Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini makin didera dengan segudang kasus dan skandal.
Memasuki pertengahan tahun 2023, sudah banyak isu yang terjadi di internal lembaga antirasuah ini. Bahkan beberapa isu, skandal, dan kontroversi juga menyeret para petinggi KPK.
Adapun di tahun 2023 publik sudah disuguhkan dengan kasus riil seperti pungutan liar (pungli), pelecehan seksual, hingga mark-up dana dinas di tengah internal KPK.
Sosok Ketua KPK Firli Bahuri juga disorot dan dituding memiliki konflik kepentingan dengan sosok Brigjen Endar Priantoro usai upaya pemecatan dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berupaya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK.
Berikut segudang kasus, skandal, dan kontroversi yang menggerogoti tubuh KPK.
Kasus mark-up dana dinas
Nurul Ghufron mengungkap kehadiran oknum pegawai KPK yang melakukan mark-up alias mengeruk keuntungan pribadi dengan memalsukan data dana dinas.
Modus si pegawai tersebut terbilang licik, lantaran ia melaporkan enam orang melakukan perjalanan dinas padahal sebenarnya hanya lima orang. Ia juga menulis di kuitansi semula 150 ditambah dengan tujuh sehingga jika diakumulasi kerugian negara bisa mencapai Rp500 juta setahun.
Ghufron kini tengah mendalami tujuan penyelewengan dana tersebut.
Baca Juga: Djarot PDIP: Selama Pemilu Terbuka Berlaku, Politik Uang Susah Dilawan!
“Peruntukannya apa nanti dalam proses penyidikan KPK,” ujar Ghufron di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Baru-baru ini, seorang pegawai internal KPK mengungkap bahwa oknum tersebut yakni NAR, pegawai administrasi di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
NAR diduga menyelewengkan laporan agar bisa mengambil sisa dana untuk liburan dan pacaran.
Kasus pungli sekaligus pelecehan seksual
Seorang pegawai Rutan KPK berinisial M (35) dilaporkan gegara melecehkan istri seorang tahanan korupsi.
M juga dilaporkan memeras hingga melakukan pungli terhadap perempuan malang tersebut. Adapun M memaksa agar istri tahanan korupsi tersebut untuk melakukan seks via panggilan ponsel alias video call sex (VCS).
Berita Terkait
-
Djarot PDIP: Selama Pemilu Terbuka Berlaku, Politik Uang Susah Dilawan!
-
KPK Sebut Ibu-ibu Ekonomi Sulit Jadi Kelompok Paling Banyak Terima Serangan Fajar pada Pemilu 2019
-
Djarot PDIP Sebut Politik Uang Susah Dilawan Selama Sistem Pemilu Terbuka Berlaku!
-
Modus Pegawai KPK Mark Up Uang Dinas, Komisi Anti-Rasuah Disusupi 'Ahli Korupsi'
-
KPK Bersama Bawaslu Perangi Serangan Fajar, Ini 5 Faktanya
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
Terkini
-
DPR Usul Kepemilikan Klub Sepak Bola oleh Polri Diatur Demi Jaga Netralitas
-
Misteri Api Sleman: Ahli UPN Petakan Bawah Permukaan Rumah, Selidiki Jalur Gas Rahasia
-
Usai Dadan Dicopot, Belasan Karangan Bunga Berdatangan ke Kantor BGN
-
Dosen PPPK Resmi Diarahkan Menjadi PNS, Ini Mekanismenya
-
Komunikasi Istana Dinilai Kehilangan Arah, Publik Jenuh dengan Drama Elite
-
Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Musnah di Tangan Pengadilan Militer
-
Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
-
Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Diperiksa, Kejagung Gelar Konferensi Pers Sore Ini
-
'Apa Salah Saya?' Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Widiyanti Gara-gara Tak Disapa Saat Rapat
-
Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Dadan Dicopot, Mensesneg: Tunggu Saja Hasilnya