Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengungkapkan, selain rencana pembagian jam masuk kerja menjadi dua tahap, pihaknya juga sedang mengkaji kemungkinan memberlakukan fleksibilitas waktu selama 90 menit.
Dengan demikian, pegawai akan diberikan waktu luang selama 90 menit dari jam masuk yang ditetapkan, namun akan pulang dengan waktu yang lebih lambat.
"Dalam hal pemda, sesuai laporan dari Kepala Badan Kepegawaian, Kementerian PAN-RB akan memberikan contoh penerapan awal di Pemda DKI dengan fleksibilitas jam kerja 90 menit. Misalnya, jika masuk pukul 07.30 WIB, mereka diberi fleksibilitas selama 90 menit, namun akan pulang lebih sore," ujar Heru, dikutip dari Antara pada Sabtu (29/7/2023).
Selain itu, ia juga tengah mempertimbangkan dua opsi untuk jam masuk kantor dalam upaya mengatasi kemacetan yang biasa terjadi saat jam masuk dan pulang kerja.
"Kami akan mengadakan rapat khusus lagi, ASN bisa dibagi menjadi dua menurut saya. Bisa masuk pukul 07.30 WIB atau masuk pukul 09.30 WIB," katanya.
Jika pegawai masuk pukul 07.30 WIB, mereka akan pulang pukul 16.30 WIB. Namun jika masuk pukul 09.30 WIB, mereka akan pulang pukul 18.30 WIB.
Heru akan berusaha mencapai kesepakatan yang tepat, dan akan mendata tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memastikan penerapan pembagian jam kerja tidak mengganggu pelayanan publik.
"Kami akan mengecek terlebih dahulu jam kerjanya. Kami akan memanggil Wali Kota, memanggil SKPD, dan rencananya kami bisa membagi jam kerja menjadi pukul 08.30 dan pukul 10.30. Dalam hal administrasi pelayanan, kami akan memastikan apakah pukul 10.30 bisa berfungsi atau bagaimana," jelas Heru.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memastikan akan melakukan uji coba pengaturan jam masuk kerja terlebih dahulu di lingkungan pemerintahannya. "Pengaturan jam masuk kerja untuk internal Pemprov DKI Jakarta akan diuji coba terlebih dahulu. Kami akan melakukan uji coba di sini sambil melakukan evaluasi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Baca Juga: Diminta Heru Budi Audit Proyek JIS, BPKP Sebut Belum Ada Permintaan Resmi
Menurut Syafrin, karena lingkungan Pemprov DKI yang cukup besar, uji coba pengaturan jam kerja akan memberikan gambaran tentang efektivitas dari sistem baru tersebut.
Berita Terkait
-
Pj Gubernur DKI Jakarta Usul Karyawan Boleh Telat 90 Menit, Ini Ketentuannya
-
Cinta Mega Disanksi PAW DPRD DKI Jakarta, Apa Artinya?
-
Dorong Literasi Digital UMKM, Dinas PPKUKM DKI Jakarta Berkolaborasi Gelar Pelatihan Cashless Society
-
Heru Budi Cabut KJP Dua Pelajar yang Ikut Tawuran di Johar Baru
-
Diminta Heru Budi Audit Proyek JIS, BPKP Sebut Belum Ada Permintaan Resmi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting