Suara.com - Mahkamah Agung (MA) per Senin (17/7/2023) telah resmi melarang hakim di semua pengadilan untuk mengizinkan atau mengabulkan permohonan nikah beda agama. Lalu sebagai solusinya, apakah nikah beda agama di luar negeri bisa dicatat Disdukcapil?
Melansir sejumlah sumber, tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sejauh ini hanyalah mencatat meskipun pernikahan itu berlangsung di luar negeri. Namun, yang perlu digarisbawahi mencatat berbeda dengan mengesahkan. Meskipun Disdukcapil bisa mencatat namun tidak bisa mengesahkan. Pencatatan juga baru bisa dilakukan apabila pasangan memiliki sertifikat pernikahan yang sah dari luar negeri. Jika sertifikat tersebut tidak ada, maka pencatatan pernikahan tidak bisa dilakukan. Sementara itu pengesahan pernikahan tetap berada di bawah kewenangan Pengadilan Negeri (PN).
Polemik pernikahan beda agama ini kembali muncul di Indonesia setelah MA menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan.
Dalam SE yang ditekan Ketua MA Muhammad Syarifuddin itu disebutkan para hakim harus berpedoman pada dua ketentuan dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Pertama, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kedua, pengadilan tidak mengabulkan permohononan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. SE tentang nikah beda agama itu dikeluarkan MA setelah sejumlah pengadilan di Indonesia beberapa waktu terakhir mengabulkan permohonan nikah beda agama. Beberapa pengadilan yang sempat bikin heboh lantaran mengabulkan permohonan nikah beda agama yakni PN Surabaya yang pernah mengabulkan permohonan nikah pasangan Islam dan Kristen pada Juni 2022 lalu.
Di samping itu, PN Tangerang sebulan sesudahnya yang juga mengabulkan permohonan pengesahan nikah beda agama antara Islam dan Kristen. PN Jakarta Pusat juga melakukan hal yang sama pada Juni 2023 lalu.
Di media sosial, polemik pernikahan beda agama ini menjadi perbincangan netizen. Banyak warganet menyesalkan surat edaran MA karena negara dianggap terlalu mencampuri urusan pribadi warganya. “Masih aja pemerintah ngurusin rumah tangga orang ketimbang ngurusin korupsi di pemerintahnya sendiri,” imbuh seorang netizen di Twitter.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Hakim Dilarang Kabulkan Nikah Beda Agama, SETARA Institute Minta SE MA 2/2023 Dicabut
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek