Suara.com - Mantan Petinggi Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (P2 Ditjen Pajak Kemenkeu) Angin Prayitno Aji didakwa Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang gratifikasi yang diterimanya diduga dibelikan 101 bidang tanah.
Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi senilai Rp29,5 miliar bersama sejumlah orang lainnya.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan, yaitu membelanjakan atau membayarkan," bunyi dakwaan JPU yang dikutip pada Selasa (24/1/2023).
Perbuatan TPPU Angin Prayitno diduga dilakukannnya sepanjang 2014 sampai dengan 2020. Adapun 101 bidang tanah itu di antaranya, tiga bidang tanah di Kelurahan Ciater Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, dua bidang tanah beserta bangunan di Kelurahan Sekeloa Kecamatan Coblong Kota Bandung dan 60 bidang tanah di Desa Kalong II Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor.
Kemudian delapan bidang tanah di Desa Babakan Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, satu bidang tanah di Desa Kertasari Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, dan satu bidang tanah di Desa Palasah Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, serta sejumlah bidang tanah lainnya di sejumlah lokasi.
Tak hanya itu, uang gratifikasi itu juga diduga dibelikan satu unit apartemen di Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, dan satu mobil berjenis VW Polo 1.2 warna hitam.
Dalam dakwaan JPU diduga guna menghilangkan jejak, sejumlah bidang tanah itu dibeli Angin Prayitno menggunakan nama orang lain.
"Sehingga untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya maka harta kekayaan tersebut ditempatkan, ditransferkan, ditukarkan atau diubah bentuk, dibelanjakan atau dibayarkan atas nama pihak-pihak lain," bunyi dakwaan Angin Prayitno.
Atas perbuatannya, Angin Prayitno didakwa JPU KPK dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Didakwa Terima Gratifikasi Rp 29,5 Miliar
Berita Terkait
-
Eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Didakwa Terima Gratifikasi Rp 29,5 Miliar
-
Konsultan Pajak PT. Jhonlin Baratama Didakwa Suap Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji SGD 3,5 Juta
-
Telisik Kasus TPPU Eks Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno, KPK Duga Tersangka Beli Sejumlah Aset Pakai Nama Orang Lain
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Kerajaan Thailand Berduka: Ratu Sirikit Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun karena Komplikasi Penyakit
-
Tragis! Mulut Asem Mau Nyebat, Pegawai Warkop di Kebon Jeruk Tewas Tersetrum Listrik
-
PDIP Gaungkan Amanat Bung Karno Jelang Sumpah Pemuda: Indonesia Lahir dari Lautan, Bukan Tembok Baja
-
Heboh Polisi di Bali Terlibat Perdagangan Orang Modus Rekrut Calon ABK, Begini Perannya!
-
Umrah Mandiri: Kabar Baik atau Ancaman? Ini Kata Wamenhaj Soal Regulasi Baru
-
Sempat Digigit Anjing, Mayat Bayi di Bukittinggi Tewas Termutilasi: Tubuh Terpotong 3 Bagian!
-
Bahlil 'Dihujat' di Medsos, Waketum Golkar Idrus Marham: Paradoks Demokrasi
-
Ponsel Menkeu Purbaya Kalah Jauh dari Anak Buahnya: Handphone Lu Bagus Nih
-
Nadiem Makarim Tersandung Skandal Laptop Chromebook, Begini Proses Pengadaan Barang Versi LKPP
-
Misteri Lawatan Trump ke Asia: Sinyal Kejutan dari Korut, Kim Jong Un Sudah Menanti?