Suara.com - Dua pelaku mutilasi di Sleman, DIY, yakni W (29) dan RD (38), membuang potongan tubuh korbannya, seorang mahasiswa berinisial R ke sejumlah titik. Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi mengatakan hal ini dilakukan untuk menghilangkan jejak.
Sebelum dibuang, beberapa bagian tubuh korban juga sempat direbus. Hal ini juga merupakan upaya dari kedua pelaku untuk menghilangkan sidik jari. Lantas, di mana saja sebaran lokasi pembuangan potongan tubuh itu? Berikut informasi selengkapnya.
Sebaran Lokasi Potongan Tubuh Korban Mutilasi
Endriadi menjelaskan potongan tubuh itu ditemukan dalam kondisi hanya dibuang dan dikubur di beberapa titik.
Pihaknya menemukan kepala korban yang dikubur di dekat Sungai Krasak, Merdikorejo, Tempel, Sleman. Lalu, di Kali Nyo, ada tulang dan organ dalam.
Selanjutnya, daging dan organ dalam, pakaian, hingga sandal milik korban juga ditemukan di Kali Nyamplung, Jlegongan, Margorejo, Tempel. Tak hanya itu, polisi pun menemukan potongan daging di Sungai Nglinting dan barang lain di Jalan Magelang.
Kronologi
Kasus tersebut diawali dengan kekerasan yang dialami korban. Peristiwa ini terjadi di kos W di kawasan Krapyak, Triharjo, Kapanewon Sleman, pada Selasa (11/7/2023). Akibat aksi itu, korban tewas dan kedua pelaku lantas panik.
Untuk menghilangkan jejak, para pelaku memutuskan untuk memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian. Potongan itu kemudian direbus dan dimasukkan ke plastik. Setelahnya, pelaku W sempat survei lokasi untuk membuang jasad korban.
Baca Juga: Timeline Redho Kenal Pelaku sampai Jadi Korban Mutilasi: Berawal dari Grup Facebook
Bagian tubuh korban yang direbus itu adalah pergelangan tangan dan kaki. Fakta ini ditemukan saat proses autopsi. Para pelaku kemudian membuang potongan tubuh korban ke sejumlah titik. Dari sini, polisi pun mulai menyelidiki kasus tersebut.
Sementara itu, para pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial. Ketiganya tergabung dalam grup Facebook dengan aktivitas tak wajar. Namun, terkait aktivitas apa yang dimaksud tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Endriadi.
Para pelaku dan korban merencanakan pertemuan di kos W hingga berujung insiden mengerikan. Usai membunuh dan memutilasi, W dan RD melarikan diri ke Bogor. Namun, tak berselang lama, polisi pun berhasil menangkap keduanya.
Atas perbuatan kejinya, W dan RD dijatuhkan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Kedua pelaku yang tega membunuh dan memutilasi rekannya itu pun terancam hukuman mati.
Sementara identitas korban mulai terungkap usai polisi menemukan kesamaan antara sidik jari potongan tubuh dengan pria yang dilaporkan hilang. R, dinyatakan hilang dan sang bibi membuat laporan ke Polsek Kasihan pada Kamis (13/7/2023).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Timeline Redho Kenal Pelaku sampai Jadi Korban Mutilasi: Berawal dari Grup Facebook
-
Fakta Kasus Mutilasi di Sleman: Bagian Tubuh Ditemukan Warga saat Memancing
-
PSIS Semarang Diterpa Kabar Buruk Jelang Lawatan ke Markas PSS Sleman
-
Sukses Tundukkan Persebaya, PSIS Semarang Justru Kehilangan Winger Rp2,17 Miliar Jelang Hadapi PSS Sleman
-
Vitinho Absen 2 Pekan, Gali Freitas Berpotensi Jadi Starter saat PSIS Semarang vs PSS Sleman
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi