Suara.com - Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, terdakwa korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Kami penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara atas nama Irwan Hermawan untuk menjatuhkan putusan sela sebagai berikut, menolak keseluruhan nota keberatan/ eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan," kata Jaksa pada Kamis (20/7/2023).
Jaksa menilai dakwaan kepada Irwan Hermayan sudah tepat, sehingga Pengadilan Tipikor Jakarta memiliki kewenangan melanjutkan persidangan.
"Menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkara ini," kata Jaksa.
"Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Irwan Hermawan dapat dilanjutkan," tegas Jaksa.
Sementara kepada dua terdakwa, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali juga diminta hal serupa.
Jaksa meminta Majelis Hakim menolak nota keberatan keduanya, dan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebagaimana diketahui, Irwan, lewat kuasa hukumnya, Maqdir Ismail menyampaikan nota kebaratan atas dakwaan Jaksa yang menyebut kliennya memperkaya diri sendiri.
Maqdir menyebutuang Rp 119 miliar yang diterima Irwan tidak dinikmatinya seorang diri, melainkan ada pihak lainnya, termasuk X, Y, Z yang saat ini sosoknya masih menjadi misteri.
Adapun pihak yang diduga menikmati uang itu, di antaranya Elvano Hatorangan Rp 24 miliar, Anang Latif 200.000 Dolar Singapura, Feriandi Mirza Rp 300 juta, dan Rp 500 juta sebanyak 20 kali kepada mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate dalam rentang waktu Maret 2021-Oktober 2022.
"Biaya fasilitas perjalanan dinas luar negeri Johnny Gerard Plate ke Paris, Prancis sejumlah Rp 453.600.000 , London Inggris sejumlah Rp 167.600.000, dan Amerika Serikat sejumlah Rp 404.608.000," kata Maqdir pada Rabu (12/7/2023) lalu.
"Selain diberikan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas, juga diberikan kepada pihak-pihak tertentu (X, Y, dan Z vide BAP terdakwa tanggal 15 Mei 2023) dalam rangka menyelesaikan masalah hukum sehubungan dengan proyek," sambung Maqdir.
Di luar persidangan, ketika dikonfirmasi wartawan, Maqdir mengaku tidak mengetahui siapa sosok X,Y, dan Z. Namun dia tak menampik diantara ketiga sosok itu memiliki korelasi dengan uang Rp 27 miliar yang dikembalikan kepada pihaknya.
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.
Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Berita Terkait
-
Senasib Dengan Johnny G Plate, Eksepsi Dirut BAKTI Anang Achmad Latif Ditolak Hakim
-
Hakim Tipikor Tolak Nota Keberatan Johnny G Plate!
-
Pengacara Maqdir Ismail Sebut Uang Rp 27 Miliar Dikembalikan Orang Berinisial S, Sumbernya dari Mana?
-
Klarifikasi Uang Rp 27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS, Maqdir Ismail Penuhi Panggilan Kejagung Hari Ini
-
Tolak Eksepsi, Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Sidang Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif ke Agenda Pembuktian
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Puncak Musim Hujan, BMKG Minta Warga DIY Waspadai Banjir dan Longsor
-
Demokrat Nilai Langkah Hukum SBY Jadi Pendidikan Politik Lawan Disinformasi
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, Kemen PPPA Pastikan Hak dan Pendidikan Anak Tetap Terpenuhi
-
Reklamasi Terintegrasi, Wujud Komitmen Praktik Pertambangan yang Bertanggung Jawab
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Optimalkan Peran Keuchik Percepat Pendataan Kerusakan Hunian Pascabenca
-
Pintu Air Pasar Ikan Siaga 1, Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob
-
Jakarta Diprediksi Hujan Sepanjang Hari Ini, Terutama Bagian Selatan dan Timur
-
Revisi UU Sisdiknas Digodok, DPR Tekankan Integrasi Nilai Budaya dalam Pendidikan
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT