Suara.com - Pengacara David Ozora, Melissa Anggraeni berbicara mengenai ketidakhadiran ayah terdakwa Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo, dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana terhadap kliennya.
Menurut Melissa, sejauh ini Rafael bukan merupakan saksi yang dimintai keterangan saat berita acara pemeriksaan (BAP) di penyidik kepolisian.
"Rafael bukan saksi yang telah di-BAP," kata Melissa dikutip Selasa (25/7/2023).
Melissa lalu menyinggung perihal pernyataan kubu Mario yang selama ini mengaku ingin membantu biaya perawatan David. Ia menyebut, pengakuan itu ingin dibuktikan di persidangan lewat kesaksian Rafael. Namun, belakangan Rafael justru menolak datang ke persidangan.
"Kuasa hukum berkoar-koar selama ini keluarga ingin memberikan bantuan. Lalu hakim mempersilakan (Rafael) hadir. Sebenarnya mereka sedang menggali kuburnya," ujar Melissa.
Oleh sebab itu, Melissa menilai kubu Mario sejatinya tidak niat untuk membayar biaya restitusi atas kliennya.
"Karena hakim sudah melihat tidak ada upaya apa pun dari mereka terkait tanggung jawab terhadap korban," jelas Melissa.
Rafael Ogah Bayar Restitusi
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo menolak membayar biaya restitusi atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh anaknya kepada David Ozora.
Penolakan itu disampaikan Rafael dalam surat yang dibacakan oleh pengacara Mario, Andreas Nahot Silitonga, saat persidangan lanjutan perkara penganiayaan berat berencana David Ozora.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut," kata Rafael dalam suratnya dibacakan Nahot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/7/2023).
Menurut Rafael, Mario merupakan pribadi dewasa yang harus bertanggung jawab untuk menanggung biaya restitusi.
"Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," imbuhnya.
Dalam suratnya, Rafael mengaku pihaknya memang sempat menawarkan bantuan untuk membayar biaya perawatan David.
Namun ketika Rafael sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kondisi keluarga langsung berubah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Keruwetan Aturan Rokok, Bikin Investasi di Industri Hasil Tembakau Seret
-
Ganti 13.000 KM Pipa Tua Jakarta, PAM Jaya Siapkan Proyek Jumbo Rp22,8 Triliun
-
BUKA Kantongi Pendapatan Rp 4 T di Semester I 2026, Ditopang Segmen Gaming
-
Tragedi Menyalip di Sampang: Ibu Muda Tewas Terhempas, Bayi 8 Bulan Alami Patah Tulang
-
Dari Rollover hingga Digital Trust, Begini Strategi Indosat Menindaklanjuti Putusan MK
-
Debut Gila Mitchell Baker, Media Vietnam: Ancaman Serius, Senjata Mematikan Timnas Indonesia
-
4 Zodiak yang Diprediksi Menarik Keberuntungan Hari Ini 29 Juli 2026, Kamu Termasuk?
-
Ke Depan Tak Ada Lagi Kecelakaan Kereta Api , KAI Kembangkan Teknologi Baru
-
Petaka MBG: 211 Siswa Kediri Tumbang Keracunan, Program Dihentikan Sementara
-
Memori HP Penuh, Kenapa Kita Seolah Merasa Berat Menghapus File Lama?