Suara.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum kembali menyinggung tentang sumpah yang ia layangkan beberapa tahun lalu. Sumpah yang dimaksud adalah ia siap digantung di Monas jika terbukti terlibat kasus korupsi Hambalang.
Namun, Anas yang sudah menjalani hukuman penjara, kini mengubah makna pernyataannya tentang “Gantung di Monas”. Alih-alih menyebut dirinya siap digantung, Anas menjelaskan bahwa kini gantian 'harapan' yang harus digantung di atas langit.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini mengaku hingga sekarang masih banyak orang yang menagih janji agar dirinya digantung di Monas. Namun, Anas tidak menjelaskan lebih rinci siapa kelompok yang mendorong agar Anas membayar janjinya tersebut.
Jejak Sumpah Anas 11 Tahun Lalu
Anas Urbaningrum mengeluarkan pernyataan bahwa ia siap digantung di Monas apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hal tersebut ia ungkap pada 9 Maret 2012 silam. Sumpah itu diucapkan Anas karena ia merasa yakin tidak menerima uang sepeser pun dari kasus Hambalang.
Namun kenyataannya, Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Februari 2013. Kala itu, lembaga anti-rasuah juga menjerat Anas dalam berbagai proyek.
Dalam persidangan, jaksa KPK mengajukan tiga dakwaan kepada Anas. Dakwaan pertama, jaksa KPK menyebut Anas sebagai Anggota DPR RI telah menerima Toyota Vellfire dengan harga Rp 735 juta dan Toyota Harrier dengan harga Rp 670 juta.
Anas juga didakwa menerima uang dari survei pemenangan dengan total Rp 478 juta. Ditambah uang sebesar Rp 116,525 juta dan USD 5,261,070.
Pemberian tersebut diketahui berasal dari berbagai pihak. Di antaranya PT Adhi Karya sebagai penggagas proyek Hambalang Lalu koleganya di Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, di mana sosoknya merupakan pemilik perusahaan Permai Group yang terlibat dalam kasus korupsi proyek.
Baca Juga: PKN Beda Sama Partai Politik Tetangga, Anas Urbaningrum: Pegang Prinsip Modern
Anas disebut-sebut memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua DPP Bidang Politik Partai Demokrat dan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI untuk mengatur langsung proyek-proyek pemerintah yang sumbernya langsung dari APBN.
Kemudian dalam dakwaan kedua, Anas disebut jaksa KPK telah melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan total Rp 20,880 miliar. Anas juga diketahui membeli tanah dari hasil korupsi, di mana tanah itu terletak di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Yogyakarta.
Terakhir dalam dakwaan ketiga, Anas kembali dijerat dengan pasal pencucian uang senilai Rp 3 miliar.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
PKN Beda Sama Partai Politik Tetangga, Anas Urbaningrum: Pegang Prinsip Modern
-
Anas Urbaningrum Bicara PKN Bukan Milik Pribadi atau Keluarga
-
Bisa Jadi Duet Maut, Kelakar Warganet Ingin "Kawan Lama" Anas Urbaningrum Turut Gabung PKN
-
Anas Urbaningrum Tegaskan PKN Bukan Partai Keluarga
-
Rayakan Ultah Di Monas, Anas Urbaningrum Kembali Singgung Pihak Yang Zalim Kepadanya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Pramono Anung Putuskan Bangun Waduk Demi Tekan Luapan Kali Angke
-
PAN Dukung Ambang Batas Parlemen Dihapus Hingga Usul Fraksi Dibatasi
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Merasa Ada yang Memanfaatkan dan Jual Namanya dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Wamensos Agus Jabo Salurkan Bantuan ATENSI di Desa Pilot Project Gambuhan Pemalang
-
Pekik Syukur dan Tangis Haru Pecah di PN Jakut Usai Hakim Bacakan Vonis Pendemo Agustus
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Tengah Sekolah Rusak: Solusi atau Salah Prioritas?
-
Sumut Darurat Agraria: 450 Konflik Mandek, 1,8 Juta Jiwa Terdampak Bencana Sepanjang 2025
-
Roy Suryo Siap Laporkan Balik Eggi Sudjana, Sebut Ada Strategi Adu Domba 'Otoritas Solo'
-
Heboh Kota Tua Jadi Lokasi Syuting Film Lisa BLACKPINK, Begini Penjelasan Pihak Pengelola
-
Batal Lanjutkan RJ, Penghentian Kasus Hogi Minaya Tinggal Tunggu Surat Kejari Sleman