Suara.com - Polda Metro Jaya mengklaim tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 5 miliar dengan terlapor Mario Teguh dan istrinya.
"Dalam hal ini adalah langkahnya masih dalam proses penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (17/7/2023).
Trunoyudo mengatakan penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap korban, saksi-saksi, hingga Mario Teguh dan istrinya. Namun belum dirinci pasti pemanggilan akan dilakukan kapan.
"Nanti secara detail, secara teknis, penyidik tentunya yang akan menjadwalkan dalam pemeriksaan," katanya.
Sebelumnya Mario Teguh dan istrinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2023 dengan laporan teregister LP/3505/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum pelapor, Djamaludin Koedoeboen menjelaskan duduk perkara kasus ini. Dia menyebut kliennya telah mengeluarkan sejumlah uang untuk mengontrak Mario Teguh sebagai duta merek untuk mempromosikan skincare milik pelapor. Namun Mario Teguh tidak menepati janjinya.
"Ada janji yang bersangkutan untuk ingin mengangkat produk perawatan kulit (skincare) atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar karena sudah menggelontorkan sejumlah uang," katanya.
Dalam pelaporan tersebut, kliennya juga melaporkan istri Mario Teguh yang bernama Linna Susanto. Istri Mario Teguh diduga terlibat dalam perkara yang ada.
Rencananya, pekan depan kliennya akan menjalani pemeriksaan terkait pelaporan tersebut.
Baca Juga: LBC Skincare Ulang Tahun ke-25, Gelar Serangkaian Acara Menarik hingga Hadirkan Nowela Idol
"Beliau selaku beauty advisor (BA) dan juga istrinya. Ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan memberi iming-iming menggunakan jasa beliau, itu klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun faktanya tidak berjalan seperti dijanjikan," ucapnya.
Dalam laporan polisi tersebut Mario Teguh dan istrinya disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Berita Terkait
-
Skandal Penipuan Rp5 Miliar? Mario Teguh Malah Tagih Permintaan Maaf ke Pelapornya
-
Marak Penipuan Lewat Whatsapp, Wakil Bupati Sumedang Himbau Masyarakat untuk Waspada
-
LBC Skincare Ulang Tahun ke-25, Gelar Serangkaian Acara Menarik hingga Hadirkan Nowela Idol
-
4 Fakta Perkembangan Kasus Tudingan Penggelapan Uang oleh Mario Teguh: Bantah Terima 5 Miliar, Pelapor Disomasi
-
4 Produk yang Wajib Dibawa untuk Merawat Kulit saat Liburan, Jangan Ketinggalan
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Rano Karno Serahkan Sapi Kurban ke RT Canggih di Gandaria
-
Pramono Wukuf di Arafah, Rano Karno Salat Id di Saf Depan Bersama Warga di Balai Kota
-
Wapres Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha Bersama di Masjid Istiqlal
-
Hari H Iduladha, Masjid Istiqlal Sudah Terima 64 Sapi dan 13 Kambing
-
Nasaruddin Umar Terima Sapi Kurban dari Presiden dan Wapres
-
Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus
-
Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu