Suara.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum kembali menyinggung tentang sumpah yang ia layangkan beberapa tahun lalu. Sumpah yang dimaksud adalah ia siap digantung di Monas jika terbukti terlibat kasus korupsi Hambalang.
Namun, Anas yang sudah menjalani hukuman penjara, kini mengubah makna pernyataannya tentang “Gantung di Monas”. Alih-alih menyebut dirinya siap digantung, Anas menjelaskan bahwa kini gantian 'harapan' yang harus digantung di atas langit.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini mengaku hingga sekarang masih banyak orang yang menagih janji agar dirinya digantung di Monas. Namun, Anas tidak menjelaskan lebih rinci siapa kelompok yang mendorong agar Anas membayar janjinya tersebut.
Jejak Sumpah Anas 11 Tahun Lalu
Anas Urbaningrum mengeluarkan pernyataan bahwa ia siap digantung di Monas apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hal tersebut ia ungkap pada 9 Maret 2012 silam. Sumpah itu diucapkan Anas karena ia merasa yakin tidak menerima uang sepeser pun dari kasus Hambalang.
Namun kenyataannya, Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Februari 2013. Kala itu, lembaga anti-rasuah juga menjerat Anas dalam berbagai proyek.
Dalam persidangan, jaksa KPK mengajukan tiga dakwaan kepada Anas. Dakwaan pertama, jaksa KPK menyebut Anas sebagai Anggota DPR RI telah menerima Toyota Vellfire dengan harga Rp 735 juta dan Toyota Harrier dengan harga Rp 670 juta.
Anas juga didakwa menerima uang dari survei pemenangan dengan total Rp 478 juta. Ditambah uang sebesar Rp 116,525 juta dan USD 5,261,070.
Pemberian tersebut diketahui berasal dari berbagai pihak. Di antaranya PT Adhi Karya sebagai penggagas proyek Hambalang Lalu koleganya di Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, di mana sosoknya merupakan pemilik perusahaan Permai Group yang terlibat dalam kasus korupsi proyek.
Baca Juga: PKN Beda Sama Partai Politik Tetangga, Anas Urbaningrum: Pegang Prinsip Modern
Anas disebut-sebut memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua DPP Bidang Politik Partai Demokrat dan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI untuk mengatur langsung proyek-proyek pemerintah yang sumbernya langsung dari APBN.
Kemudian dalam dakwaan kedua, Anas disebut jaksa KPK telah melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan total Rp 20,880 miliar. Anas juga diketahui membeli tanah dari hasil korupsi, di mana tanah itu terletak di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Yogyakarta.
Terakhir dalam dakwaan ketiga, Anas kembali dijerat dengan pasal pencucian uang senilai Rp 3 miliar.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
PKN Beda Sama Partai Politik Tetangga, Anas Urbaningrum: Pegang Prinsip Modern
-
Anas Urbaningrum Bicara PKN Bukan Milik Pribadi atau Keluarga
-
Bisa Jadi Duet Maut, Kelakar Warganet Ingin "Kawan Lama" Anas Urbaningrum Turut Gabung PKN
-
Anas Urbaningrum Tegaskan PKN Bukan Partai Keluarga
-
Rayakan Ultah Di Monas, Anas Urbaningrum Kembali Singgung Pihak Yang Zalim Kepadanya
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, Sejumlah Bangunan Rusak
-
Ngeri! Bawa Bom Molotov Buat Tawuran, 18 Remaja di Bekasi Diciduk Brimob
-
Mengejutkan! India Blokir Telegram, Ada Apa?
-
1.350 RTLH di Jakarta Barat Antre Program Bedah Rumah
-
Temui PM Singapura, Pramono Jual Potensi Investasi di Jakarta
-
Ingin Perkuat Komunikasi Publik, BGN Tunjuk Wakil Kepalanya Jadi Juru Bicara
-
Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
-
Bongkar Modus Mi Instan Isi 5,2 Kg Ganja! Bareskrim Tangkap Pengedar Sugiono di Malang
-
Kata-kata Donald Trump soal Dana Rekontruksi Iran Pasca Perang Rp4.900 Triliun dari AS
-
Bobby Nasution Larang Keras ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape