Sejauh ini Polri telah menangkap total 12 orang tersangka dalam kasus penjualan ginjal di Kamboja. Tiga tersangka ditangkap di Kamboja.
"Sampai hari ini tim menahan 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan merekrut, menampung, mengurus perjalan korban dan lain sebagainya," ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat (20/7/2023).
12 tersangka itu berperan sebagai koordinator di Indonesia dan Kamboja. Ada juga yang berperan sebagai penghubung.
"Koordinator (di) Indonesia atas nama Septian. Kemudian khusus melayani di Kamboja, di rumah sakit, yang menjemput kita tangkap atas nama Lukman," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
5. Anggota Polri Terlibat
Anggota Polri inisial Aipda M terlibat dalam kasus TPPO jual beli ginjal di Kamboja. Dalam kasus ini, M berperan merintangi proses penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," ungkap Kombes Hengki.
M juga menipu para tersangka bahwa dia bisa membantu untuk menghentikan kasus. Lewat tipuan ini, M berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta.
"M menerima uang Rp612 juta untuk menipu pelaku-pelaku dengan menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," sambungnya.
6. Pegawai Imigrasi Juga Terlibat
Selain anggota Polri, sindikat jual ginjal ini juga melibatkan seorang pegawai Imigrasi inisial AH. Dalam kasus ini, AH berperan membantu meloloskan korban ketika proses pemeriksaan imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. AH disebut menerima uang Rp3,2 juta sampai Rp3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari Bali.
Selain M dan AH, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Dari 10 tersangka itu, 9 di antaranya adalah sindikat dalam negeri. Sementara satu lainnya adalah sindikat luar negeri inisial H yang berperan sebagai menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.
7. Operasi Sejak 2019 dengan Omzet Rp 24,4 M
Polisi menyebutkan sindikat kasus TPPO penjualan ginjal jaringan Kamboja ini sudah berjalan sejak tahun 2019. Bahkan para pelaku meraup omzet hingga Rp 24,4 miliar.
"Total omzet penjualan organ kurang lebih Rp 24,4 miliar," beber Kombes Hengki.
Berita Terkait
-
Tak Hanya di Kamboja, Satu Tersangka Penjualan Organ Ginjal di Bekasi Ternyata Lakukan Transplantasi di Indonesia
-
Cari Korban Lewat Facebook, Sindikat Penjual Organ Ginjal Jaringan Kamboja Pakai Modus Family Gathering ke Luar Negeri
-
Kisah Rafli Mursalim, Eks Striker Timnas Indonesia U-19, Berkarier di Liga Kamboja Bersama Nagaworld FC
-
Ini Peran Oknum Polisi dan Imigrasi Dalam Kasus Perdagangan Ginjal Internasional di Bekasi
-
Modus Jual Beli Ginjal Bekasi: Rekrut via Medsos, Janjikan Imbalan Rp 135 Juta
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah