Suara.com - Kecelakaan kereta api KA Brantas dengan truk tronton di perlintasan rel kereta Semarang Poncol membuat penundaan jadwal keberangkatan kereta. Terkait kejadian ini, melalui akun media sosialnya, PT KAI mengingatkan tentang hukuman melanggar perlintasan kereta api.
Dari video yang beredar, terlihat bahwa kecelakaan tersebut sampai menyebabkan ledakan karena kereta menabrak truk tronton yang tidak bisa bergerak di tengah rel. Bahkan tidak sedikit netizen yang mempertanyakan tentang hukuman melanggar perlintasan kereta api.
Sebab, meski tidak menyebabkan korban jiwa, kecelakaan tersebut tentu meninggalkan rasa takut bagi para penumpang dan masinis.
Hukuman melanggar perlintasan kereta api
Melalui Siaran Pers sesaat setelah kecelakaan, Kereta Api Indonesia melalui akun Twitter officialnya kembali mengingatkan bahwa pengendara yang akan melintasi rel wajib berhenti di rambu tanda STOP terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menyeberang.
Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 tertulis aturan sebagai berikut.
Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
- Berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu Kereta Api (KA) sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
- Mendahulukan kereta api, dan
- Memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel.
Jika ada pengguna jalan raya yang tidak mentaati peraturan tersebut, maka akan dikenai sanksi hukuman yang telah tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 296 yang berbunyi sebagai berikut.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana yang di maksud dalam pasal 114 huruf a dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Baca Juga: Pasca Kereta Api Brantas Tabrak Truk, Perjalanan Kereta Sudah Kembali Normal
Kecelakaan tersebut diketahui bukan hanya menyebabkan rasa trauma pada penumpang tetapi juga terganggunya perjalanan kereta lain yang perlu melintasi jalur yang sama. Terlebih, ada bangkai truk yang tersangkut di jembatan penyeberangan.
Demikian informasi menganai hukuman yang mengancam pelanggar perlintasan kereta api jika tidak mengikuti aturan yang telah berlaku. Semoga tidak ada lagi kecelakaan di rel kereta api sehingga tidak ada pihak yang dirugikan karenanya.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Pasca Kereta Api Brantas Tabrak Truk, Perjalanan Kereta Sudah Kembali Normal
-
Truk Hantam Keras KA Brantas hingga Timbulkan Ledakan Hebat, Tak Ada Korban Meninggal
-
Kecelakaan KA Brantas: Jumlah Penumpang, Perubahan Jadwal Perjalanan dan Korban
-
8 Perjalanan Kereta Api yang Terdampak Kecelakaan KA Brantas, Simak Informasinya!
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
8 Orang Termasuk Pegawai Pajak Diamankan saat KPK Gelar OTT di Jakarta
-
Skandal Pajak Jakut Terbongkar: OTT KPK Sita Gepokan Uang dan Valas, Oknum Pegawai Pajak Diringkus
-
Gelar Rapat Lagi di Aceh, Satgas Pemulihan Pascabencana DPR Serahkan Laporan Kordinasi ke Pemerintah
-
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK
-
LBHM Beri 4 Catatan 'Pedas' untuk Indonesia yang Baru Saja Jadi Presiden Dewan HAM PBB
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, PSI Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba