Suara.com - Ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Asisda Wahyu Asri Putradi menilai, konten podcast Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Pernyataan itu disampaikan Asisda ketika dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik Luhut, Senin (10/7/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Asisda, 'apakah podcast Haris-Fatia dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah?'
Asisda menjelaskan, bahwa telah terjadi pergeseran topik pembicaraan di dalam podcast yang pada awalnya membahas hasil kajian menjadi membahas orang-orang tertentu.
"Di sini, apakah itu menghina apakah itu mencemarkan? Apakah itu memfitnah? Itu dalam judul itu tadi sudah tergambar, bagaimana perwujudan isi podcast tadi itu, ada penyematan kata-kata yang mungkin kurang pas atau kurang berkenan kepada Pak Luhut seperti itu. Jadi kalau di sini mungkin saya,” kata Asisda.
Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana kemudian menyela jawaban Asisda karena dianggap tidak tegas.
"Coba saudara jangan berkata mungkin ya pak, ya. Saudara ahli jangan berkata mungkin-mungkin gitu. Saudara pasti harus. Mungkin itu kan sesuatu yang kadang-kadang belum jelas ya," ujar Cokorda.
Setelah itu, Asisda menyampaikan secara tegas bahwa pergeseran topik di podcast dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik secara kebahasaan.
"Jadi di situ dikatakan sebagai sebuah, kalau menurut pandangan saya, secara kebahasaan itu dianggap mencemarkan nama baik. Karena di dalam podcast itu lebih mengarah membicarakan orang tertentu, bukan lagi membicarakan kaitan antara apa itu penelitian dari sembilan NGO tadi,” jawab Asisda.
Untuk diketahui, dalam sidang ini Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Jaksa dan Pengacara Haris-Fatia Debat Panas di Sidang Lord Luhut, Pengunjung Ada yang Mau Diusir dari Ruangan
-
Panas! Haris Azhar Tunjuk-tunjuk Jaksa Kasus 'Lord' Luhut, Pengacara Ngadu ke Hakim: Mereka Coba Giring Ahli!
-
Sebut Kata Lord dari Bahasa Arab, Saksi Ahli di Sidang Kasus Haris-Fatia: Artinya Rabb, Tuhanku
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali
-
Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel
-
Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz
-
Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam
-
Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar
-
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court
-
8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir
-
Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun
-
Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi
-
Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat