Suara.com - Baru-baru ini diketahui, Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ternyata sempat menemui Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas oleh KPK.
Pertemuan itu diakui oleh Agung terjadi pada Kamis (27/7/2023). Menurut Agung, dalam pertemuan itu Henri seperti secara sukarela menyerahkan diri ke Puspom TNI.
"Jadi betul Marsdya HA (Henri Alfiandi) sempat menemui saya tapi bukan dalam arti, ada sesuatu tidak. Tetapi bentuk pertanggungjawaban beliau," ujar Agung di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).
Kepada Agung, Henri merasa sudah sewenang-wenang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Henri mengaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Beliau karena di KPK merasa sudah ditetapkan sebagai tersangka dan boleh dikatakan beliau menyerahkan diri. 'Saya akan bertanggung jawab atas semua ini', Jadi itu salah satu sifat gentlemen yang dapat saya katakan," kata Agung.
Agung berpesan kepada Henri supaya selalu bersikap koperatif ketika berhadapan dengan penyidik KPK.
"Koperatif, hanya itu pesan saya. Perintah saya koperatif dengan penyidik pada saat proses hukum," jelas Agung.
TNI Keberatan Henri Jadi Tersangka
Sebelumnya, Agung menyatakan pihaknya keberatan atas penetapan Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.
Baca Juga: Kabasarnas Henri Alfiandi dan Letkol Afri Jadi Tersangka Kasus Suap, TNI: KPK Salahi Aturan!
"Tim kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).
Sebab, Agung menilai TNI punya aturan sendiri untuk menegakkan hukum.
"Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," tegas dia.
Agung menyebut penetapan Henri dan Afri sebagai tersangka beberapa hari lalu oleh KPK justru menimbulkan polemik.
"Saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka. Di sini mulai bergulir timbul polemik di media," paparnya.
KPK Disebut Salahi Aturan
Berita Terkait
-
Keberatan Kabasarnas Henri dan Letkol Afri Jadi Tersangka, TNI: Kami Punya Aturan Sendiri
-
Kecewa Kabasarnas jadi Tersangka, Komandan Puspom TNI Datangi KPK: Kita Mau Meyelesaikan!
-
Tuding KPK Salahi Aturan, Danpuspom TNI: Kabasarnas Henri Alfiandi dan Letkol Afri Belum jadi Tersangka
-
Tanggapan TNI Usai Kepala Basarnas Jadi Tersangka Korupsi di KPK
-
Panglima TNI Yudo Gelar Rapat Terbatas Usai Kabasarnas Henri dan Letkol Afri Jadi Tersangka KPK
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri