Suara.com - Ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Asisda Wahyu Asri Putradi menilai, konten podcast Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Pernyataan itu disampaikan Asisda ketika dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik Luhut, Senin (10/7/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Asisda, 'apakah podcast Haris-Fatia dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah?'
Asisda menjelaskan, bahwa telah terjadi pergeseran topik pembicaraan di dalam podcast yang pada awalnya membahas hasil kajian menjadi membahas orang-orang tertentu.
"Di sini, apakah itu menghina apakah itu mencemarkan? Apakah itu memfitnah? Itu dalam judul itu tadi sudah tergambar, bagaimana perwujudan isi podcast tadi itu, ada penyematan kata-kata yang mungkin kurang pas atau kurang berkenan kepada Pak Luhut seperti itu. Jadi kalau di sini mungkin saya,” kata Asisda.
Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana kemudian menyela jawaban Asisda karena dianggap tidak tegas.
"Coba saudara jangan berkata mungkin ya pak, ya. Saudara ahli jangan berkata mungkin-mungkin gitu. Saudara pasti harus. Mungkin itu kan sesuatu yang kadang-kadang belum jelas ya," ujar Cokorda.
Setelah itu, Asisda menyampaikan secara tegas bahwa pergeseran topik di podcast dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik secara kebahasaan.
"Jadi di situ dikatakan sebagai sebuah, kalau menurut pandangan saya, secara kebahasaan itu dianggap mencemarkan nama baik. Karena di dalam podcast itu lebih mengarah membicarakan orang tertentu, bukan lagi membicarakan kaitan antara apa itu penelitian dari sembilan NGO tadi,” jawab Asisda.
Untuk diketahui, dalam sidang ini Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Jaksa dan Pengacara Haris-Fatia Debat Panas di Sidang Lord Luhut, Pengunjung Ada yang Mau Diusir dari Ruangan
-
Panas! Haris Azhar Tunjuk-tunjuk Jaksa Kasus 'Lord' Luhut, Pengacara Ngadu ke Hakim: Mereka Coba Giring Ahli!
-
Sebut Kata Lord dari Bahasa Arab, Saksi Ahli di Sidang Kasus Haris-Fatia: Artinya Rabb, Tuhanku
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre