Suara.com - Penasihat hukum eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji, David Fernando membacakan pledoi atas tuntutan kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ia mengatakan, dalam nota pembelaannya menyatakan jika Angin Prayitno Aji tidak pernah meminta fee selama menjadi Direktur Pemeriksaan dan Penagingahan (P2) Ditjen Pajak.
"Terdakwa tidak pernah berupaya mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan, dari peserta wajib pajak," katanya di ruang sidang, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Selain itu, penasihat hukum juga membantah terkait dengan pembagian fee hasil pemberian dari para wajib pajak.
"Tidak ada pembagian hasil untuk pejabat struktural, sebagaimana skema untuk terdakwa sebagai direktur oleh kasubdit sebesar 50 persen, dan 50 persen untuk tim pemeriksaan," jelasnya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji selama 9 tahun atas perkara gratifikasi dan TPPU.
Hal tersebut dibacakan dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/6/2023) kemarin.
Angin Prayitno juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider kurungan pengganti selama enam bulan.
Saat itu, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar Angin Prayitno membayar pidana pengganti Rp 29.505.167.100.000.
Baca Juga: Mengingat Modus Gayus Tambunan dan Angin Prayitno, Rafael Alun Bakal Bernasib Sama?
JPU menyatakan, jika angin Prayitno Aji telah menerima gratifikasi Rp 29,5 miliar, dari enam perusahaan dan satu perorangan dalam kurun wakru 2014-2019. Ketujuh entitas yang memberikan gratifikasi kepada Angin Prayitno Aji merupakan para wajib pajak.
Ketujuh entitas tersebut yakni Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (PT WKL), PT Link Net, CV Perjuangan Steel (CV PS), PT Indolampung Perkasa, PR Rigunas Agri Utama (PT RAU) dan PT Esta Indonesia.
Selain itu, Angin juga dituntut TPPU. Ia mengaburkan uang hasil gratifikasi dengan membelikan aset berupa tanah, dan bangunan, serta mobil mewah.
Total, Angin telah melakukan money laundry sebesar Rp44 miliar. Termasuk akumulasi gratifikasi dan suap yang diterimanya dari para wajib pajak yang ada dalam perkra PT Gunung Madu, PR Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin).
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran
-
Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi
-
Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer
-
Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
-
Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut
-
Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup
-
Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal
-
Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh