Suara.com - Pengacara David Ozora, Melissa Anggraeni berbicara mengenai ketidakhadiran ayah terdakwa Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo, dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana terhadap kliennya.
Menurut Melissa, sejauh ini Rafael bukan merupakan saksi yang dimintai keterangan saat berita acara pemeriksaan (BAP) di penyidik kepolisian.
"Rafael bukan saksi yang telah di-BAP," kata Melissa dikutip Selasa (25/7/2023).
Melissa lalu menyinggung perihal pernyataan kubu Mario yang selama ini mengaku ingin membantu biaya perawatan David. Ia menyebut, pengakuan itu ingin dibuktikan di persidangan lewat kesaksian Rafael. Namun, belakangan Rafael justru menolak datang ke persidangan.
"Kuasa hukum berkoar-koar selama ini keluarga ingin memberikan bantuan. Lalu hakim mempersilakan (Rafael) hadir. Sebenarnya mereka sedang menggali kuburnya," ujar Melissa.
Oleh sebab itu, Melissa menilai kubu Mario sejatinya tidak niat untuk membayar biaya restitusi atas kliennya.
"Karena hakim sudah melihat tidak ada upaya apa pun dari mereka terkait tanggung jawab terhadap korban," jelas Melissa.
Rafael Ogah Bayar Restitusi
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo menolak membayar biaya restitusi atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh anaknya kepada David Ozora.
Penolakan itu disampaikan Rafael dalam surat yang dibacakan oleh pengacara Mario, Andreas Nahot Silitonga, saat persidangan lanjutan perkara penganiayaan berat berencana David Ozora.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut," kata Rafael dalam suratnya dibacakan Nahot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/7/2023).
Menurut Rafael, Mario merupakan pribadi dewasa yang harus bertanggung jawab untuk menanggung biaya restitusi.
"Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," imbuhnya.
Dalam suratnya, Rafael mengaku pihaknya memang sempat menawarkan bantuan untuk membayar biaya perawatan David.
Namun ketika Rafael sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kondisi keluarga langsung berubah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu
-
Anak-anak Papua Antusias Sambut Speed Boat Pengantar Makan Bergizi Gratis di Danau Sentani
-
Jelang Lebaran, Prabowo Larang Keras Menteri dan Pejabat Gelar Open House Mewah