10 Ucapan Kesan dan Pesan yang Menginspirasi Selama MPLS 2023 untuk Pihak Sekolah
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG
-
BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap
-
Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?