Suara.com - Mario Dandy Satriyo (20) terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan kemeja hitam. Padahal sebelumnya, David pernah ditegur hakim agar datang menggunakan kemeja putih.
Shane Lukas yang juga menjadi terdakwa turut datang mengenakan kemeja putih, celana dan masker hitam. Berkaitan dengan hal itu, berikut penjelasan mengapa terdakwa harus pakai kemeja putih.
Sebenarnya, tata cara berpakaian dalam persidangan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU No.8/1981) tidak menentukan secara spesifik. KUHAP hanya mengatur pakaian yang dikenakan Hakim, Jaksa, Penasihat Hukum, dan Panitera pada Pasal 230 ayat (2) dan Pasal 231 ayat (1) KUHAP:
Pasal 230 ayat (2):
“Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing.”
Pasal 231 ayat (1):
“Jenis, bentuk dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.”
Dalam tata tertib di pengadilan negeri, terdakwa hanya diwajibkan untuk mengenakan pakaian yang sopan. Selain itu, terdakwa juga wajib bersikap sesuai dengan martabat pengadilan dan menaati tata tertib persidangan.
Berdasarkan penjelasan di atas, terdakwa dapat mengenakan pakaian apapun. Terdakwa dapat mengenakan pakaian putih, rompi tahanan, baju gamis, batik, dan lain sebagainya.
Sebagai Pembeda
Adanya ketentuan terkait penggunaan kemeja putih dan celana hitam yang kini berlaku sebenarnya juga memiliki tujuan. Tujuannya yakni sebagai pembeda antara pengunjung sidang dan terdakwa.
Hal ini juga mencegah tahanan kabur dari ruang sidang dan sulit ditemukan. Jika dengan pakaian hitam putih, maka penemuan terdakwa pun lebih cepat dilakukan.
Namun apabila Hakim menolak sebuah pakaian tertentu seperti contohnya pakaian adat yang terbuka, maka Hakim menilai terdakwa tidak memenuhi norma kesopanan. Dalam hal ini, tidak boleh dipandang sebagai sikap diskriminatif.
Penilaian sopan dan tidaknya terdakwa ditentukan sepenuhnya oleh Majelis Hakim. Oleh sebab itulah, terdakwa bebas mengenakan pakaian apapun, tetapi yang umum adalah hitam putih. Selama pakaian itu dinilai tidak melanggar tata tertib pengadilan dan diijinkan Hakim, maka terdakwa boleh mengenakannya.
Jika menurut Majelis Hakim terdakwa tidak memenuhi tata tertib atau klausul tertentu dalam ketentuan di pengadilan, maka Hakim dapat mengeluarkannya dari sidang. Terlebih apabila pelanggaran yang dilakukan terdakwa bersifat pidana, maka mungkin dilakukan penuntutan terhadapnya.
Berita Terkait
-
David Ozora Alami Cedera Otak Parah Akibat Penganiayaan, Dokter: Ini yang Pertama, Kalau Kecelakaan Mobil Sering
-
Dokter RS Mayapada di Sidang Mario Dandy: Sampai David Ozora Dipanggil Tuhan, Dia Tetap Pasien Saya
-
Area di Otak Rusak Akibat Dianiaya, David Ozora Sulit Kontrol Emosi sampai Sering Semprot Pengacaranya Sendiri
-
Emosi David Ozora Meledak-ledak usai Dianiaya Mario Dandy, Pengacara Pernah Didamprat: Diam Lu Bacot!
-
Jadi Emosional setelah Terima Penganiayaan Berat, David Ozora Sempat Bentak Pengacaranya: Diam Lu Bacot
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Prabowo Minta Pengusaha Batu Bara dan Kelapa Sawit Prioritaskan Kebutuhan Nasional
-
Feri Amsari: Negara Harus Ungkap Pelaku Serangan Andrie Yunus atau Dianggap Bagian dari Kejahatan
-
Profil Bupati Cilacap Syamsu Auliya Rachman yang Terjaring OTT KPK, Harta Tembus Rp11 Miliar
-
Pegang Data Intelijen, Prabowo Ungkap Motif Pengamat yang Sering Sebut Indonesia Hancur
-
Bukan Cuma Bupati, KPK Tangkap 26 Orang Lainnya di OTT Cilacap
-
Perintah Prabowo ke Menteri Jelang Lebaran: Harga Stabil, BBM Aman dan Menpar Aktif Promosi Wisata
-
Jerit Tioman dan Kisah Rifya Melawan Tambang di Dairi hingga Halmahera
-
Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!
-
Krisis Landa Banyak Negara, Prabowo: Rakyat Harus Tenang, Kita Masih Punya Kekuatan dan Kemampuan
-
Viral! Alat Vital Dicincang Istri Gegara Selingkuh, Suami Ini Minta Hakim Ringankan Hukuman