Suara.com - Benteng Vastenburg Solo disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Hal ini merupakan buntut dari kasus tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya yang menyangkakan Benny Tjokro Saputro.
Penyitaan itu diketahui dari papan di depan benteng, di mana tertulis telah disita oleh Kejari Jakpus dan akan dilelang PPA Kejaksaan Agung. Hal ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 24 Agustus 2021.
Lalu, penyitaan juga mengacu pada Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor : Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tertanggal 29 September 2021. Adapun benteng tersebut diketahui sebagai cagar budaya, kok bisa disita?
Mengenal Benteng Vastenburg Solo
Benteng Vastenburg merupakan salah satu benteng bersejarah di Solo yang dibangun pada abad ke-17 atas keputusan Gubernur Jenderal Baron van Imhoff. Lokasinya ini berada di Kelurahan Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
Mulanya, benteng itu dinamakan Grootmoedigheid, namun pada tahun 1750 berubah menjadi Benteng Vastenburg. Tempat ini dipakai Belanda untuk mengawasi Keraton Kasunanan Surakarta. Sebab, dulu di sana sering terjadi konflik internal.
Bangunan dari benteng tersebut berbentuk bujur sangkar dengan dinding batu bata setinggi enam meter. Temboknya dikelilingi parit yang dihubungkan jembatan gantung untuk menuju ke pintu gerbang. Namun, jembatan itu sudah tidak ada.
Di tengah-tengah benteng ada lapangan cukup luas yang kerap dipakai untuk apel bendera atau persiapan pasukan. Sementara itu, bangunan di dalam benteng dibuat petak-petak untuk tempat tinggal para prajurit dan keluarganya.
Lalu, ada pula tujuh bangunan asrama yang mengelilingi benteng untuk tempat tinggal perwira. Fungsinya ini beralih usai Indonesia merdeka. Di antaranya, dijadikan markas TNI hingga Brigade Infanteri 6/Trisakti Baladaya Kostrad pada 1970-1980 an.
Baca Juga: Polemik Benteng Vastenburg Disita Kejagung Gegara Korupsi Benny Tjokro
Mulai memasuki akhir abad ke-20, Benteng Vastenburg sempat terbengkalai dan terjadi konflik kepemilikan. Hingga pada tahun 2010, benteng tersebut akhirnya ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya dan bangunannya pun segera diperbaiki.
Melansir laman resmi Kemendikbud, Benteng Vastenburg dimiliki oleh 4 perusahaan. Mulai dari PT Benteng Gapuratama, PT Benteng Perkasa Utama, Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Bank Danamon, hingga perusahaan milik Robby Sumampauw.
Selain itu, Benteng Vastenburg dikelola oleh Dinas Tata Ruang Kota Surakarta dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah. Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut bagaimana cagar budaya tersebut bisa menjadi milik Benny Tjokro Saputro.
Sementara itu, Kepala Disbudpar Solo Aryo Widyandoko membenarkan Benteng Vastenburg selama ini milik Pemkot Solo. Ia kemudian memastikan benteng tersebut masih bisa dinikmati oleh masyarakat yang ingin beraktivitas atau rekreasi di sana.
Gibran Pastikan Benteng Vastenburg Bukan Milik Pemkot Solo
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan bahwa status kepemilikan Benteng Vastenburg yang disita adalah Hak Guna Bangunan (HGB). Dengan kata lain, bangunan bersejarah itu dipastikannya bukan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Berita Terkait
-
Polemik Benteng Vastenburg Disita Kejagung Gegara Korupsi Benny Tjokro
-
Disita Atas Kasus Korupsi Benny Tjokro, Status Lahan Benteng Vastenburg Ternyata Milik Robby Sumampow
-
Tak Hanya Benteng Vastenburg, 42 Bidang Tanah di Solo dan Sukoharjo Milik Benny Tjokro Juga Disita
-
Membelah 3 Desa, Pandawa Water World Ikut Disita Kejaksaan Terkait Korupsi PT Asabri
-
Kasus Korupsi CPO, Eks Mendag Muhammad Lutfi Bakal Diperiksa Kejagung Lagi Selasa Depan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Riset DIR: Banjir Sumatra dan Aceh Bergeser Jadi Krisis Legitimasi dan Ancaman Stabilitas Nasional
-
Tim UGM Temukan Penyakit Kulit dan Diare Dominasi Korban Bencana Sumatra
-
Soroti Pengibaran Bendera GAM di Lhokseumawe, Trubus: Itu Bentuk Pengingkaran Perdamaian!
-
Menteri Ara Patok Syarat Ketat: Huntap Sumatera Harus Bebas Banjir, Aman, hingga Dekat Fasum
-
Kena Libur Natal? SIM dan STNK yang Habis Tetap Bisa Diurus, Ini Jadwalnya
-
Puncak Arus Balik Libur Natal, KAI Daop 1 Jakarta Layani 44 Ribu Penumpang Hari Ini
-
Jakarta Pusat Diamuk Angin Kencang, Puluhan Pohon Tumbang Hingga Dini Hari
-
Ragunan Diserbu Wisatawan, Puncak Kunjungan Libur Natal 2025 Tembus 50 Ribu Orang
-
Jakarta Masih Diguyur Hujan Jelang Akhir Pekan
-
Bangunan Parkir 2 Lantai Runtuh di Koja, Polisi Turun Tangan Selidiki