Suara.com - Kecelakaan kereta api KA Brantas dengan truk tronton di perlintasan rel kereta Semarang Poncol membuat penundaan jadwal keberangkatan kereta. Terkait kejadian ini, melalui akun media sosialnya, PT KAI mengingatkan tentang hukuman melanggar perlintasan kereta api.
Dari video yang beredar, terlihat bahwa kecelakaan tersebut sampai menyebabkan ledakan karena kereta menabrak truk tronton yang tidak bisa bergerak di tengah rel. Bahkan tidak sedikit netizen yang mempertanyakan tentang hukuman melanggar perlintasan kereta api.
Sebab, meski tidak menyebabkan korban jiwa, kecelakaan tersebut tentu meninggalkan rasa takut bagi para penumpang dan masinis.
Hukuman melanggar perlintasan kereta api
Melalui Siaran Pers sesaat setelah kecelakaan, Kereta Api Indonesia melalui akun Twitter officialnya kembali mengingatkan bahwa pengendara yang akan melintasi rel wajib berhenti di rambu tanda STOP terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menyeberang.
Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 tertulis aturan sebagai berikut.
Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
- Berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu Kereta Api (KA) sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
- Mendahulukan kereta api, dan
- Memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel.
Jika ada pengguna jalan raya yang tidak mentaati peraturan tersebut, maka akan dikenai sanksi hukuman yang telah tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 296 yang berbunyi sebagai berikut.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana yang di maksud dalam pasal 114 huruf a dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Baca Juga: Pasca Kereta Api Brantas Tabrak Truk, Perjalanan Kereta Sudah Kembali Normal
Kecelakaan tersebut diketahui bukan hanya menyebabkan rasa trauma pada penumpang tetapi juga terganggunya perjalanan kereta lain yang perlu melintasi jalur yang sama. Terlebih, ada bangkai truk yang tersangkut di jembatan penyeberangan.
Demikian informasi menganai hukuman yang mengancam pelanggar perlintasan kereta api jika tidak mengikuti aturan yang telah berlaku. Semoga tidak ada lagi kecelakaan di rel kereta api sehingga tidak ada pihak yang dirugikan karenanya.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Pasca Kereta Api Brantas Tabrak Truk, Perjalanan Kereta Sudah Kembali Normal
-
Truk Hantam Keras KA Brantas hingga Timbulkan Ledakan Hebat, Tak Ada Korban Meninggal
-
Kecelakaan KA Brantas: Jumlah Penumpang, Perubahan Jadwal Perjalanan dan Korban
-
8 Perjalanan Kereta Api yang Terdampak Kecelakaan KA Brantas, Simak Informasinya!
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi