Suara.com - Mahkamah Agung (MA) per Senin (17/7/2023) telah resmi melarang hakim di semua pengadilan untuk mengizinkan atau mengabulkan permohonan nikah beda agama. Lalu sebagai solusinya, apakah nikah beda agama di luar negeri bisa dicatat Disdukcapil?
Melansir sejumlah sumber, tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sejauh ini hanyalah mencatat meskipun pernikahan itu berlangsung di luar negeri. Namun, yang perlu digarisbawahi mencatat berbeda dengan mengesahkan. Meskipun Disdukcapil bisa mencatat namun tidak bisa mengesahkan. Pencatatan juga baru bisa dilakukan apabila pasangan memiliki sertifikat pernikahan yang sah dari luar negeri. Jika sertifikat tersebut tidak ada, maka pencatatan pernikahan tidak bisa dilakukan. Sementara itu pengesahan pernikahan tetap berada di bawah kewenangan Pengadilan Negeri (PN).
Polemik pernikahan beda agama ini kembali muncul di Indonesia setelah MA menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan.
Dalam SE yang ditekan Ketua MA Muhammad Syarifuddin itu disebutkan para hakim harus berpedoman pada dua ketentuan dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Pertama, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kedua, pengadilan tidak mengabulkan permohononan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. SE tentang nikah beda agama itu dikeluarkan MA setelah sejumlah pengadilan di Indonesia beberapa waktu terakhir mengabulkan permohonan nikah beda agama. Beberapa pengadilan yang sempat bikin heboh lantaran mengabulkan permohonan nikah beda agama yakni PN Surabaya yang pernah mengabulkan permohonan nikah pasangan Islam dan Kristen pada Juni 2022 lalu.
Di samping itu, PN Tangerang sebulan sesudahnya yang juga mengabulkan permohonan pengesahan nikah beda agama antara Islam dan Kristen. PN Jakarta Pusat juga melakukan hal yang sama pada Juni 2023 lalu.
Di media sosial, polemik pernikahan beda agama ini menjadi perbincangan netizen. Banyak warganet menyesalkan surat edaran MA karena negara dianggap terlalu mencampuri urusan pribadi warganya. “Masih aja pemerintah ngurusin rumah tangga orang ketimbang ngurusin korupsi di pemerintahnya sendiri,” imbuh seorang netizen di Twitter.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Hakim Dilarang Kabulkan Nikah Beda Agama, SETARA Institute Minta SE MA 2/2023 Dicabut
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?