Suara.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bakal menggelar syukuran puncak hari lahir (Harlah) ke-25 di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah pada hari ini, Minggu, 23 Juli 2023.
Diperkirakan kader yang hadir dalam acara ini mencapai 67 ribu orang.
Ketua Panitia Harlah PKB ke-25, KH. Yusuf Chudlori mengatakan, Harlah adalah momentum penting di PKB.
Sebab, antusiasme kader dipastikan akan tinggi untuk turut serta mengikuti seluruh rangkaian Harlah.
"Sejauh ini yang konfirmasi hadir ada 67 ribu kader, tentu juga para kiai dan nyai juga banyak yang akan rawuh. Harlah ini momen penting, jadi wajar kalau kader PKB inj begitu antusias," ujar Yusuf kepada wartawan, Minggu (23/7/2023).
Yusuf yang juga Ketua DPW PKB Jawa Tengah meminta maaf dan memohon maklum kepada warga Solo, sebagai lokasi puncak peringatan Harlah PKB ke-25 lantaran khawatir akan ada sejumlah masalah yang muncul.
"Saya mewakili seluruh pengurus dan kader PKB tentu kulo nuwun, bahasa lainnya permisi kepada warga Solo. Tentu momentum Harlah ini akan begitu ramai, ribuan kendaraan juga akan lalu lalang di Solo," tutur Gus Yusuf.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun A Syamsurijal mengungkapkan Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar akan menyampaikan pidato politik dalam puncak harlah tersebut.
Menurutnya, pidato politik ini akan menyinggung soal arah politik partai ke depannya.
“Apakah nanti akan menyinggung arah politik PKB dalam Pemilu 2024, nah itu yang akan kita tunggu bersama detail pidatonya,” jelasnya.
Ia sendiri menganggap perayaan Harlah PKB tahun ini cukup istimewa, karena partai yang dibidani para kiai tersebut genap berusia seperempat abad.
Usia 25 tahun merupakan usia cukup matang untuk mengapai babak baru perjalanan PKB dalam mengabdi untuk umat dan bangsa.
“Selama 25 tahun terakhir PKB cukup mewarnai perjalanan Indonesia sebagai bangsa. Banyak jejak perjuangan PKB yang melahirkan hal monumental seperti menginisiasi alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan menjadi bagian dari konstitusi, menginisiasi UU Pesantren, hingga mengawal lahirnya kebijakan dana abadi untuk pesantren,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Blak-blakan! Fahri Hamzah Sebut Koalisi Gerindra-PKB Paling Ideal Untuk Didukung
-
Bongkar Isi Pertemuan Fraksi PDIP-PKB, Utut Sebut Ada Upaya Pertemukan Cak Imin dengan Megawati
-
Sedang Cocokkan Waktu, PDIP: Kalau Sama, Pertemuan Cak Imin-Megawati Langsung Terlaksana
-
Bukan Hanya Cak Imin, Prabowo Juga Lagi Atur Waktu untuk Bertemu Megawati
-
'Alon-alon Asal Klakon', Prabowo Tak Mau Gegabah Pilih Sosok Cawapres
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998