Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi. Ia ditetapkan jadi tersangka kasus suap oleh KPK. Hal ini membuat harta kekayaan Henri Alfiandi menarik untuk dikulik.
Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas RI. Kabarnya, Kepala Basarnas (Kabasarnas) Henri Alfiandi diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dalam waktu dua tahun.
Apa yang dilakukan oleh Henri Alfiandi sungguh menyakitkan hati. Pasalnya, perwira tinggi TNI AU bintang 3 ini telah mencoreng institusi TNI dan Basarnas. Henri Alfiandi yang sebenarnya sudah memasuki masa pensiun, karena berusia 58 tahun pada 24 Juli 2023, diketahui ditangkap penyidik KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).
Kini, di masa pensiunnya Henri Alfiandi justru menyandang status tersangka korupsi, atas kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. Apabila terwujud aksi korupsinya, maka Henri Alfiandi akan menang banyak. Perkiraan KPK, Henri Alfiandi akan menyikat uang negara sekitar Rp 88,3 miliar, nilai yang sangat fantastis bukan?
Lantas, banyak yang penasaran, seperti apa harta kekayaan Henri Alfiandi?
Harta Kekayaan Henri Alfiandi
Menilik laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, harta Henri Alfiandi yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai Rp10.973.754.000 atau sekitar Rp10,97 miliar. Harta tersebut telah laporkan pada bulan Maret 2023 lalu.
Tercatat Henri Alfiandi memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pekanbaru dan Kampar, di mana nilai harta tidak bergeraknya itu mencapai Rp 4.820.000.000 atau Rp 4,82 miliar.
Sementara untuk alat transportasi, Henri Alfiandi melaporkan bahwa dirinya memiliki mobil nissan Grand Livina tahun 2012 seharga Rp 60 juta, lainnya Fin Komodo IV tahun 2019 senilai Rp 60 juta, mobil Honda CRV tahun 2017 senilai Rp 275 juta, dan pesawat terbang Zenith 750 STOL tahun 2019 senilai Rp 650 juta. Kemudian, ada harta bergerak lainnya yang tidak dirinci, yaitu senilai Rp 452.600.000.
Baca Juga: Kepala Basarnas Jadi Tersangka Korupsi, Jokowi: kalau Kena OTT KPK Hormati Proses Hukum
Sedangkan kas atau setara kas lainnya senilai Rp 4.056.154.000, dan harta lainnya adalah senilai Rp 600 juta. Henri Alfiandi juga melaporkan bahwa dirinya tidak memiliki utang, jadi total hartanya mencapai Rp 10.973.754.000.
Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. KPK akan terus mendalami dugaan penerimaan suap oleh Henri Aldiandi.
Pendalaman akan dilakukam oleh tim gabubgan penyidik KPK dan Puspom Mabes TNI. Dan diketahui, untuk proses hukum terhadap Henri Alfiandi akan diserahkan ke pihak TNI mengacu ketentuan yang berlaku.
Itulah ulasan mengenai harta kekayaan Henri Alfiandi, Kepala Basarnas periode 2021-2023 yang ditetapkan menjadi tersangka kasus suap.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Kepala Basarnas Jadi Tersangka Korupsi, Jokowi: kalau Kena OTT KPK Hormati Proses Hukum
-
Kepala Basarnas Henri Alfiandi Tersangka KPK, Pernah Jabat Danlanud Pekanbaru
-
3 Proyek Besar Yang Bikin Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Jadi Tersangka KPK
-
Breaking News! Warung Soto di Jatisampurna Jadi TKP Penangkapan Letkol Budi Afri, Tangan Kanan Henri Alfiandi
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Buka Wisata Malam, Pengelola Bonbin Ragunan: Satwa Tetap Nyaman, Tak Terganggu Pengunjung
-
Fakta Kelam Kasus Inses di Gowa, Ayah Setubuhi Anak Sejak SD di Samping Istri yang Tertidur
-
Terungkap! Begini Cara Amar Zoni Transaksi Narkoba di Dalam Rutan, Pakai Aplikasi Rahasia
-
HAPUA Council Meeting ke-41 di Labuan Bajo Jadi Tonggak Penguatan Kolaborasi Energi Bersih ASEAN
-
Ledakan di Nucleus Farma Tangsel, Polisi: Bukan Bom, Penyebab Masih Diselidiki
-
Detik-detik Praka Zaenal Gugur: Tabrakan di Udara, Mendarat Setengah Sadar di Laut
-
Skandal Barbuk Robot Trading, Kajari Jakbar Dicopot Usai Diduga Kecipratan Rp500 Juta!
-
18 Gubernur Protes TKD Dipangkas, Mendagri Tito: Faktanya Banyak Pemborosan!
-
Dasco Panggil Menkeu Purbaya, Tito hingga Teddy ke DPR, Isu Politik Panas dan APBN 2025 Dibahas?
-
Dicari-cari Jaksa, Kuasa Hukum Bantah Silfester Matutina Kabur: Ada di Jakarta, Nggak ke Mana-mana!