Suara.com - Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 melarang hakim untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Penerbitannya ini menjadi polemik lantaran menuai pro dan kontra di sejumlah kalangan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, menanggapi hal tersebut. Menurutnya, surat edaran itu merupakan bentuk penghormatan dan toleransi pihak MA terhadap ajaran agama-agama di Indonesia.
Meski begitu, dikatakan oleh Cholil, keputusan MA tersebut perlu dibarengi dengan kesiapan masyaratakat. Tepatnya dalam menghormati dan menerima perbedaan pada diri masing-masing sebagai kesepakatan bersama.
Di sisi lain, SEMA menjadi topik perbincangan hangat di media sosial, tak terkecuali Twitter. Salah satu warganet tampak kontra dengan edaran tersebut. Ia menilai, pemerintah terlalu mengurusi rumah tangga orang ketimbang korupsi.
"Masih aja pemerintah ngurusin rumah tangga orang ketimbang ngurusin korupsi di pemerintahnya sendiri,” tulis seorang warganet.
Komentar itu kemudian ditanggapi oleh Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Menurutnya, diterbitkannya SEMA bukan berarti negara mencampuri urusan pribadi warga. Edaran ini, lanjutnya, dikeluarkan sebagai panduan bagi hakim.
Tepatnya untuk memutuskan adanya permohonan pernikahan beda agama yang diajukan ke pengadilan. Arsuk menilai tujuan SEMA dikeluarkan agar hakim tak mengabulkan pengajuan itu. Sebab, aturan dan kebijakan tidak bisa bertentangan dengan norma agama.
Konselor pernikahan beda agama, Ahmad Nurcholish menyebut bahwa surat edaran itu menunjukkan sikap MA yang tidak sensitif terhadap keberagaman di Indonesia. Namun, ia yakin SEMA tak akan menyurutkan niat warga yang ingin nikah beda agama.
Bagi dirinya dan aktivis keberagaman lain, pernikahan beda agama justru bisa dijadikan cermin yang baik bagi penerapan nilai toleransi dan penghormatan bagi sesama manusia. Nurcholis lantas memandang nikah beda agama sebagai hal yang positif.
Baca Juga: MA Larang Pernikahan Beda Agama, Wakil Ketua MPR: Semoga Tidak Ada Lagi Multitafsir
Sebelumnya, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan, terbit. Isinya, hakim dilarang mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto berterima kasih kepada MA yang melarang hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Ia kemudian berharap agar tidak ada lagi multitafsir yang berkaitan dengan hal tersebut.
"Saya ucapkan terima kasih kepada MA. Kita semua berharap, dengan keluarnya putusan tersebut, tidak terjadi lagi multitafsir dari para hakim dan masyarakat terkait perkawinan beda agama," kata Yandri di Jakarta, Kamis (20/7/2023), melansir ANTARA.
SETARA Institute meminta MA mencabut SE untuk hakim itu. Sebab, menurut mereka, SEMA Nomor 2 ini adalah kemunduran serta menutup ruang bagi progresivitas dunia peradilan dalam menjamin hak-hak warga negara dari latar belakang yang beragam.
SEMA itu sudah ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, pada Senin (17/7/2023). Di dalamnya juga disebutkan bahwa perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan terkait.
"Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan,” bunyi isi surat edaran tersebut.
Berita Terkait
-
MA Larang Pernikahan Beda Agama, Wakil Ketua MPR: Semoga Tidak Ada Lagi Multitafsir
-
Pernikahan Beda Agama Resmi Dilarang MA, Warganet: Mending Ngurus Korupsi
-
Dear Pasangan Tak Seiman! Ini 4 Fakta Larangan Nikah Beda Agama Pasca MA Rilis Surat Edaran Resmi
-
Terungkap! Trik Licik Hasbi Hasan Cs Pakai Kode saat Suap Hakim MA
-
Tangan Diborgol, Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan KPK
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?