Suara.com - Ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Asisda Wahyu Asri Putradi menilai, konten podcast Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Pernyataan itu disampaikan Asisda ketika dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik Luhut, Senin (10/7/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Asisda, 'apakah podcast Haris-Fatia dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah?'
Asisda menjelaskan, bahwa telah terjadi pergeseran topik pembicaraan di dalam podcast yang pada awalnya membahas hasil kajian menjadi membahas orang-orang tertentu.
"Di sini, apakah itu menghina apakah itu mencemarkan? Apakah itu memfitnah? Itu dalam judul itu tadi sudah tergambar, bagaimana perwujudan isi podcast tadi itu, ada penyematan kata-kata yang mungkin kurang pas atau kurang berkenan kepada Pak Luhut seperti itu. Jadi kalau di sini mungkin saya,” kata Asisda.
Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana kemudian menyela jawaban Asisda karena dianggap tidak tegas.
"Coba saudara jangan berkata mungkin ya pak, ya. Saudara ahli jangan berkata mungkin-mungkin gitu. Saudara pasti harus. Mungkin itu kan sesuatu yang kadang-kadang belum jelas ya," ujar Cokorda.
Setelah itu, Asisda menyampaikan secara tegas bahwa pergeseran topik di podcast dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik secara kebahasaan.
"Jadi di situ dikatakan sebagai sebuah, kalau menurut pandangan saya, secara kebahasaan itu dianggap mencemarkan nama baik. Karena di dalam podcast itu lebih mengarah membicarakan orang tertentu, bukan lagi membicarakan kaitan antara apa itu penelitian dari sembilan NGO tadi,” jawab Asisda.
Untuk diketahui, dalam sidang ini Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Jaksa dan Pengacara Haris-Fatia Debat Panas di Sidang Lord Luhut, Pengunjung Ada yang Mau Diusir dari Ruangan
-
Panas! Haris Azhar Tunjuk-tunjuk Jaksa Kasus 'Lord' Luhut, Pengacara Ngadu ke Hakim: Mereka Coba Giring Ahli!
-
Sebut Kata Lord dari Bahasa Arab, Saksi Ahli di Sidang Kasus Haris-Fatia: Artinya Rabb, Tuhanku
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- Jesus Casas dan Timur Kapadze Terancam Didepak dari Bursa Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
OJK Lapor Bunga Kredit Perbankan Sudah Turun, Cek Rinciannya
-
Profil PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO): Saham IPO, Keuangan, dan Prospek Bisnis
-
Profil Hans Patuwo, CEO Baru GOTO Pengganti Patrick Walujo
-
Potret Victor Hartono Bos Como 1907 Bawa 52 Orang ke Italia Nonton Juventus
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
Terkini
-
Dana Pemda Rp203 Triliun Mengendap di Bank, Begini Penjelasan Mendagri Tito ke Prabowo
-
Prabowo Perintahkan Audit Kematian Ibu Hamil di Papua, Aktivis Sebut Kasus Femisida
-
Ayah Tiri Alvaro Tewas Gantung Diri Pakai Celana di Ruang Konseling, Polisi Ungkap Kronologinya
-
Siap Produksi Massal, BRIN dan PTDI Tunggu Pesanan Pesawat N219 dari Pemerintah
-
Anggota Komisi IV DPR Kasih 'Jempol' Produksi dan Gerakan Pangan Murah Polri
-
BRIN Siap Kembangkan Pesawat Amfibi dan Perkuat Alutsista Nasional Sesuai Arahan Presiden
-
Jejak Digital Sadis Alex Si Ayah Tiri, Terkuak Isi WA 'Perjanjian Buang Mayat' Bocah Alvaro
-
Parlemen Didorong Segera Implementasikan Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD
-
Usai OTT Bupati, KPK Tahan 3 Tersangka yang Diduga Terima Uang Korupsi Pembangunan RSUD Koltim
-
150 Batalyon Infanteri Teritorial Dibentuk Mulai 2025, Tujuannya untuk Apa?