Suara.com - Rafael Alun, orang tua Mario Dandy Satriyo menyampaikan bahwa mereka menolak untuk membayar restitusi terhadap David Ozora, korban penganiayaan Mario.
Meski David telah dihajar hingga dibuat koma oleh Mario, orang tuanya kini berberat hati untuk membayar restitusi yang merupakan tanggung jawab mereka.
Penolakan tersebut berdasarkan surat yang dibaca oleh pengacara Mario, Andreas Nahot Silitonga, dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan berat berencana David Ozora.
Surat tersebut tak lain ditulis oleh ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo yang kini menjadi tersangka kasus korupsi.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut," kata Rafael dalam suratnya dibacakan Nahot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/7/2023).
Lantas apakah sebenarnya restitusi itu?
Apa itu restitusi? Ini penjelasannya menurut hukum
Istilah restitusi dapat ditemukan di Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.
Perma tersebut mendefinisikan bahwa restitusi adalah biaya ganti rugi yang wajib dibayarkan oleh pelaku tindak pidana terhadap korbannya.
Adapun bunyi arti restitusi dalam Perma tersebut yakni "Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga."
Selanjutnya dalam Pasal 4 Perma No. 1 Tahun 2022 menjelaskan apa saja yang mencakup dari restitusi yang wajib dibayarkan oleh pelaku tindak pidana yang meliputi:
- Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/ atau penghasilan;
- Ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana;
- Penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis; kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.
Dengan adanya Perma tersebut, Mario Dandy dan keluarganya juga harus membayar segala perawatan medis dan penanganan psikologis terhadap David Ozora sebagai korban penganiayaan.
Dalih Rafael Alun tolak bayar restitusi: Lepas tangan ke Mario Dandy?
Selanjutnya, pengacara Mario Dandy menjelaskan mengapa ayah sang klien tampak lepas tangan dari tanggung jawabnya.
Adapun Rafael menegaskan bahwa Mario Dandy kini telah dewasa secara hukum, sehingga kewajiban membayar restitusi secara penuh dilimpahkan kepadanya.
Tag
Berita Terkait
-
Sebut Kubu Mario Dandy Tak Niat Bayar Restitusi, Pengacara David Ozora: Mereka Sedang Menggali Kuburnya
-
Rafael Alun Minta Hakim Beri Mario Dandy Kesempatan Kedua, Kubu David Ozora: Penjara Sulit Ubah Tabiat Kriminalnya
-
Saksi Meringankan Berhalangan Hadir, Sidang Mario Dandy Ditunda Pekan Depan
-
Rafael Alun Ogah Jadi Saksi Meringankan Mario Dandy di Sidang, Ini Respons PN Jaksel
-
Kirim Surat Buat Hakim PN Jaksel, Rafael Alun Memohon agar Mario Dandy Diberi Kesempatan Kedua
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon
-
Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!
-
Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah
-
Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan
-
Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi
-
Tentara Israel Klaim Temukan Buku Mein Kampf Saat Cari Prajurit yang Tewas di Lebanon
-
Awal Mula Sahroni Sadar Diperas KPK Gadungan Rp300 Juta, Berawal dari Tamu Perempuan di DPR
-
KPK Bongkar Modus 4 Pegawai Gadungan yang Peras Ahmad Sahroni, Ternyata Bukan yang Pertama Kali!
-
Kasus Andrie Yunus Tetap di Militer, Menko Yusril Respons Usul Gibran Soal Hakim Ad Hoc