Suara.com - Publik masih belum selesai membahas kasus dugaan penistaan agama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Tak cuma dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama dan TPPU, Panji juga kembali dipolisikan atas dugaan pelanggaran tentang pengelolaan zakat dan infaq.
Kasus pelanggaran pengelolaan zakat dan infaq itu menambah daftar kasus hukum yang kini tengah dihadapi oleh Panji Gumilang.
Lantas, seperti apakah rentetan kasus yang menjerat Panji Gumilang tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Kasus dugaan penistaan agama
Nama Panji Gumilang mulanya viral dan menjadi sorotan publik setelah ia didemo oleh ribuan warga di Indramayu pada Kamis (15/6/2023).
Demo tersebut dilakukan karena warga menduga Panji telah menyebarkan ajaran sesat dan melenceng di Al Zaytun sesuai dengan syariat Islam.
Namun, Panji Gumilang tak gentar. Ia justru berani melihat langsung dari gerbang utama ponpes yang sebelumnya sudah dipasang barikade oleh polisi.
Kasusnya saat ini masih terus bergulir, di mana dan Panji masih terus menjalani pemeriksaan terkait dugaan penodaan agama.
Baca Juga: Bareskrim Turun Tangan Selidiki Penyelewengan Zakat Ponpes Al Zaytun
Kasus tindak pidana pencucian uang
Setelah kasus penistaan agama mencuat di kalangan publik, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri juga mendalami dugaan TPPU yang dilakukan oleh Panji.
Dirtipidekses Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wishnu Hermawan menyebut, penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan keluarga Panji dalam kasus TPPU tersebut, termasuk istri Panji Gumilang.
Oleh karenanya, para penyidik berencana untuk memanggil keluar Panji dan dimintai keterangan atas kasus tersebut. Kasus ini berkembang dari adanya kasus penistaan agama yang sebelumnya terkuak.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah melakukan pemblokiran rekening Panji Gumilang yang diduga digunakan untuk TPPU.
Dalam sebuah laporan yang dilayangkan oleh Forum Indramayu Menggugat atau FIM pada Senin (17/7/2023), Panji Gumilang diduga melanggar aturan tentang pengelolaan dan pendistribusian zakat serta infaq. FIM menyebut, pelanggaran tersebut sudah berlangsung lama.
Berita Terkait
-
Bareskrim Turun Tangan Selidiki Penyelewengan Zakat Ponpes Al Zaytun
-
Beda Nasib HTI-FPI vs Al Zaytun Berdasarkan Aksi Pemerintah yang Jadi Sorotan
-
Masalah Lagi, 4 Fakta Panji Gumilang Diduga Gelapkan Uang Zakat di Al Zaytun
-
Dirumorkan Dekat, Panji Gumilang Akui Bangga Terhadap Soeharto: Pak Harto Itu Lain
-
CEK FAKTA: Resmi Ditahan Hari Ini, Panji Gumilang Ditangkap Brimob Atas Perintah Kapolri dan Mahfud MD
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?
-
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya