Suara.com - Pengacara David Ozora, Melissa Anggraeni buka suara usai ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo memohon agar majelis hakim memberikan anaknya kesempatan kedua.
Melissa menilai sejatinya tidak ada yang aneh dari permintaan Rafael yang dituliskan dalam surat yang dibacakan di persidangan.
"Tidak ada yang aneh dari yang disampaikan RAT (Rafael Alun Trisambodo). Surat sebagian besar berisi permohonan kesempatan kedua terhadap MDS yang masih muda dengan segala cita-cita, lalu RAT menolak tegas kesediaan membayar restitusi dengan alasan rekening dan harta diblokir," ujar Melissa, Selasa (25/7/2023).
Namun begitu, Melissa menilai ternyata proses hukum yang dijalani Rafael tidak membuatnya jera.
"Penjara dan proses hukum di Indonesia memang sulit mengubah tabiat para kriminalnya termasuk RAT," kata Melissa.
Surat Rafael untuk Hakim
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo memohon agar majelis hakim memberikan kesempatan kedua bagi anaknya, Mario Dandy yang kini jadi terdakwa kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
"Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," bunyi surat Rafael yang dibacakan oleh pengacara Mario, Andreas Nahot Silitonga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Tersangka kasus gratifikasi dan TPPU itu beralasan mengatakan anaknya punya cita-cita mengabdi kepada negara. Namun begitu, harapan itu bak pupus ketika Mario terjerat urusan hukum.
Baca Juga: Enggan jadi Saksi Meringankan Anaknya Mario Dandy di Sidang David Ozora, Begini Alasan Rafael Alun
"Pun anak kami ingin mewujudkan cita-citanya menjadi anak bangsa yang berkarya, dan mengabdi darma baktikan dirinya untuk negeri," kata Rafael dalam suratnya
"Namun demikian semua rencana harus berputar haluan karena anak kami senantiasa berkomitmen sedapat mungkin koperatif sangat menghormati semua proses hukum ini," imbuh dia.
Dalam perkara ini, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Berita Terkait
-
Saksi Meringankan Berhalangan Hadir, Sidang Mario Dandy Ditunda Pekan Depan
-
Rafael Alun Ogah Jadi Saksi Meringankan Mario Dandy di Sidang, Ini Respons PN Jaksel
-
Kirim Surat Buat Hakim PN Jaksel, Rafael Alun Memohon agar Mario Dandy Diberi Kesempatan Kedua
-
Tolak Bayar Restitusi David Ozora, Rafael Alun: Kondisi Keuangan Keluarga Kami Tak Memungkinkan
-
Curhat Anaknya Di-DO Kampus karena Gebuki David, Rafael Bersurat ke Hakim: Mario Dandy Masih Muda dan Banyak Cita-cita
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!