Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait polemik wanita menjadi khatib dalam salat Jumat di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Dalam dokumen yang diterima Suara.com, fatwa MUI tersebut diterbitkan dengan Nomor: 38 Tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib Dalam Rangkaian Salat Jumat.
Dalam pertimbangannya, MUI melatarbelakangi ramainya perbincangan di media sosial tentang pendapat tokoh bahwa wanita diperbolehkan untuk menjadi khatib salat Jumat.
"Bahwa muncul pernyataan di masyarakat tentang hukum seorang wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat," demikian tertulis dalam dokumen fatwa MUI.
"Bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat sebagai pedoman," imbuhnya.
Terkait hal ini, MUI memutuskan khotbah yang dilakukan oleh seorang khatib wanita hukumnya tidak sah.
Selain itu, MUI meyakini wanita menjadi khatib merupakan suatu keyakinan yang salah dan wajib untuk diluruskan.
Berikut isi ketetapan hukum dalam fatwa MUI:
- Salat Jumat hukumnya wajib atas muslim laki-laki dan boleh bagi perempuan.
- Khotbah Jumat merupakan rukun dalam salat Jumat.
- Khotbah sebagaimana pada angka 2 merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat yang di antaranya adalah harus dilakukan oleh laki-laki.
- Khotbah sebagaimana pada angka 2 yang dilakukan wanita di hadapan jemaah laki-laki hukumnya tidak sah.
- Salat Jumat yang khotbah-nya dilakukan oleh wanita di hadapan jemaah laki-laki hukum salat Jumatnya tidak sah.
- Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat di hadapan jemaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah yang wajib diluruskan dan yang bersangkutan wajib bertobat.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas membenarkan terkait fatwa tersebut. Anwar mengaku pihaknya sudah mengirimkan fatwa itu ke Bareskrim Polri guna mengusut perkara kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca Juga: Dua Anak Panji Gumilang Diperiksa Terkait Kasus TPPU Ponpes Al Zaytun
"Sudah (dikirim ke Bareskrim)," ujar Anwar Abbas ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (26/7/2023).
"Jadi begini ada dua fatwa. Fatwa yang pertama tentang imam dan khatib perempuan itu jelas ndak bisa," imbuhnya.
Selain itu, kata Anwar Abbas MUI juga menerbitkan fatwa soal pernyataan Panji Gumilang.
"Yang kedua, adalah tentang pernyataan Saudara Panji Gumilang tentang 'dzalikal kitabul la raiba'," jelas Anwar Abbas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah