Suara.com - Baru-baru ini ramai diperbincangan oleh di media social tentang dua guru besar UNS yang dicopot gelarnya. Dicopotnya gelar dua guru besar UNS ini pun menyimpan sejumlah fakta. Adapun sejumlah fakta gelar 2 guru besar UNS dicopot yakni sebagai berikut.
Diketahui, mengenai dua Guru Besar UNS yang gelarnya dicopot sebagai professor ini bernama Hasan Fauzi sebagai mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (WMA) UNS dan Tri Atmojo sebagai mantan Sekretaris MWA UNS.
Dicopotnya gelar atau pemberian sanksi dua guru besar ini pun dibenarkan oleh Muhtar selaku Plt Wakil Rektor Umum dan SDM UNS. Pencopotan gelar guru besar UNS ini rupanya memiliki sejumlah fakta. Adapun beberapa fakta gelar 2 guru besar UNS dicopot yakni sebagai berikut.
1. Pencopotan Gelar Karena Melanggar Disiplin
Pencopotan gelar professor dua Guru Besar UNS ini karena meraka berdua telah melanggar ketentuan yang ada pada Peraturan Pemerintah no 94 Th 2021 pasal 3 huruf e, pasal 3 huruf F, dan pasal 5 huruf a tentang “Disiplin Pegawai Negeri Sipil”.
Berdasarkan SK Mendikbudristek No 29985/RHS/ M/ 08/2023 dan No 29986/RHS/M/08 Th 2023 per 26 Juni 2023 hukuman disiplin yang diberikan kepada dua Guru Besar UNS berlaku selama 12 bulan.
2. Diduga Adanya Kecurangan Pemilihan Rektor
Pada pemilihan rektor UNS beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh MWA, hasil dari pemilihan tersebut memenangkan Sajidan.
Namun, pemilihan tersebut tidak menemukan ketidaksepakatan antara Kemendikbudristek dan MWA serta diduga adanya kecurangan pada pemilihan rektor itu.
3. Pencopotan Dilakukan oleh Kemendikbud Ristek
Pencopotan gelar professor dua Guru Besar UNS ini dilakukan langsung oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbud Ristek (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) sebagai sanksi disiplin pada Peraturan Pemerintah mengenai disiplin PNS.
4. Sempat Diundang Kemendikbud untuk Klarifikasi
Sebelumnya, dua Guru Besar UNS Hasan Fauzi dan Tri Atmojo ini sempat diundang Kemendikbud Ristek untuk klarifikasi pada 14 April 202 terkait Pemilihan Rektor UNS 2023-2028. Namun mereka berdua tidak hadir. Lalu, mereka beruda akhirnya datang untuk klarifikasi pada 28 April 2023.
Setelah proses klarifikasi tersebut, Kemendikbud Ristek memutuskan untuk mencopot Dua Guru Besar UNS tersebut dari gelar propesor terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2023.
Demikian ulasan mengenai fakta gelar 2 Guru Besar UNS dicopot yang baru-baru ini sedang ramai diperbincangkan berbagai kalangan. Semoga informasi ini bermanfaat!
Berita Terkait
-
Gelar Perkara Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Polisi Tunggu Usai Pemeriksaan Saksi Ahli dan Hasil Labfor
-
Gelar Guru Besar Dicopot Mendikbud Ristek, Mantan Pimpinan MWA UNS Buka Suara
-
Gelar Guru Besarnya Dicopot, Ini Tanggapan Mantan pimpinan MWA UNS
-
BREAKING NEWS! Sanksi Disiplin, Mendikbud Ristek Copot Gelar Guru Besar Dua Mantan Petinggi MWA UNS
-
Pilih GBK buat Venue Apel Siaga Perubahan Minggu Ini, NasDem: JIS Bukan Milik Anies
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Habiburokhman 'Semprot' Balik Pengkritik KUHAP: Koalisi Pemalas, Gak Nonton Live Streaming
-
Warning Keras Pramono Anung ke 673 Kepsek Baru: Tak Ada Tempat untuk Bullying di Sekolah Jakarta!
-
Disentil Prabowo Gegara Siswa Turun ke Jalan, Pemkab Bantul Beri Penjelasan
-
Gebrakan Pramono Anung Lantik 2.700 Pejabat Baru DKI Dalam 2 Pekan, Akhiri Kekosongan Birokrasi
-
Pesan Menteri Brian ke Kampus: Jangan Hitungan Bantu Anak Tak Mampu, Tak akan Bangkrut!
-
Revisi UU Pemerintahan Aceh: DPR Desak Dana Otsus Permanen, Apa Respons Pemerintah?
-
DPR, Pemkot, dan DPRD Surabaya Satu Suara! Perjuangkan Hak Warga Atas Tanah Eigendom ke Jakarta
-
Pramono: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Berhak Terima KJP Plus
-
KPK Bentuk Kedeputian Intelijen, Jadi Mata dan Telinga Baru Tangkap Koruptor
-
Minta Pemerintah Pikirkan Nasib Bisnis Thrifting, Adian: Rakyat Butuh Makan, Jangan Ditindak Dulu