Suara.com - Mahkamah Agung (MA) didesak Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin untuk segera membuat aturan terkait nasib anak-anak yang orangtuanya melakukan nikah beda agama dan telah dicatas sah menurut hukum.
Pernyataan tersebut merespons keluaranya surat edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan keyakinan.
"Tentang nasib anak-anaknya, nanti saya minta kepada pihak Mahkamah Agung untuk menetapkan statusnya secara hukum kenegaraan itu nanti kita seperti apa? Sama minta MA yang menetapkan, yang sudah terlanjur ditetapkan nanti, apakah dibatalkan? Apakah itu diberi semacam pengakuan nanti segi hukumnya Mahkamah Agung?" katanya dalam perayaan puncak Hari Anak Nasional di Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Minggu (23/7/2023).
Ma'ruf mengemukakan, persoalan larangan nikah beda agama dianggapnya sudah selesai seiring dengan adanya surat edaran dari MA.
"Soal larangan, edaran (MA) itu sudah selesai yang kemarin menjadi semacam perdebatan, pengadilan boleh menetapkan atau tidak boleh menetapkan, menurut edaran Mahkamah Agung itu berarti tidak boleh lagi ke depan ditetapkan," katanya.
Namun dari sisi sah atau tidaknya pernikahan tersebut, Wapres Ma'ruf menyerahkannya kepada organisasi masing-masing agama.
"Dari segi sah tidaknya itu ada pada masing-masing agama. Mungkin dari agama Islam ada Majelis Ulama, nanti agama Kristen ada KWI, PGI, dan juga agama-agama lain," ujarnya.
"Dari yang sudah terlanjur, saya minta MA menetapkan nasib yang sudah tercatatkan itu, apakah diberi atau justru dibatalkan karena tidak sesuai peraturan yang dipegang atau yang dibikin dasar oleh MA," ucapnya.
SEMA No. 2 tahun 2023 itu berisi dua aturan, yakni:
Baca Juga: Pro Kontra MA Larang Pernikahan Beda Agama, Hormati Norma atau Ikut Campur Rumah Tangga Warga?
- Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Sebelumnya, beberapa pengadilan di Indonesia pernah mengabulkan permohonan pernikahan beda agama dengan bersandar pada UU Adminduk, putusan MA nomor 1400/K/Pdt/1986, dan alasan sosiologis.
Contohnya pada Juni 2022, Pengadilan Negeri Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama pasangan Islam dan Kristen. Dalam putusan-nya hakim memerintahkan dukcapil mencatatkan perkawinan tersebut.
Kemudian pada akhir November 2022, Pengadilan Negeri Tangerang juga mengesahkan perkawinan sepasang pengantin beragama Islam dan Kristen, Pengadilan Negeri Yogyakarta juga pernah mengesahkan pernikahan Islam dan Katolik.
Selanjutnya hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Dewa Made Budiwatsara mengizinkan beragama Islam dan Katolik mendaftarkan perkawinan-nya ke Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jaksel.
Terkini, PN Jakarta Pusat yang pada akhir Juni 2023 membolehkan pernikahan beda agama terhadap pasangan beragama Kristen dan Islam. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran
-
Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah
-
Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak