Suara.com - Tersangka kasus perdagangan organ ginjal jaringan Kamboja Hanim (41) mengungkapkan adanya bantuan dari oknum dari Imigrasi yang melancarkan aksi ini.
Hanim mengaku menugaskan teman-temannya di Indonesia untuk mencari pendonor dan pengurus paspor untuk keberangkatan mereka ke Kamboja.
"Nah yang tahu bagian itu Septian. Saya tahunya dari Septian kalau berangkat dari Soekarno-Hatta itu berangkatnya lewat travel," kata Hanim di Polda Metro Jaya, Jumat (21/7/2023).
Meski begitu, Hanim mengaku tidak ingat betul nama travel yang membawa para calon pendonor ke Kamboja.
Lebih lanjut, Hanim mengungkapkan bahwa ada keterlibatan dari oknum petugas Imigrasi yang membantu keberangkatan pendonor ginjal dari Bali.
"Kalau berangkat dari Bali itu ada petugas Imigrasi yang membantu," ujar Hanim.
Untuk itu, dia mengaku menyiapkan sejumlah uang agar oknum petugas Imigrasi bisa membantu para pendonor dari Bali.
"Ya, menerima dana kalau dari saya sekitaran Rp 3,5 juta atau Rp 3,7 juta untuk melancarkan pemberangkatan," ucap Hanim.
"Jadi, enggak ada pertanyaan apa-apa. Anak-anak pas di loket, langsung lolos skrining," tambah dia.
Baca Juga: Sindikat Perdagangan Ginjal: Tak Bayar Pemeriksaan Kesehatan, Pendonor Perlu Penuhi Syarat
Menurut Hanim, para petugas Imigrasi tidak mengetahui pendonor yang diberangkatkan terlibat dalam sindikat perdagangan organ ginjal.
"Mereka tahunya kita itu judi online," ungkap dia.
Faktor Ekonomi
Perlu diketahui, Hanim mengawali kontribusinya dalam sindikat perdagangan ginjal sebagai pendonor. Saat itu, Hanim yang mengalami kesulitan ekonomi mencari informasi di media sosial Facebook terkait praktik jual-beli ginjal.
"Karena faktor ekonomi, orang tua saya tidak punya rumah, kemudian saya usaha mentok juga. Akhirnya, saya cari-cari grup-grup donor ginjal. Saya cuma ngelihat postingan-postingan dari situ itu ada yang isi postingan itu 'Dibutuhkan donor ginjal A, B, AB , atau O, syaratnya ini.. ini.. ini'," tutur Hanim.
Berbekal hasil temuan tersebut, Hanim menghubungi admin grup Facebook tersebut. Ia kemudian diminta memenuhi persyaratannya dan diarahkan untuk menemui seorang broker yang berlokasi di Bojonggede, Bogor, Jawa Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas