Suara.com - Sidang kasus korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) digelar kembali dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Selasa (26/7/2023).
Dalam persidangan terungkap, bahwa proyek BTS itu tidak melibatkan tenaga ahli saat proses pembahasan awal.
Hal itu terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mencecar Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Mufiammad Feriandi Mirza yang dihadirkan sebagai saski untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, serta Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Hakim Fahzal awalnya bertanya, soal penentuan anggaran awal proyek tersebut.
"Itu perencanaan awal kemudian penentuan anggaran, apakah itu melibatkan tenaga ahli," tanya Hakim Fahzal.
"Pada saat awal, yang sepanjang saya tahu belum melibatkan konsultan atau tenaga ahli," jawab Mirza.
Mendapat jawaban itu, Hakim Fahzal kaget, mengingat anggaran proyek BTS 4G bukan kecil, nilainya mencapai Rp 10 triliun.
"Segitu besarnya anggaran kenapa tidak melibatkan ahli?" kata Hakim Fahzal.
Mirza pun mengaku tidak mengetahui alasan pembahasan proyek tersebut tak melibatkan tenaga ahli.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Boyong 4 Saksi Eks Anak Buah Johnny Plate
"Ini anggaran tak sedikit pak, bukan 10 miliar, bukan 10 juta atau 10 miliar, ini 10 triliun! Satu triliun itu berapa juta pak?" kata Hakim Fahzal sembari tertawa.
Hakim lanjut bertanya, soal penentuan anggaran satu tower. Mirza sendiri sebelumnya menyatakan untuk satu tower anggaran bervariasi, namun paling mahal mencapai Rp 2,6 miliar.
Hakim bertanya, bagaimana mereka menentukan anggaran satu tower, tanpa melibatkan tenaga ahli.
"Lalu siapa yang menentukan sampai Rp 2,6 miliar itu satu tower dengan perangkat-perangkatnya?," tanya Hakim Fahzal.
"Kalau tadi, Rp 2,6 miliar itu berdasarkan kontrak hasil lelangnya ya," jawab Mirza.
Selain, Mirza juga terdapat tiga saksi yang dihadirkan jaksa. Mereka adalah Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis, Auditor Utama pada Irjen Kominfo Doddy Setiadi, dan Kasubdit / Koordinator Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Indra Apriadi.
Diketahui, kasus korupsi proyek BTS Kominfo oleh jaksa disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.
Sejauh ini ada delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermayan).
Berita Terkait
-
Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Boyong 4 Saksi Eks Anak Buah Johnny Plate
-
Pastikan Proyek BTS Jalan Terus Usai Temui Jaksa Agung, Menkominfo Budi Arie: Urusan Hukum Biar Diselesaikan
-
Menkominfo Budi Arie Bakal Datangi Kejagung Hari Ini, Terkait Johnny G Plate?
-
Alasan Sakit Gigit, Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Irwan Hermawan Minta Izin Berobat ke Hakim
-
Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi BTS Irwan Hermawan Dkk: Lanjutkan Persidangan!
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
Soal Peluang Harga Pertamax Turun Agustus, Wamen ESDM: Kita Ikuti Harga Pasar!
-
The Art of Solitude: Ketika Kesendirian Jadi Jalan Mengenal Diri Sendiri
-
Presiden Macron Sebut Kebakaran Hutan Eropa Lebih Buruk dari Kondisi Perang Dunia II
-
Zero Tolerance to Fraud, BRI Apresiasi Langkah Kepolisian Tangkap DPO Kasus Penipuan
-
4 Pelembap Bibir dengan Kandungan Petroleum Jelly untuk Bibir Kering dan Pecah-Pecah
-
Mazda Akhirnya Produksi Mobil di Indonesia, CX-30 Jadi Model Pertama yang Dirakit Lokal
-
Sekda Sulsel Dorong OPD Perkuat Pelayanan Publik Jelang Penilaian Ombudsman 2026
-
5 Lipstik Lokal untuk Bibir Hitam di Bawah Rp50 Ribu, Pigmentasinya Juara!
-
Merek Apparel Bandung Rabbit & Wheels Berhasil Ekspansi ke Luar Negeri
-
Luncurkan OJA 3140 di Inagritech 2026, Mahindra Dukung Mekanisasi Pertanian Nasional