Suara.com - Rafael Alun, orang tua Mario Dandy Satriyo menyampaikan bahwa mereka menolak untuk membayar restitusi terhadap David Ozora, korban penganiayaan Mario.
Meski David telah dihajar hingga dibuat koma oleh Mario, orang tuanya kini berberat hati untuk membayar restitusi yang merupakan tanggung jawab mereka.
Penolakan tersebut berdasarkan surat yang dibaca oleh pengacara Mario, Andreas Nahot Silitonga, dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan berat berencana David Ozora.
Surat tersebut tak lain ditulis oleh ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo yang kini menjadi tersangka kasus korupsi.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut," kata Rafael dalam suratnya dibacakan Nahot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/7/2023).
Lantas apakah sebenarnya restitusi itu?
Apa itu restitusi? Ini penjelasannya menurut hukum
Istilah restitusi dapat ditemukan di Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.
Perma tersebut mendefinisikan bahwa restitusi adalah biaya ganti rugi yang wajib dibayarkan oleh pelaku tindak pidana terhadap korbannya.
Adapun bunyi arti restitusi dalam Perma tersebut yakni "Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga."
Selanjutnya dalam Pasal 4 Perma No. 1 Tahun 2022 menjelaskan apa saja yang mencakup dari restitusi yang wajib dibayarkan oleh pelaku tindak pidana yang meliputi:
- Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/ atau penghasilan;
- Ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana;
- Penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis; kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.
Dengan adanya Perma tersebut, Mario Dandy dan keluarganya juga harus membayar segala perawatan medis dan penanganan psikologis terhadap David Ozora sebagai korban penganiayaan.
Dalih Rafael Alun tolak bayar restitusi: Lepas tangan ke Mario Dandy?
Selanjutnya, pengacara Mario Dandy menjelaskan mengapa ayah sang klien tampak lepas tangan dari tanggung jawabnya.
Adapun Rafael menegaskan bahwa Mario Dandy kini telah dewasa secara hukum, sehingga kewajiban membayar restitusi secara penuh dilimpahkan kepadanya.
"Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," lanjut Andreas.
Rafael juga mengaku kini tak memiliki uang yang cukup untuk membayar restitusi untuk David. Diketahui bahwa kini rekening Rafael tengah diblokir dan aset serta kekayaannya disita KPK.
"Namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," lanjut Rafael lewat suratnya.
Kontributor : Armand Ilham
Tag
Berita Terkait
-
Sebut Kubu Mario Dandy Tak Niat Bayar Restitusi, Pengacara David Ozora: Mereka Sedang Menggali Kuburnya
-
Rafael Alun Minta Hakim Beri Mario Dandy Kesempatan Kedua, Kubu David Ozora: Penjara Sulit Ubah Tabiat Kriminalnya
-
Saksi Meringankan Berhalangan Hadir, Sidang Mario Dandy Ditunda Pekan Depan
-
Rafael Alun Ogah Jadi Saksi Meringankan Mario Dandy di Sidang, Ini Respons PN Jaksel
-
Kirim Surat Buat Hakim PN Jaksel, Rafael Alun Memohon agar Mario Dandy Diberi Kesempatan Kedua
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak