Suara.com - Benteng Vastenburg Solo menjadi salah satu aset yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terpidana Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Diketahui kasus tersebut membuat negara menanggung kerugian sebesar Rp 16,8 triliun.
Walau begitu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Solo berjanji mempertahankan status cagar budaya Benteng Vastenburg Solo yang kini disita. Simak polemik Benteng Vastenburg yang disita Kejagung berikut ini.
Penyitaan Benteng Vastenburg dilakukan pada Rabu (26/7/2023) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Penyitaan itu dilakukan bersamaan dengan aset Benny Tjokro lainnya yaitu wisata air atau waterboom terbesar di Kabupaten Sukoharjo.
Di bangunan benteng itu terdapat 5 papan pengumuman penyitaan. Isi dari papan pengumuman tersebut adalah "Tanah dan Bangunan Disita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat." Dijelaskan di situ bahwa lahan itu disita dalam perkara korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Berdasarkan informasi di situs Kemendibudristek, disebutkan bahwa Benteng Vastenburg kini dimiliki oleh PT Benteng Gapuratama, PT Benteng Perkasa Utama, Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Bank Danamon dan perusahaan milik mendiang Robby Sumampauw.
Situs Cagar Budaya Benteng Vastenburg dikelola oleh Dinas Tata Ruang Kota Surakarta dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah. Walau begitu tidak dijelaskan bagaimana cagar budaya tersebut bisa menjadi milik Benny Tjokro.
Kasus Korupsi Benny Tjokro
Penyitaan Benteng Vastenburg tersebut berkaitan dengan eksekusi atas putusan inkrah tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya. Kerugian yang ditanggung negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 16,8 triliun.
Dalam putusan inkrah Mahkamah Agung (MA), Benny Tjokro dijatuhi vonis bersalah dan pidana penjara seumur hidup. Putusan itu juga membebankan pidana pengganti kerugian negara terhadap Benny Tjokro dengan total Rp 6,07 triliun.
Benny Tjokro dan Heru Hidayat juga merupakan terpidana dalam kasus korupsi dan TPPU di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Kasus itu nilai kerugian negaranya lebih besar sekitar Rp 22,78 triliun.
Namun dalam kasus tersebut, Benny Tjokro dan Heru Hidayat dihukum pidana nol karena keduanya sudah dijatuhi hukuman maksimal pada kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya.
Janji Pemkot Solo Soal Benteng Vastenburg
Sementara itu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Solo berjanji mempertahankan status cagar budaya Benteng Vastenburg Solo yang kini disita Kejari Jakarta Pusast.
Meski begitu, belum ada rencana pemerintah kota ambil bagian dalam lelang untuk memiliki aset yang disita dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Disita Atas Kasus Korupsi Benny Tjokro, Status Lahan Benteng Vastenburg Ternyata Milik Robby Sumampow
-
Tak Hanya Benteng Vastenburg, 42 Bidang Tanah di Solo dan Sukoharjo Milik Benny Tjokro Juga Disita
-
Membelah 3 Desa, Pandawa Water World Ikut Disita Kejaksaan Terkait Korupsi PT Asabri
-
Kasus Korupsi CPO, Eks Mendag Muhammad Lutfi Bakal Diperiksa Kejagung Lagi Selasa Depan
-
Aset di Benteng Vastenburg Disita Kejari Jakpus Terkait Korupsi Benny Tjokrosaputro
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan
-
5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?
-
Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global
-
Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan
-
7 Cara Membersihkan Rice Cooker yang Benar agar Tidak Bau dan Tetap Awet
-
Saat AI Jadi Senjata Baru Gaming, Palit RTX 5060 Ti Bawa GDDR7 hingga 16GB
-
Drama Utang Rp300 Juta di Sampang: Hayat yang Disekap dan Dianiaya Tetangga Sendiri
-
Mulai Ada di Toko Optik, Mengenal Cara Kerja Skrining Retina untuk Deteksi 8 Penyakit Kronis
-
Dasco dan Muhadjir Effendy Bertemu, Upayakan Perpendek Masa Tunggu Jemaah Haji