Suara.com - Mantan Petinggi Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (P2 Ditjen Pajak Kemenkeu) Angin Prayitno Aji didakwa Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang gratifikasi yang diterimanya diduga dibelikan 101 bidang tanah.
Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi senilai Rp29,5 miliar bersama sejumlah orang lainnya.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan, yaitu membelanjakan atau membayarkan," bunyi dakwaan JPU yang dikutip pada Selasa (24/1/2023).
Perbuatan TPPU Angin Prayitno diduga dilakukannnya sepanjang 2014 sampai dengan 2020. Adapun 101 bidang tanah itu di antaranya, tiga bidang tanah di Kelurahan Ciater Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, dua bidang tanah beserta bangunan di Kelurahan Sekeloa Kecamatan Coblong Kota Bandung dan 60 bidang tanah di Desa Kalong II Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor.
Kemudian delapan bidang tanah di Desa Babakan Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, satu bidang tanah di Desa Kertasari Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, dan satu bidang tanah di Desa Palasah Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, serta sejumlah bidang tanah lainnya di sejumlah lokasi.
Tak hanya itu, uang gratifikasi itu juga diduga dibelikan satu unit apartemen di Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, dan satu mobil berjenis VW Polo 1.2 warna hitam.
Dalam dakwaan JPU diduga guna menghilangkan jejak, sejumlah bidang tanah itu dibeli Angin Prayitno menggunakan nama orang lain.
"Sehingga untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya maka harta kekayaan tersebut ditempatkan, ditransferkan, ditukarkan atau diubah bentuk, dibelanjakan atau dibayarkan atas nama pihak-pihak lain," bunyi dakwaan Angin Prayitno.
Atas perbuatannya, Angin Prayitno didakwa JPU KPK dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Didakwa Terima Gratifikasi Rp 29,5 Miliar
Berita Terkait
-
Eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Didakwa Terima Gratifikasi Rp 29,5 Miliar
-
Konsultan Pajak PT. Jhonlin Baratama Didakwa Suap Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji SGD 3,5 Juta
-
Telisik Kasus TPPU Eks Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno, KPK Duga Tersangka Beli Sejumlah Aset Pakai Nama Orang Lain
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!