Suara.com - Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, terdakwa korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Kami penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara atas nama Irwan Hermawan untuk menjatuhkan putusan sela sebagai berikut, menolak keseluruhan nota keberatan/ eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan," kata Jaksa pada Kamis (20/7/2023).
Jaksa menilai dakwaan kepada Irwan Hermayan sudah tepat, sehingga Pengadilan Tipikor Jakarta memiliki kewenangan melanjutkan persidangan.
"Menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkara ini," kata Jaksa.
"Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Irwan Hermawan dapat dilanjutkan," tegas Jaksa.
Sementara kepada dua terdakwa, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali juga diminta hal serupa.
Jaksa meminta Majelis Hakim menolak nota keberatan keduanya, dan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebagaimana diketahui, Irwan, lewat kuasa hukumnya, Maqdir Ismail menyampaikan nota kebaratan atas dakwaan Jaksa yang menyebut kliennya memperkaya diri sendiri.
Maqdir menyebutuang Rp 119 miliar yang diterima Irwan tidak dinikmatinya seorang diri, melainkan ada pihak lainnya, termasuk X, Y, Z yang saat ini sosoknya masih menjadi misteri.
Adapun pihak yang diduga menikmati uang itu, di antaranya Elvano Hatorangan Rp 24 miliar, Anang Latif 200.000 Dolar Singapura, Feriandi Mirza Rp 300 juta, dan Rp 500 juta sebanyak 20 kali kepada mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate dalam rentang waktu Maret 2021-Oktober 2022.
"Biaya fasilitas perjalanan dinas luar negeri Johnny Gerard Plate ke Paris, Prancis sejumlah Rp 453.600.000 , London Inggris sejumlah Rp 167.600.000, dan Amerika Serikat sejumlah Rp 404.608.000," kata Maqdir pada Rabu (12/7/2023) lalu.
"Selain diberikan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas, juga diberikan kepada pihak-pihak tertentu (X, Y, dan Z vide BAP terdakwa tanggal 15 Mei 2023) dalam rangka menyelesaikan masalah hukum sehubungan dengan proyek," sambung Maqdir.
Di luar persidangan, ketika dikonfirmasi wartawan, Maqdir mengaku tidak mengetahui siapa sosok X,Y, dan Z. Namun dia tak menampik diantara ketiga sosok itu memiliki korelasi dengan uang Rp 27 miliar yang dikembalikan kepada pihaknya.
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.
Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Berita Terkait
-
Senasib Dengan Johnny G Plate, Eksepsi Dirut BAKTI Anang Achmad Latif Ditolak Hakim
-
Hakim Tipikor Tolak Nota Keberatan Johnny G Plate!
-
Pengacara Maqdir Ismail Sebut Uang Rp 27 Miliar Dikembalikan Orang Berinisial S, Sumbernya dari Mana?
-
Klarifikasi Uang Rp 27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS, Maqdir Ismail Penuhi Panggilan Kejagung Hari Ini
-
Tolak Eksepsi, Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Sidang Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif ke Agenda Pembuktian
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Tentara Israel Tangkap 9 WNI, GPCI Lapor MPR Desak Pemerintah Bertindak
-
5 WNI Termasuk Jurnalis Ditangkap Israel, TB Hasanuddin: Negara Harus Gerak Cepat!
-
Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan
-
Kunjungan Wisata Naik 12,5 Persen, Surabaya Vaganza 2026 Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata
-
Tanpa 'Woro-woro', Pramono Anung Pindahkan Pedagang Taman Puring demi Fasilitas Difabel
-
Hanya 20 Hari Jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Effendy Dicecar KPK Soal Alokasi Kuota Haji
-
Rumah Ahmad Bahar Didatangi Massa Ormas GRIB Jaya Gegara Konten Kritik Hercules, Ini 8 Faktanya!
-
Adik Kandung Presiden Irlandia Ikut Ditangkap Tentara Israel di Global Sumud Flotilla
-
Dari Tong Sampah ke Turbin Listrik, Jakarta Harus Belajar Kelola Limbah dari Kopenhagen
-
Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Bakal Ramaikan Kota Bandung