Suara.com - Baru-baru ini Twitter, atau sekarang mungkin bisa mulai disebut dengan X, muncul diskusi mengenai seorang yang tinggal di apartemen. Ia merasa risih karena tetangga apartemennya selalu membuka pintu dan membuat suara yang dirasa mengganggu. Sebenarnya, bagaimana peraturan tinggal di apartemen?
Diskusi yang cukup seru terjadi di unggahan akun Twitter @SeputarTetangga. Tentu saja, tidak sedikit netizen yang kemudian berkomentar atas kejadian ini. Alhasil, pembahasan seputar peraturan tinggal di apartemen pun dicari-cari.
Aturan Apartemen secara Umum
Setiap gedung dan apartemen jelas memiliki aturannya masing-masing. Namun demikian secara umum setidaknya ada 10 aturan yang diterapkan, sebagai hal mendasar untuk kenyamanan dan ketertiban setiap orang yang tinggal di unit apartemen.
1. Aturan Parkir
Parkir kendaraan harus dilakukan secara lurus dan teratur sesuai area yang tersedia, dan sesuai dengan batas kepemilikan kendaraan setiap unit. Hal ini agar setiap penghuni mendapatkan hak yang sama untuk lahan parkir yang bersifat fasilitas umum.
2. Tidak Berisik
Menjaga kenyamanan dan tidak berisik menjadi aturan umum berikutnya. Meski memang hal ini cukup subjektif, namun idealnya setiap orang bisa memahami dan tahu takaran kenyamanan dan tingkat berisik yang dimaksud.
3. Penggunaan Fasum
Baca Juga: Viral Wine Halal Jadi Sorotan, Bagaimana Fakta Sebenarnya?
Fasilitas umum dapat digunakan oleh siapa saja, selama sesuai dengan aturan yang berlaku. Peraturan tinggal di apartemen ini bisa disesuaikan dengan fasilitas umum yang ada, sehingga tidak sampai menimbulkan kerusakan atau gangguan.
4. Peraturan Berkunjung
Hal ini terkait dengan kendaraan pengunjung yang tidak boleh diparkir di depan lobi atau menghabiskan lahan parkir yang disediakan untuk menghuni. Selain itu, tamu juga tidak boleh menimbulkan kebisingan.
5. Kebersihan
Menjaga kebersihan menjadi aturan tinggal di apartemen berikutnya. Hal ini terkait membuang sampah secara rutin, tidak meninggalkan sampah di koridor, dan kebersihan di area apartemen secara umum.
6. Iuran dan Biaya
Tag
Berita Terkait
-
Viral Wine Halal Jadi Sorotan, Bagaimana Fakta Sebenarnya?
-
Karanganyar Heboh! Viral Kepala Dinas Diduga Kampanye Kemenangan Anak Bupati: Ojo Lali Coblos Mawon
-
Mahasiswi KKN Ini Diusir Lantaran Sebut Tak Ada Gadis Desa yang Cantik, Klarifikasi kok Senyam-senyum
-
Siapa Diah Risti Kusuma Putri yang Viral? Wanita Ngaku Model dan Dapat Beasiswa Amerika Kini Tinggal di Rumah Reyot
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar