Pemilik dan penghuni juga wajib membayarkan iuran dan biaya lain yang telah ditetapkan dan disepakati ketika memutuskan untuk tinggal di apartemen. Variabel biayanya adalah biaya perawatan rutin, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan.
7. Penggunaan Lift
Aturan tinggal di apartemen selanjutnya terkait penggunaan lift. Hal ini biasanya disampaikan terkait dengan penggunaannya saat simulasi gempa, kebakaran, dan evakuasi penghuni. Lift tidak boleh digunakan sembarangan, dan setiap penghuni wajib tahu letak tangga darurat.
8. Dilarang Memiliki atau Menyimpan Barang Berbahaya
Seperti senjata tajam, narkotika dan obat-obatan terlarang, bom, senjata api, dan lain sebagainya yang dapat membahayakan diri sendiri dan penghuni lain.
9. Dilarang Menjadikan Tempat Usaha
Unit apartemen idealnya digunakan sebagai tempat tinggal, dan terdapat larangan untuk menjadikannya tempat usaha. Area untuk bisnis tersedia di lokasi tertentu yang berdekatan dengan apartemen.
10. Dilarang Memiliki Hewan Peliharaan
Terkait dengan hewan peliharaan juga sebenarnya cukup general, namun ada beberapa apartemen yang mengijinkan hal ini.
Baca Juga: Viral Wine Halal Jadi Sorotan, Bagaimana Fakta Sebenarnya?
Sementara itu adapun cerita viral tentang tetangga apartemen yang meresahkan itu dapat kalian ketahui selengkapnya dalam cuitan di akun Twitter @SeputarTetangga berikut ini.
Itu tadi sekilas mengenai peraturan tinggal di apartemen secara umum. Mungkin apa yang menjadi keresahan dari pengirim cuitan tersebut adalah pada sisi kenyamanan dan tingkat kebisingan. Semoga lekas menemukan jalan keluar, dan selamat melanjutkan aktivitas!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
-
Viral Wine Halal Jadi Sorotan, Bagaimana Fakta Sebenarnya?
-
Karanganyar Heboh! Viral Kepala Dinas Diduga Kampanye Kemenangan Anak Bupati: Ojo Lali Coblos Mawon
-
Mahasiswi KKN Ini Diusir Lantaran Sebut Tak Ada Gadis Desa yang Cantik, Klarifikasi kok Senyam-senyum
-
Siapa Diah Risti Kusuma Putri yang Viral? Wanita Ngaku Model dan Dapat Beasiswa Amerika Kini Tinggal di Rumah Reyot
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar